homeEsaiTANGGAPAN STATEMENT PAK LUHUT SOAL HARGA BBM NAIK

TANGGAPAN STATEMENT PAK LUHUT SOAL HARGA BBM NAIK

Setidaknya ada dua media massa gede yang memberitakan statement Pak Luhut soal harga bbm naik; pasti sakit cuma sebentar. Kedua media massa tersebut adalah finance.detik.com dan cnnindonesia.com. Sebagai warga negara Indonesia, boleh dong saya menanggapi statement Pak Luhut tersebut.

Kalian udah pada tau belum, bahwa prinsip bernegara yang baik harus menerapkan checks and balance atas kebijakan pemerintah yang ditujukan kepada warganya dengan tujuan untuk menerapkan sistem pemerintahan yang Good Government

Sedangkan makna dari checks and balance dalam ruang ilmu hukum tata negara dapat dimaknai sebagai:

“Konsep Pengawasan dan Kontroling dalam prinsip bernegara terhadap cabang kekuasaan pemerintahan yang terpisah, untuk mencegah tindakan-tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan konstitusi.”

Konsep pembagian kekuasaan yang paling sederhana diterapkan di Indonesia yaitu dengan terbaginya tiga ruang kekuasaan antara Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

BACA JUGA: MENYETOP KRITIK DENGAN PRAKTIK JUDICIAL HARASSMENT

Peran rakyat untuk memberikan pengawasan dan kontroling atas kebijakan pemerintah sebenarnya dilakukan melalui legislatif. Tapi boleh dong, sesekali rakyat jelata seperti saya memberikan tanggapan langsung atas kebijakan pemerintah, utamanya terkait statement Pak Luhut.

Bagi saya pribadi, suara Pak Luhut adalah suara pemerintah, karena bagaimana pun bapak masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia serta sederet jabatan lainnya yang diamanahkan oleh Pak Presiden kita.

Masuk ke isi tanggapan yang akan saya tuliskan terkhusus kepada Pak Luhut Binsar Panjaitan atas statementnya yang mengatakan harga BBM naik pasti sakit tapi cuma sebentar, akan saya uraikan di bawah ini ya.

Gini pak, saya dipengaruhi oleh istilah asas hukum yang berbunyi “Actori incumbit probatio, actori onus probandi,” adapun terjemahan umumnya di kalangan praktisi hukum yaitu, “Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan.”

Di sini kan bapak sudah meyakinkan saya pribadi yang lagi kesakitan perekonomiannya akibat BBM naik, lantas bapak menyatakan bahwa sakit yang saya alami hanya sebentar.

Artinya ke depan bapak bisa dong, memberikan fakta atau paling tidak memberi obat merah, balsem atau tolak angin untuk menyembuhkan sakit akibat kenaikan BBM ini. Dan saya tidak mau ke depan tambah sakit atau bahkan kena komplikasi, yang tentunya membutuhkan banyak uang untuk menyembuhkannya.

Iya sih, BPJS menanggung biaya pengobatan, cuma apakah BPJS anggarannya mampu untuk membiayai sakit komplikasi itu.

Soalnya pak, kebiasaan yang terjadi di tengah masyarakat, jika BBM naik, otomatis harga kebutuhan pokok dijamin naik juga pak. Belum nanti merambah pada kebutuhan sekunder dan tersier yang kian naik. Solusinya bagaimana hayo, pak?

Mungkin awalnya kami hanya mengalami sakit sebentar, tapi karena kebutuhan lain ikutan naik, maka sakit kami bukannya sembuh, eh malah semakin parah lah pak.

Haruskah Nrimo Ing Pandum. 

Saya yakin bapak tahu falsafah Jawa tentang Nrimo Ing Pandum. Arti dari kata Nrimo Ing Pandum menurut Mas Koentjaraningrat adalah:

“Sebuah sikap penerimaan secara penuh terhadap berbagai kejadian di masa lalu, masa sekarang dan segala kemungkinan di masa depan.”

Konklusinya, saya harus meyakini dengan teguh serta pasrah terhadap kebijakan pemerintah yang sudah menaikkan harga BBM, padahal bapak sudah ngendiko bahwa sakit ini ‘cuma’ sebentar.

Nah, masalahnya saya ini bukan abdi negara yang kebutuhan aktivitas hidup bulanannya digaji oleh negara pak. Saya hanyalah Punk Lawyer juniornya Bang Daru Supriyono jeh, bukan kerabatnya Bang Hotman Paris Hutapea.

BACA JUGA: PASAL PENGHINAAN PEMERINTAH TETAP BERTAHAN DI RKUHP

Itu artinya jika saya terpaksa menerapkan konsep nrimo ing pandum secara letterlijk, imbasnya hidup saya gini-gini saja pak. 

Mobil Lamborghini ataupun Ferrari pasti sulit kebeli. Mimpi saya beli parfum Louis Vuitton, kemeja burberry dan jam tangan Panerai Luminor Submersible 1950 3 Day, jadi makin gak masuk akal. 

Duh, kok saya jadi ngomongin kemewahan sih, kan tadi baru bahas kesakitan. Sebagai orang Jawa tlatah tegalan pak, saya tidak hanya pasrah bongkokan memaknai nrimo ing pandum tentang statement bapak yang berkata sakit hanya sebentar atas kenaikan BBM.

Lantas saya tetap harus bekerja dengan lebih giat, tekun serta satset. Jika dimungkinkan, jauh sebelum ayam berkokok saya harus sudah bekerja entah sebatas nulis artikel atau membuat gugatan jika ada klien.

Soalnya jika saya memaknai statement bapak secara letterlijk, takutnya malah tidak sesuai ekspektasi. Atau Das Sein dan Das Sollennya tidak sempurna. Ke depannya saya kudu giat bekerja, karena sekali lagi perlu saya sampaikan kepada bapak, saya hidup bukan dari gaji negara.

Sekian dan saya ucapkan penghormatan yang setinggi-tingginya untuk bapak.

Dari Penulis

HAKIM SIDANG TIDAK TEPAT WAKTU, SALAHKAH DI MATA HUKUM?

Se ngaret apa sih emangnya si hakim ini?

ATURAN HUKUM MENJUAL HEWAN KURBAN IDUL ADHA

Aturan ini untuk melindungi hak membeli hewan kurban

ALASAN HUKUM KENAPA TIDURNYA ORANG BERPUASA ITU DIANJURKAN

Entah kenapa ketika bulan puasa tiba, intensitas waktu tidur...

INILAH ALASAN HAKIM MENGABULKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN PEGI SETIAWAN

Akankah ada drama Pegi-Pegi selanjutnya yang bakalan dicari polisi? 

4 JENIS UPAYA HUKUM NON LITIGASI ALIAS TIDAK LEWAT PERSIDANGAN

Merampungkan masalah tidak lewat persidangan itu tidak dilarang, bahkan dianjurkan.

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id