“Aku ingin mati saja, capek juga menjalani hidup begini! Aku sudah nggak kuat!”
Kamu pernah dengar orang ngomong kayak gitu? Atau kamu pernah ada di fase yang ingin mengakhiri hidup? Tapi ternyata sampai detik ini kamu masih bertahan hidup. Percayalah, kamu salah satu dari sekian banyak orang yang beruntung, karena masih diberi kesempatan untuk menikmati hidup.
Kalau kamu tahu, banyak penyintas penyakit tertentu sudah menyerah dengan penyakitnya dan memilih mengakhiri hidupnya. Bahkan, ada yang sengaja datang ke rumah sakit dan meminta dokter untuk disuntik mati.
Permintaan mengakhiri hidup dalam dunia medis dikenal dengan istilah euthanasia. Tindakan ini sebenernya masih menjadi pro dan kontra di berbagai negara. Lalu bagaimana dengan Indonesia? Apakah diperbolehkan atau malah dilarang? Apa sih, euthanasia itu?
Jadi guys, euthanasia adalah tindakan mengakhiri hidup seseorang secara sengaja untuk menghilangkan penderitaannya. Di Indonesia, euthanasia secara sukarela masih belum diperbolehkan ya.
Lah, kalau ada dokter yang melakukan suntik mati, gimana dong?
BACA JUGA: CURKUM #99 PERBEDAAN HUKUMAN MATI DAN PENJARA SEUMUR HIDUP
Begini ya, kalau kita melihat dari segi hukum di Indonesia, dokter yang membantu melakukan euthanasia bisa dijerat pidana. Sebagaimana yang disebutkan Pasal 344 KUHP, yaitu “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”
Tapi boleh nggak sih, kita mengajukan permohonan ke pengadilan untuk disuntik mati? Ya, boleh aja sih, kan itu hak masyarakat untuk mengajukan permohonan. Nah, untuk hasilnya apakah dikabulkan atau tidak, ya tergantung penilaian hakim.
For your information, di Indonesia pernah ada yang mengajukan permohonan suntik mati ke pengadilan. Misalnya, Nazaruddin Razali seorang nelayan yang mengajukan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Januari 2022.
Alasan mengajukan permohonan karena tidak sanggup menghadapi beberapa tekanan hidup yang dia derita. Tapi permohonan tersebut ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Di dalam putusannya, hakim juga menyebutkan bahwa suntik mati melanggar Hak Asasi Manusia karena sebagai upaya menghilangkan nyawa seseorang.
Indonesia sebagai negara hukum tentu saja sangat menghormati Hak Asasi Manusia. Hal tersebut bisa kita lihat di beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Pertama, Pasal 4 menyatakan bahwa hak hidup adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang yang tidak boleh dirampas sebagian atau seluruhnya dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Kedua, Pasal 9 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Ketiga, Pasal 33 Ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang bebas dari perasaan takut akan penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
Jika dikaitkan dengan euthanasia, maka Pasal 4, Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia secara tegas melarang dilakukan euthanasia.
BACA JUGA: BUKAN SEKEDAR UCAPAN, KENAPA PROFESI HARUS DISUMPAH?
Lalu, bagaimana jika pasien yang sudah mengalami koma dan sangat kecil kemungkinan untuk bertahan hidup? Apakah boleh dicabut alat bantu medisnya?
Nah, kalau memang kondisi pasien sudah berat dan kemungkinan sembuh juga semakin kecil, maka atas persetujuan keluarga dapat meminta kepada dokter dan rumah sakit untuk mencabut alat bantu yang menopang hidup pasien. Sebelum mengakhiri hidup pasien biasanya keluarga juga akan ditawarkan konsultasi dengan dokter, psikolog maupun psikiater. Selain itu pihak rumah sakit juga akan menawarkan pengobatan paliatif sebagai alternatif lain.
Apa itu pengobatan paliatif? Menurut WHO, pengobatan paliatif adalah pendekatan yang meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarga yang menghadapi masalah kesehatan yang mengancam jiwa, melalui pencegahan dan tindakan untuk mengurangi nyeri, masalah fisik, sosial dan spiritual yang dihadapi pasien selama pengobatan. Dalam perawatan ini biasanya dokter akan membantu pasien meringankan gejala nyerinya melalui obat pereda nyeri tambahan. Tujuan dari pengobatan paliatif yaitu mempersiapkan kematian yang baik bagi pasien. Manfaatnya bagi pasien dan keluarga adalah mengurangi rasa takut yang dihadapi pasien, meringankan nyeri dan penderitaan pasien, meringankan beban keluarga dan tercapainya kematian yang baik.
Jadi gitu ya, guys. Nggak bisa sembarangan loh, kalau ingin mengajukan suntik mati ke pengadilan. Karena sudah pasti akan ditolak para hakim yang mulia karena bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Kalaupun kamu mengalami tekanan hidup sampai ingin mengakhiri hidup, coba saja konsultasi ke psikolog. Percaya deh, setiap permasalahan itu pasti ada solusinya.