homeEsaiBEDANYA WANPRESTASI DAN PMH

BEDANYA WANPRESTASI DAN PMH

Kalo liat judul artikel ini, jadi inget lagunya Alm Pakde Didi Kempot yang judulnya Cidera Janji. Tapi artikel ini bukan mau membahas tentang lagunya atau HKInya, tetapi membahas tentang sengketa yang sering terjadi dalam hukum. 

Dalam prakteknya, sering sekali kita mendengar istilah wanprestasi/cidera janji dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sekilas terlihat mirip, kalo gak paham-paham banget kadang orang mengira wanprestasi itu sama dengan perbuatan melawan hukum, padahal wanprestasi dan PMH itu merupakan dua hal yang berbeda loh.  Nah, untuk jelasnya yuk, liat ulasan di bawah ini.

Berdasarkan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), disebutkan bahwa wanprestasi merupakan penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan.

Menurut Prof. R. Subekti, S.H., dalam Hukum Perjanjian mengemukakan bahwa ‘wanprestasi’ itu adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa empat macam yaitu:

  1. tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya;
  2. melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan;
  3. melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat;
  4. melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan.

BACA JUGA: CURKUM #114 APA ITU WANPRESTASI?

Sebagaimana pendapat Prof. Abdulkadir Muhammad, wanprestasi terjadi dikarenakan adanya 2 (dua) kemungkinan yaitu:

1. keadaan memaksa (overmach / force mejeur);dan

2. karena kesalahan debitur, baik karena kesengajaan maupun lalai.

Dalam prakteknya banyak sekali penjahat-penjahat yang melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus wanprestasi. Jadi tipis banget batasnya, di sinilah penyidik harus memiliki kejelian dalam melihat suatu perkara, apakah benar wanprestasi atau penipuan dan penggelapan. Tapi balik lagi, itu tergantung gimana posisi kasusnya serta gimana juga kronologi kejadiannya  

Selanjutnya kita membahas tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dalam Bahasa Belandanya disebut Onrechtmatige daad. Ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata mengatur bahwa, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” 

Perbuatan melawan hukum lebih mudah untuk dibuktikan, karena biasanya pelaku perbuatan melawan hukum kebanyakan melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pidana. Bahkan Prof Andi Hamzah berpendapat bahwa “Melawan hukum” yang tercantum di dalam rumusan delik yang menjadi bagian inti delik sebagai “Melawan hukum secara khusus” (contoh Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP), sedangkan “Melawan hukum” sebagai unsur yang tidak disebut dalam rumusan delik tetapi menjadi dasar untuk menjatuhkan pidana sebagai “Melawan hukum secara umum.” 

Kriteria perbuatan melawan hukum: 

  1. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;

2.  melanggar hak subyektif orang lain; 

3.  melanggar kaidah tata susila; 

4. bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat  atau terhadap harta orang lain.

Dalam PMH ada beberapa hal yang bisa menghilangkan sifat PMH, yaitu sebagai berikut.

1. Keadaan memaksa (overmacht)

Di sini dicontohkan, seseorang yang melakukan pengrusakan kaca rumah yang terbakar guna menyelamatkan orang yang terjebak di dalam rumah tersebut. Merusak kaca rumah orang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, akan tetapi karena merusak kaca dilakukan guna menyelamatkan orang yang terjebak dalam kebakaran, maka sifat PMH dapat dihilangkan. 

2. Pembelaan darurat atau terpaksa (noodweer) 

Contohnya adalah seorang wanita yang ingin menyelamatkan dirinya ketika akan diperkosa dengan cara memukul penjahatnya dengan menggunakan kayu sehingga penjahatnya mengalami cidera.

BACA JUGA: GHOSTING ITU WANPRESTASI? INI PERNJELASANNYA!

3. Melaksanakan ketentuan Undang-Undang

Contohnya, bulldozer yang meruntuhkan bangunan ketika melakukan eksekusi berdasarkan perintah dari pengadilan pada saat melaksanakan eksekusi. 

Banyak yang bilang apabila tidak memenuhi perjanjian maka perbuatan tersebut adalah wanprestasi. Tapi jangan salah loh, asumsi itu gak selalu benar.  Perhatiin aja, sebenarnya banyak wujud PMH yang diawali dengan perjanjian seperti beberapa kasus pembobolan bank yang dilakukan oleh nasabah debitur.

Diawali dengan perjanjian, namun ternyata diketahui bahwa dalam perjanjian tersebut terdapat pemalsuan identitas nasabah debitur. Yang jelas perbedaan yang paling mencolok dari wanprestasi dan PMH terletak ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Undang-undang, norma serta kaedah yang berlaku pada masyarakat.

Jadi memahami wanprestasi dan PMH itu agak ribet, benar-benar membutuhkan kejelian dan kecermatan. Selain itu, wanprestasi dan PMH sekarang sudah makin berkembang modusnya. Bisa jadi PMH bermodus wanprestasi dilakukan oleh pendekar berwatak jahat, dengan tujuan untuk menghilangkan unsur-unsur pidana. Mungkin aja kan? 

Dari Penulis

ATURAN REHABILITASI BAGI PARA PECANDU NARKOBA

Di masa pandemi gini, masih aja ada berita selebriti yang...

HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SEBELUM MEMBELI MOTOR BEKAS!

Jangan lupa bayar pajak!

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM?

Semalam pas lagi asik makan ikan bawal bakar di...

GUGATAN SEDERHANA, SOLUSI EFEKTIF PERKARA PERDATA

Apa yang kita pikirkan ketika ingin mengajukan gugatan di...

9 HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SEBELUM TTD KONTRAK KERJA

Buat kamu yang lagi dioverthingking karena mau tanda tangan...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

R Widhie Arie Sulistyo
R Widhie Arie Sulistyo
Kicau mania, merangkap mancing mania, yang baik hati, terbukti dari seringnya memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

2 Comments

  1. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakakatuh
    Selamat pagi …
    Shalom.
    Salam Pancasila
    Salam penegakan Hukum.
    Saran ya..kalau boleh di lampirkan contoh masing-masing Defenisi antara PMH dan wanprestasi yg lebih HOTS…
    ( PMH ) yg bernuansa Wanprestasi..
    Supaya lebih menarik membaca syg nya dan.memecahkan kasusnya…

    # sukses Klik.Hukum.id

  2. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakakatuh
    Selamat pagi …
    Shalom.
    Salam Pancasila
    Salam penegakan Hukum.
    Saran ya..kalau boleh di lampirkan contoh masing-masing Defenisi antara PMH dan wanprestasi yg lebih HOTS…
    ( PMH ) yg bernuansa Wanprestasi..
    Supaya lebih menarik membaca nya dan.memecahkan kasusnya…

    # sukses Klik.Hukum.id

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id