homeEsaiMERAYAKAN #MOSITIDAKPERCAYA

MERAYAKAN #MOSITIDAKPERCAYA

Ketokan palu Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin 5 Oktober 2020, dalam agenda sidang  Rapat Paripurna ke-7 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menandakan bahwa RUU Cipta Kerja yang kerap disebut sebagai Omnibuslaw, kini telah menjadi produk hukum yang bernama Undang-Undang.

Sialnya, kehadiran UU Cipta Kerja malah ditolak oleh beberapa kalangan, terutama dari kalangan mahasiswa, akademisi, buruh, LSM, pegiat lingkungan bahkan organisasi keagamaan (NU-Muhammadiyah), serta golongan kaum pergerakan lainnya.

Muncul benang merah adegan #Mositidakpercaya terutama ditunjukkan kepada DPR, yang perhari ini masih ramai dibicarakan melalui twitter, Instagram, facebook, dan friendster. Eh, friendster uda gak ada ding, kan per 2011 aplikasi itu sudah ditutup.

Bagi saya pribadi, hadirnya #Mositidakpercaya kepada DPR terkait telah disahkannya RUU Cipta kerja perlu kiranya dirayakan oleh mereka. Loh, kok bisa harus dirayakan? Bukannya #Mositidakpercaya menandakan bahwa citra kerja DPR kita buruk ya.

Sudahlah itu hanya konsep pola pikir kaum oposisi saja, yang memaknai #Mositidakpercaya sebagai sesuatu yang buruk.

Dilansir dari tirto.id pengertian dari mosi kepercayaan adalah mosi yang menyatakan bahwa wakil rakyat percaya kepada kebijakan pemerintah. Sedangkan dalam politik, mosi tidak percaya adalah bentuk pernyataan tidak percaya dari Dewan Perwakilan Rakyat terhadap kebijakan pemerintah. Eh, tapi itukan pendapat mainstreamnya. Kita tahu sendiri, lah wong DPR kita anti mainstream.

BACA JUGA: SEMUA MASYARAKAT DIANGGAP TAHU HUKUM, KOK BISA ?

Jadi sudah sepatutnya saya menyarankan kepada DPR untuk segera merayakan #Mositidakpercaya, alasannya bor, saya jelaskan berikut.

DPR Tidak Perlu Capek Sosialisasi UU Cipta Kerja

Kawan tahu gak, ketika kalian belajar pengantar ilmu hukum, pasti akan menjumpai istilah tentang asas fiksi hukum. Dilansir dari mahkamahagung.go.id bahwa pengertian dari Asas Fiksi Hukum adalah ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu, bahasa kerennya (presumption iures de iure).

Ketentuan tersebut berlaku mengikat. Ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat). Keberadaan asas fiksi hukum, telah dinormakan di dalam penjelasan Pasal 81 ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan yakni, “Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya.”

Jadi poinnya adalah DPR tidak perlu repot-repot mengagendakan sosialisasi UU Cipta Kerja, untuk memenuhi asas fiksi hukum. Sehingga semua orang dapat tahu apa itu undang-undang Cipta Kerja. Mengapa demikian? Lah wong sewaktu belum menjadi undang-undang saja masyarakat sudah tau apa itu RUU Cipta Kerja (Omnibus law).

Berkah dari #Mositidakpercaya, energi DPR tidak terkuras untuk sosialisasi produk hukum, soalnya masyarakatnya sudah pinter. Gimana, wajar kan saran saya #Mositidakpercaya  perlu dirayakan oleh DPR.

Tolak Ukur UU Cipta Kerja Sudah Jelas Kualitasnya

Jika meminjam istilah para pengusaha pasti mereka akan bilang, “Bahwa produk yang berkualitas adalah produk yang hasil ujinya baik.”

Baru  sehari RUU Cipta kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja, sudah ada pihak yang akan melakukan Uji Materiil dan Uji Formil, atau yang dikenal dengan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: NEGARA ABAI TERHADAP KESEHATAN JIWA RAKYATNYA

Sebagaimana dilansir dari Kompas.com pada hari Selasa 6 Oktober 2020,  Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Roy Jinto dalam konferensi pers mengatakan, “Secara umum, syarat formil prosesnya akan kita persoalkan, secara substansi, kemudian secara pembahasan ada beberapa naskah akademik yang tidak sesuai dengan isi, akan kita judicial review.”

Selain itu, dari kalangan akademisi Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII, juga akan melakukan hal pengujian UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Sebagaimana dilansir dari mediaindonesia.com Direktur PSHK FH UII Allan FG Wardhana mengatakan, “PSHK UII akan melakukan langkah konstitusional melalui uji formil dan uji materiil UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang membatalkan berlakunya UU Omnibus Law Cipta Kerja.”

Hebat bangetkan, berarti memang kualitas UU Cipta Kerja top banget kawan. Buktinya baru 24 Jam disahkan, uda ada pihak yang mendeklarasikan dirinya akan melakukan pengujian terhadap UU Cipta Kerja tersebut.

DPR udah dapet banyak benefit dari tagar #Mositidakpercaya. Ayooo, rayakan #Mositidakpercaya. Eh, tapi kalo ditanya bentuk pesta perayaan seperti apa, itu bukan kapasitas saya menjawabnya loh.

Saya kan bukan DPR, hanya El Presidente Klikhukum.id yang masih jomblo.

Eh, may preeen, btw DPR sama El Presidente itu tingkat jabatannya tinggian mana sih.

#seriustanya.

Dari Penulis

SELAIN DELIK BIASA DAN DELIK ADUAN TERNYATA ADA DELIK VIRAL

Cukup menggelitik bagi saya pas membaca tweetnya @dianOmno “Delik...

SELAIN NIAT, KEJAHATAN DAPAT TERJADI KARENA INSTASTORY

Satu kalimat yang keingat akan sosok alm. Bang Napi.  “Kejahatan...

KONSEP IDE PLATO TENTANG KEADILAN HUKUM

Awal adalah bagian terpenting dari sebuah pekerjaan

APAKAH SISTEM KERJA KEKELUARGAAN EMANG ENAK?

Klo bos nya enak ya enak, klo kaga ya kaya broken home

SEMARAK TEROMPET ISU TAHUN BARU

Tidak seperti perayaan tahun baru lalu, Desember kali ini...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id