Selalu ada aja berita tentang orang yang ketangkap narkoba. Ntah, masyarakat biasa, artis, oknum pegawai negeri sipil, bahkan aparat penegak hukum pun bisa terkena kasus narkoba. Bahaya!!!
Orang menggunakan narkoba karena dirinya punya masalah yang belum selesai (semacam hantu sundel bolong yang menjadi arwah penasaran karena masalahnya belum selesai).
Masalah yang mendasari penggunaan narkoba macem-macam, ada yang karena ribut sama keluarga, ribut sama pacar, cita-cita yang ditentang orang tua, perlakuan masyarakat, bullying atau macam-macam penyebab lainnya. Psikolog atau psikiater lah yang lebih paham.
Nah, ketika seseorang putus asa, mereka harus bertemu dengan orang yang tepat untuk memberikan solusi terbaik, jangan sampai ketemu orang yang salah. Bahaya, jika bertemu orang yang tidak tepat, bisa aja orang tersebut terjerumus ke dunia narkoba.
Sepengalaman saya menangani kasus narkoba, umumnya klien saya bisa sembuh dari jeratan narkoba karena punya keinginan yang kuat dari diri sendiri. Selain itu, lingkungan dan keluarga sebagai lingkaran terkecil, juga memberikan support yang luar biasa. Bukannya malah dijauhin. Jadi pecandu narkoba butuh support untuk keluar dari lingkaran setan narkoba.
Bagimana ketika kita mengetahui tetangga kita, teman, sahabat atau saudara kita menggunakan narkoba? Apa sih, yang harus kita lakukan? Apakah kita perlu melaporkan kepada pihak yang berwajib?
Jadi gini kawan, UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik itu sangat ketat. UU Narkotika juga telah mengatur ketentuan tentang sikap yang harus dilakukan jika kita mengetahui ada pengguna narkotika di sekitar kita.
BACA JUGA: ALAMAT PALSU PENERIMA NARKOBA
Misalnya jika kita membaca ketentuan Pasal 55 Ayat 1 UU Narkotika. Pasal tersebut menjelaskan bahwa Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Selanjutnya UU Narkotika juga membebankan masyarakat untuk berperan dalam memproteksi bangsa ini dari narkoba. Hal ini bisa kita lihat dari ketentuan Pasal 107 UU Narkotika. Pasal tersebut mengatur bahwa masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 27 Ayat 3 UU Narkotika mengatur, nakhoda yang mengetahui adanya narkotika tanpa dokumen atau Surat Persetujuan Ekspor atau Surat Persetujuan Impor di dalam kapal wajib membuat berita acara, melakukan tindakan pengamanan dan pada persinggahan pelabuhan pertama segera melaporkan dan menyerahkan narkotika tersebut kepada pihak yang berwenang.
Nah, jelas UU Narkotika mengharapkan masyarakat ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Ketika kita mengetahui keberadaan narkotika tapi tidak melaporkannya, maka kita dapat dikenakan sanksi pidana.
Mari kita baca baik-baik Pasal 131 UU Narkotika. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 Ayat (1), Pasal 128 Ayat (1) dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Bagi orang yang sudah cukup umur (dewasa), lalu terlanjur terjerat narkotika, segeralah melapor. Bahkan, jika kita mengetahui ada anggota keluarga yang terjerat oleh narkotika, namun kita cuek bebek dan tidak melaporkan pada pihak yang berwajib, maka kita sebagai keluarga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 134 Ayat 2 UU Narkotika.
(1) Pecandu narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2) Keluarga dari pecandu narkotika sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Jadi gitu coy, kamu tau ada yang make tapi gak laporan ke pihak yang berwajib, hati-hati kamu bisa kena sanksi pidana. Cuma kadang kita emang gak tega ngelaporin kalo ada tetangga, teman, sahabat bahkan saudara kita sendiri make narkoba.
Harapan kita sih, ya semoga tetangga kita, teman, sahabat bahkan saudara kita yang make narkoba itu bisa sembuh setelah kita nasehati. Tapi terkadang banyak yang gagal menasehati. Misalnya saja seperti cerita teman-teman MLI di Podcast Om Dedy di youtub.
Teman-teman MLI (Majelis Lucu Indnonesia) sudah menasehati Coky Pardede agar keluar dari jeratan narkoba, bahkan teman-teman MLI sudah mengajak Coky Pardede terapi agar bisa sembuh. Tapi ya itu, akhirnya Coky dijemput oleh pihak yang berwajib pada tanggal 2 September 2021.
Nah, pertanyaan selanjutnya. Apakah Coky Pardede seberuntung nasib Nia Ramadhani?? Aduh, mulai nyinyir kayak Mbak Askia. Hehehehe.