MENUNGGU KEJELASAN UU CIPTAKER SELAMA DUA TAHUN, JELAS SANGAT TIDAK MENGASIKKAN

Ibarat suatu hubungan, ketika sudah bertekad bulat mengajaknya menikah, namun di momen lain disuruh menunggu. Perihal menunggu sebabnya bukan makna cinta, tapi perihal kesalahan waktu PDKT karena inromantisional. 

Gimana perasaanmu? Kalo saya pasti ancor pren.

Itulah kisah yang saya dapatkan ketika mengkaji putusan MK perihal UU Ciptaker.

Berhubung basic saya bukan orang hukum tata negara, jadi saya akan mengomentari putusan itu dengan asik dan gembira, serta melalui makna pendekatan dari hati ke hati.

Sependek pengetahuan saya jika memahami putusan MK, hakikatnya putusan tersebut bersifat final and binding. Arti dari putusan final pada putusan MK tersebut langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Akibat hukumnya secara umum, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut. 

Sedangkan arti putusan mengikat dalam putusan MK yaitu putusan tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Namun konteks final dan mengikat terkhusus putusan MK pada Uji Materi UU Ciptaker rupanya banyak dikomentari oleh para ahli hukum tata negara. Anggapan para ahli pada putusan MK kali ini kesannya setengah hati dan tidak tegas. 

BACA JUGA: DILEMA UU CIPTA KERJA

Kalo kalian nyimak di tirto.id, artikel dengan judul “Putusan MK Setengah Hati: UU Ciptaker Masih Berlaku.” Komentar menarik diucapkan oleh Mas Zainal Arifin Mochtar selaku Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), beliau mengatakan sebagai berikut.

“Terhadap uji materi UU Ciptaker inkonstitusional sudah tepat. Namun terdapat poin-poin yang tidak jelas dan menurutnya akan membawa implikasi buruk, bahwa harus diperbaiki, dikasih kesempatan waktu 2 (dua) tahun untuk melakukan perbaikan. 

Saya pikir itu clear. Yang tidak jelas itu adalah soal konsepsi putusan MK dan bagaimana UU ini sekarang. Dalam amar putusan perkara 91/PUU-XVIII/2020, poin tiga menyebutkan UU Ciptaker tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.

Namun kemudian pada poin empat berbunyi bahwa UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.” 

Sebagai orang yang memang tidak terlalu mendalami hukum tata negara, ketika mencermati argumentasi Mas Zainal Arifin Mochtar, ditambah mengkaji putusan dan membaca pendapat ahli yang lain. Kok saya sepakat ya, menganggap MK memang setengah hati memutus perkara ini.

Arti konsep final dan mengikat jadi suram dan sulit untuk ditemukan, ketika poin tiga menyebutkan UU Ciptaker tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, tapi kok ada syaratnya. Nah, syaratnya itupun masih dijelaskan di poin empat tentang UU Ciptaker yang masih berlaku.

Terus, endingnya gimana dong ini? Tetap berlaku toh.

Komentar pembandingnya terkait putusan MK perihal UU Ciptaker yaitu dari sisi pemerintah. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga saya kutip melalui laman tirto.id, beliau mengatakan sebagai berikut.

“Pemerintah akan mematuhi putusan MK yakni melakukan perbaikan terhadap UU Ciptaker. Namun dia menegaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK.

Yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan dibacakan. Selain itu Airlangga juga menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan MK, bahwa tidak boleh ada aturan baru yang bersifat strategis hingga proses perbaikan UU Cipta Kerja selesai. Namun kata dia aturan turunan UU Ciptaker tetap berlaku.”

Udah kaya problem hubungan percintaan gak sih, ketika membaca putusan MK tentang UU Ciptaker. Soalnya banyak hal yang digantung dan dibiarkan begitu saja sampai dengan batas waktu 2 (dua) tahun. Terus prinsip final dan mengikatnya di mana?

BACA JUGA: DELETE RUU KKS

Pendapat saya pribadi, dalam putusan MK perihal UU Ciptaker ini ada dua kebingungan. 

Pertama, MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional dalam ruang formil pembentukan undang-undangnya. Artinya ada aspek formil yang wajib diperbaiki selama dua tahun itu, seperti aspek fundamental pembentukan undang-undang, partisipasi publik yang bermakna, aspek transparansi, aspek bentuk hukum, asas kejelasan tujuan, asas kejelasan rumusan dan metode pembentukan. 

Kedua, selagi menunggu perbaikan aspek ruang formil putusan inkonstitusional itu diperbaiki, materi UU Ciptaker masih berlaku loh. Dan tidak ada fase untuk menyuruh merubah isi kandungan UU Ciptaker itu. Jadi logika sederhananya yang inkonstitusional itu hanya perihal aspek formil atau cara pembentukan UU Ciptaker, bukan materi atau isi UU Ciptaker itu.

Jadi mirip nih, peristiwanya seperti ketika mengajak pasanganmu menikah, terus dijawab “Kamu nunggu dua tahun dulu ya, untuk menikah denganku.”

Ini bukan perihal makna cinta

Tapi perihal cara pendekatan 

Karena pendekatanmu itu inromantisional

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id