BAGAIMANA KONSTITUSI TERBENTUK DI INDONESIA SETELAH KEMERDEKAAN?

Hai, hai, masih semangat kemerdekaan nih! Tahu nggak sih, selain tanggal 17 Agustus kita juga mempunyai momen kebangsaan loh, di tanggal 18 Agustus. Yup, hari dimana Undang-undang Dasar tahun 1945 disahkan sebagai konstitusi negara.

Membahas tentang UUD 1945 ini cukup menarik gaes. Karena dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, UUD 1945 mengalami beberapa pergantian dan perubahan atau yang sering kita kenal dengan istilah amandemen.

Nah, hari ini tepatnya pada 78 tahun yang lalu, PPKI mengadakan sidang yang menghasilkan tiga keputusan. Yaitu, mengangkat Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat dan mengesahkan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi tertulis dan hukum dasar bagi negara Indonesia.

Konsekuensi disahkannya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 lalu adalah Indonesia memiliki cikal bakal tata negara atau aturan penyelenggaraan negara yang lebih kuat sehingga tidak mudah dirongrong oleh penjajah yang tidak menutup kemungkinan dapat kembali ke Indonesia meski telah merdeka.

Eitss!  Tahu nggak sih, ternyata Belanda masih tetap berusaha merebut negara Indonesia meski telah merdeka loh. 

Yaps, setelah Indonesia merdeka, Belanda masih melakukan penyerangan lewat agresi militer untuk merebut wilayah-wilayah di Indonesia yang kaya akan sumber daya alam serta daerah-daerah yang penting bagi perekonomian. 

Selain itu Belanda juga membuat ‘negara boneka’ untuk memecah belah Indonesia menjadi negara serikat agar Belanda dapat tetap ikut andil menguasai Indonesia.

Untuk meredam aksi Belanda tersebut, Indonesia dibantu oleh PBB mengadakan Konferensi Meja Bundar. Pada tanggal 27 Desember 1949, konferensi ini menghasilkan persetujuan bahwa kerajaan Belanda menyerahkan dan mengakui sepenuhnya kedaulatan negara Indonesia. 

Namun dalam bentuk negara serikat, yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS). Dengan adanya perubahan bentuk negara, maka konstitusi yang berlaku juga mengalami perubahan, yaitu konstitusi RIS.

Setelah RIS berjalan kurang dari satu tahun, pada tanggal 17 Agustus 1950 negara-negara bagian Indonesia mengadakan perundingan dan setuju untuk mengubah bentuk Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di sini konstitusi juga berganti lagi gaes, dari konstitusi RIS menjadi UUD Sementara atau UUDS. Mengapa sementara? Ya, karena pada saat itu pemerintah sedang menunggu terpilihnya Dewan Konstituante hasil pemilihan umum untuk menyusun konstitusi yang baru.

Namun selama periode UUDS (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 ini terjadi kekacauan politik dan Dewan Konstituante dianggap gagal dalam menyusun UUD baru sebagai pengganti UUDS. 

Akhirnya, 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satunya adalah memberlakukan kembali UUD 1945.

Setelah berlakunya kembali UUD 1945, nyatanya dari masa ke masa rakyat Indonesia merasa bahwa beberapa pasal di dalamnya harus ‘diupdate’ agar sesuai dengan kebutuhan zaman. 

Oleh karena itu, dalam perjalanannya UUD 1945 mengalami perubahan atau amandemen sebanyak empat kali dari tahun 1999 sampai 2002.

Nah, itulah gaes penjelasan singkat tentang perjalanan terbentuknya konstitusi di Indonesia. 

Melihat pergantian bentuk negara yang juga berdampak pada konstitusi, apakah menurut kalian negara Indonesia masih bisa diubah menjadi negara serikat?

Loh, loh, loh, nggak bahaya tah? Yo, bahaya seh!

Wong wes jelas, Pasal 37 Ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa pasal-pasal di dalam UUD 1945 dapat dilakukan perubahan, kecuali mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id