homeEsaiMENGENAL PRINSIP PEMBEDAAN/DISTINCTION PRINCIPLE DALAM HUKUM PERANG

MENGENAL PRINSIP PEMBEDAAN/DISTINCTION PRINCIPLE DALAM HUKUM PERANG

Artikel ini tidak bermaksud condong ke pihak mana pun. Saya hanya memberikan gambaran bahwa dalam situasi perang terdapat hukum yang harus ditaati.

Dunia sedang tidak baik-baik saja. Mungkin itu ungkapan situasi dunia saat ini. 

Mengapa? Karena belakangan kita mendengar berita menyedihkan dari tanah Gaza. Jumlah korban meninggal dunia akibat perang antara milisi Hamas dengan Israel mencapai 7.326 jiwa (dilansir melalui cnnindonesia per tanggal 23/10/23). 

Sebanyak 70% (tujuh puluh persen) korban tersebut adalah anak-anak, perempuan bahkan lansia. Selain itu, sekitar 20.000 jiwa tercatat luka-luka. 

Tidak hanya korban jiwa, serangan tersebut juga mengakibatkan warga Gaza kekurangan makanan, air bersih, obat-obatan termasuk aliran listrik dan internet juga dimatikan. Rudal lawan pun telah menghancurkan fasilitas umum seperti rumah sakit, tempat ibadah, stasiun pengisian air, pasar, bahkan sekolah. 

Lantas, bagaimanakah aturan hukum internasional tentang perlindungan penduduk sipil dalam situasi perang? 

BACA JUGA: 5 ASAS HUKUM YANG WAJIB KAMU TAU

Apakah gedung-gedung fasilitas umum dapat dijadikan objek serangan rudal lawan? 

FYI, secara umum terdapat suatu cabang ilmu hukum internasional dan bisa dikatakan sebagai hukum internasional tertua yang dikenal sebagai hukum humaniter internasional. 

Nggak percaya? Nih, Prof. Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa hukum sama tuanya dengan peradaban manusia itu sendiri.  

Hukum humaniter internasional juga dikenal dengan nama hukum perang (law of wars) atau hukum konflik bersenjata (laws of armed conflict). 

Hukum humaniter internasional berisi seperangkat aturan hukum yang dibentuk karena alasan kemanusiaan untuk membatasi akibat-akibat yang timbul dari suatu pertikaian bersenjata. 

Ada dua aturan utama yang menjadi dasar hukum humaniter. Yaitu, Konvensi Den Haag (1899 dan 1907) mengenai cara serta sarana perang dan Konvensi Jenewa 1949 serta Protokol Tambahan I dan II 1977 yang mengatur mengenai perlindungan terhadap korban perang.

Dalam hukum humaniter internasional dikenal sebuah prinsip dasar yang harus ditaati dalam situasi perang. Yaitu, prinsip pembedaan atau Distinction Principle.

Artinya, membedakan penduduk dari suatu negara pada saat situasi perang menjadi dua golongan. Yaitu, golongan kombatan (combatants) dan penduduk sipil (penduduk sipil). 

Kombatan adalah anggota angkatan bersenjata dalam peperangan. Sedangkan penduduk sipil, orang yang tidak ikut secara langsung dalam suatu konflik bersenjata. 

BACA JUGA: JADI LAWYER HANDAL DENGAN STRATEGI PERANG SUN TZU CHAPTER (1)

Ada juga yang harus dihormati dan tidak boleh diserang dipilah berdasarkan pekerjaannya. Yaitu, petugas kesehatan, petugas rumah sakit dan rohaniawan. Prinsip ini menegaskan bahwa penduduk sipil tidak boleh menjadi sasaran perang. Segala bentuk tindakan atau ancaman kekerasan yang tujuannya menyebar teror di kalangan penduduk sipil, itu dilarang. Ingat ya, di-la-rang!

Selain dibedakan terhadap subjek, prinsip pembedaan juga diterapkan pada objek-objek negara yang sedang berperang. 

Objek-objek tersebut dibedakan menjadi objek sipil (civilians object) dan objek militer (military object). 

Objek sipil adalah semua objek yang bukan objek militer. Objek sipil meliputi rumah wilayah penduduk sipil, perkotaan, pedesaan, sekolah, rumah sakit atau unit-unit medis, alat transportasi publik, bangunan bersejarah, perumahan, tempat ibadah dan benda-benda peninggalan budaya. Objek sipil tidak boleh (haram hukumnya) dijadikan sasaran serangan perang. 

Sebaliknya jika suatu objek merupakan objek militer maka boleh dijadikan sasaran serangan. Objek militer misalnya tank, barak militer, pesawat militer dan pesawat perang.

Sekian penjelasan singkat tentang hukum perang. Semoga bisa memberikan gambaran bahwa dalam berperang pun tidak boleh dilakukan secara bar-bar. Masih ada aturan yang harus ditaati sebagai bentuk perwujudan penghargaan tertinggi terhadap asas kemanusiaan. Semoga damai sejahtera selalu hadir di bumi dan alam semesta.

Dari Penulis

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id