Modus kejahatan rupanya sangat beragam. Akhir-akhir lagi marak terjadi aksi kejahatan yang modusnya menyamar sebagai aparat gadungan. Ada yang cosplay jadi polisi atau tentara, kemudian melakukan pemerasan atau penipuan kepada masyarakat umum. Tentu hal ini sangat meresahkan masyarakat maupun institusi. Dan pelakunya pantas untuk dihukum.
Jika kamu mengetik kata kunci “Aparat gadungan” di laman pencarian google, maka akan muncul banyak berita yang isinya tentang tindak kejahatan dengan pelaku warga biasa namun menyamar menjadi aparat.
Contohnya, dua polisi gadungan yang berhasil diringkus setelah menakut-nakuti para remaja di Kota Tua Jakarta. Ada lagi berita dari Batam yaitu seorang pria mengaku polisi kemudian menilang pengendara motor di jalanan.
Kemudian di Tangerang seorang pria mengaku anggota TNI AL guna memikat hati seorang wanita, yang akhirnya modus liciknya itu terbongkar kemudian ditindak oleh pihak Pospam TNI AL. Dan masih banyak lagi kisah lainnya.
Itulah berita unik yang bakal kamu temui jika mengetik kata kunci “Aparat gadungan” pada halaman pencarian google. Ada-ada saja yah pren, ulah mereka.
Sebelum membahas tentang aturan hukum yang bakal menjerat para pelaku cosplay menjadi aparat gadungan. Secara pandangan psikologi banyak masyarakat tertipu oleh aparat gadungan tersebut. Karena memang di masyarakat, status aparat sangatlah terpandang.
BACA JUGA: TUHAN, KAMI DIBURU APARAT
Hal ini sebagaimana dituturkan oleh Yohanes Heri Widodo, seorang psikolog dari Universitas Sanata Dharma Yogyakarta yang saya kutip pada Kompas.com. Beliau menuturkan status aparat di tengah masyarakat kita masih mendapatkan status yang cukup dihormati.
Sehingga mereka itu (aparat gadungan) adalah orang-orang yang mampu memberikan sugesti atau meyakinkan para korbannya agar bisa mempercayai kata-katanya. Beberapa cara yang biasa digunakan yaitu menyangkut hal-hal yang tampak secara fisik meyakinkan agar korban menjadi semakin percaya. Misalnya dengan menggunakan pakaian, atribut pangkat dan semacamnya.
Karena faktor itulah yang menjadi celah bagi mereka untuk memiliki niat jahat kemudian dijadikan akses kemudahan agar menjadi aparat jadi-jadian. Ditambah lagi untuk mendapatkan atribut polisi dan TNI pun di negara kita sangatlah mudah.
Jika berbicara secara normatif aturan hukum, tindakan menjadi aparat gadungan jelas sangat salah yah, pren. Dan tidak boleh ditiru. Cukup mereka yang sudah ditangkap polisi saja, kamu jangan ikut-ikutan.
Karena jika ada orang yang mengaku sebagai aparat, baik itu polisi atau TNI, maka siap-siap bakal kena Pasal 378 KUHP (versi lama) tentang penipuan.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
BACA JUGA: MENJADI ABDI NEGARA YANG KAYA TIDAK SALAH DI MATA HUKUM
Kenapa bisa dikenakan pasal penipuan, karena jelas di situ ada unsur memakai nama palsu, martabat palsu, adanya tipu muslihat dan rangkaian kata bohong. Ancaman pidananya pun tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Jika kita melirik ke KUHP yang baru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023, maka tindakan tersebut bakal melanggar Pasal 492.
“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan hutang atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.”
Selain dapat dijerat dengan pasal penipuan, pelaku aparat gadungan juga bisa dikenakan pasal tambahan. Apabila si pelaku tersebut sampai membuat kartu anggota, kemudian kartu anggota tersebut digunakan untuk aksi kejahatan.
Pasal tambahan yang bakal menjeratnya yaitu Pasal 263 KUHP lama atau Pasal 391 untuk KUHP baru tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya pun tak main-main pren, yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Sekarang sudah tahu kan pren, menjadi aparat gadungan itu ada konsekuensi hukum dan pasal yang menjeratnya. Maka jadilah diri sendiri sesuai dengan profesi asli kamu. Tidak usah ikut-ikutan cosplay apalagi jadi polisi dan tentara. Kecuali kamu lagi ikut karnaval atau jadi aktor.