HAK-HAK KITA SEBAGAI KONSUMEN OLSHOP YANG WAJIB DILINDUNGI

Betapa beruntungnya kita yang hidup di zaman serba digital. Informasi apapun bisa diakses melalui internet. Bahkan internet sangat membantu sebagian besar pekerjaan manusia.

Berkat internet pola hidup masyarakat menjadi berubah. Seperti halnya berbelanja. Dulu berbelanja harus keluar rumah, tapi sekarang sudah nggak perlu lagi. Cukup modal kuota internet, bisa berbelanja tanpa harus keluar rumah a.k.a belanja online.

Berbelanja sekarang menjadi sangat praktis, mudah dan menyenangkan. Tapi walaupun lebih praktis berbelanja online, harus tetap hati-hati ya. Karena nggak sedikit loh, orang kena tipu. Pokoknya jangan karena harganya murah, kamu asal check out. Apalagi kalau ada flash sale, jangan coba-coba check out tanpa membaca deskripsi produk dan reviewnya kalau nggak mau ketipu.

Banyak tuh, kasus penipuan online shop. Masih ingat kan, waktu tv analog beralih ke tv digital? Nah, waktu itu rame banget kan, orang-orang membeli set top box secara online, karena lebih murah dibanding beli offline. Tapi bukannya untung yang ada malah buntung.

Karena barang yang dikirim ternyata nggak sesuai. Ada yang paketannya diisi batu, sabun colek dan masih banyak lagi.

Nah, ini fun fact ya, gaes. Banyak loh, pembeli yang emosian, sampai ngatain kurirnya gob*ok, penipu dan sejenisnya. Duh, padahal kurirnya kan nggak salah. Wong cuma ngantar aja kok. Kasian banget itu abang kurirnya. Niat hati mengantar barang, malah kena semprot.

Padahal kalau kamu sudah kena tipu kayak gitu, kamu bisa banget kok, memperjuangkan hakmu sebagai konsumen. 

Hah? Hak konsumen?

Iya, kamu sebagai konsumen itu punya hak loh. Di dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ada sembilan hak yang dimiliki oleh konsumen. 

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Nah, kalau kamu kena tipu, misalnya barang yang kamu terima tidak sesuai, itu berarti ada hak kamu sebagai konsumen yang dilanggar. Dan itu bisa diproses secara hukum, loh.

Tapi jangan gegabah langsung menempuh jalur hukum ya. Kamu bisa mencoba menghubungi toko atau e-commerce, untuk mendapatkan penjelasan dan ganti rugi. 

Nah, kalau nggak mendapatkan penjelasan atau malah dipersulit sama penjual atau e-commercenya, bisa dibilang nggak ada itikad baik dan kamu sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan dengan cara ‘kekeluargaan.’ Kamu bisa meminta bantuan kepada lembaga-lembaga yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.

Nih ya, ada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Sesuai Pasal 34 Ayat (1) BPKN memiliki tugas, “Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha.

Kemudian ada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), hal ini sesuai dengan Pasal 44 Ayat (3) yang menyatakan bahwa lembaga ini memiliki tugas salah satunya adalah “Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen.

Dan ada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), badan ini memiliki tugas melindungi konsumen sesuai dengan Pasal 52 yang berbunyi, “Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi.

Intinya masalah penipuan seperti ini bukan hal sepele. Ya, ini bukan karena hanya perkara set top box gaes. Tapi yang namanya penipuan pasti ada kerugian dong. Bahkan kamu bisa mengajukan gugatan ke pengadilan alias lewat jalur litigasi. 

Nah, melalui jalur litigasi ini, konsumen dapat mengajukan gugatan perorangan, class action (gugatan perwakilan kelompok pada suatu kasus yang merugikan banyak pihak), LPKSM dan pemerintah atau instansi terkait bila terdapat kerugian materi yang besar dan korban yang tidak sedikit.

Jadi begitu gaes, ini bukan lebay. Tapi  kalau kamu tidak mendapatkan hak sebagai konsumen dan merasa dirugikan, kamu bisa memperjuangkan hak kamu. Apalagi kalau kerugian yang kamu alami berjumlah besar.  Satu pesan penting, jangan asal semprot ke kurir kalau barang yang kamu terima itu tidak sesuai pesanan. Karena bisa jadi kesalahan bukan pada sang kurir

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id