homeEsaiMISTERI RUANG TAHANAN

MISTERI RUANG TAHANAN

Kemarin dunia persilatan hukum Indonesia sempat geger dengan peristiwa “penjebakan Mbak PSK” yang dilakukan oleh Mas Wakil Rakyat, yang sekarang justru lagi menghadapi proses laporan kepolisian plus pemeriksaan oleh MKD alias Mahkamah Kanca Dewe, eh, maksud saya Mahkamah Kehormatan Dewan.

Belum selese heboh kasus Mas Wakil Rakyat, eh lha kok kemarin ada lagi peristiwa yang menggegerkan dunia persilatan hukum Indonesia sekaligus bikin orang mengernyit heran, yaitu kasus penangkapan artis kontroversial Mbak LL (atau Mas F?) karena terkait kasus narkoba. Ahhh, jangan-jangan ini cuma pengalihan isu.

Menurut saya sih, kasusnya tuh biasa aja. Udah banyak juga kok artis-artis tanah air yang ditangkep karena terlibat kasus narkoba. Berapa banyak?? Ratusan?? Cuma yang bikin beda dari kasus lainnya adalah soal ketidakjelasan status jenis kelaminnya Mbak LL (atau Mas F?), karena you know lahh, meskipun ada bukti-bukti bahwa doi adalah laki-laki, tapi doi ngaku pernah hamil juga. Laki-laki mana coba yang bisa hamil?

Selanjutnya karena kesimpangsiuran soal statusnya ini, Pak Polisi sekarang bingung, kira-kira  doi mau ditaruh di ruang tahanan laki-laki atau perempuan nih.

Eh, jangan ketawa dulu, lho. Ini serius, permasalahan pelik. Lhaa, polisi aja sampai bingung mau naruh di mana. Ya piye? Identitasnya Mbak LL (atau Mas F?) ini masih misterius. Doi ini sebenarnya berjenis kelamin cowok apa cewek, sih? Soalnya secara fisik, doi kelihatan kayak cewek, tapi katanya lagi doi adalah seorang laki-laki. Kabar terbaru, menurut data di KTP, jenis kelamin Mbak (atau Mas?) LL udah perempuan, sedangkan menurut data di paspornya jenis kelamin doi masih laki-laki. Wo ramashok.

BACA JUGA: KIMI HIME BIKIN RAME

Jangankan Pak Polisi, saya yang sering nyimak beritanya aja ikut mumet kok. Saya tuh paham banget kegalauan dan kekhawatiran Pak Polisi, nanti kalo doi ditaruhnya di ruang tahanan laki-laki, doi bisa jadi korban pelecehan tahanan laki-laki lainnya, wong secara kasat mata aja sexy bangett ooookkkk. Lha tapi kalo ditaruh di ruang tahanan perempuan, kok di identitas jenis kelaminnya masih laki-laki, lha nanti malah dibully. Nah, karena kegalauan itulah akhirnya Pak Polisi memutuskan untuk menempatkan doi di sel khusus.

Sebagai sarjana hukum, saya jadi tertarik untuk melihat kasus ini dari kacamata hukum. Jadi begini, kalo kita ngelihat Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), dijelasin kalo tempat tahanan itu dipisahkan berdasar jenis kelamin, umur, dan tingkat pemeriksaan. Itu artinya jenis kelamin si tahanan harus jelas demi kepentingan penempatan di ruang tahanan.

Infonya sih Mbak (atau Mas?) LL itu sebenarnya udah operasi ganti kelamin alias transgender. Hukum Indonesia udah mengatur soal itu. Kalo berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pergantian jenis kelamin itu disebut dengan “peristiwa penting lainnya”, dan itu diatur di Pasal 56 UU Administrasi Kependudukan, khususon di bagian Penjelasan Pasal 56.

Cuma perlu diingat, nih. Demi ketertiban administrasi, orang yang melakukan pergantian jenis kelamin harus melakukan pencatatan di pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana. Lalu, bagaimana cara seseorang bisa melakukan pencatatan pergantian jenis kelamin? Kalo kita merujuk Pasal 97 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, syarat yang harus dipenuhi ada 3 (tiga), yaitu:

  1. Penetapan pengadilan mengenai peristiwa lainnya;
  2. KTP dan KK yang bersangkutan; dan
  3. Akta Pencatatan Sipil yang berkaitan dengan peristiwa penting lainnya.

Itu artinya salah satu syarat melakukan pencatatan ganti jenis kelamin, kudu ada bukti berupa penetapan pengadilan. Kalo memperhatikan pernyataan Pak Polisi yang bilang mereka bingung mau nempatin Mbak (atau Mas?) LL di ruang tahanan mana gegara keterangan jenis kelamin yang berbeda di KTP sama paspor, seharusnya ya polisi tinggal merujuk ke KTP doi aja dong. Terlebih pengacaranya doi udah bilang kalo ada penetapan pengadilan soal ganti jenis kelamin Mbak (atau Mas?) LL dari laki-laki jadi perempuan, tinggal minta aja salinan putusannya.

“Kok, bisa tinggal merujuk KTP?”

Logikanya gini, gaes. Kira-kira mungkin gak, Disdukcapil berani menerbitkan KTP Mbak (atau Mas?) LL dengan jenis kelamin perempuan, kalo ternyata dari Akta Kelahiran maupun Kartu Keluarga Mbak LL berjenis kelamin laki-laki dan gak ada penetapan pengadilan yang menyatakan Mbak (atau Mas?) LL berjenis kelamin perempuan?

Emang berani? Gak mungkinkan. Makanya itu, harusnya Pak Polisi tinggal merujuk sama KTP aja, gak perlu menunggu salinan penetapan pengadilan. Toh salah satu persyaratan pembuatan paspor kan KTP. Jadi kalau KTP yang bersangkutan uda berganti jenis kelamin jadi perempuan, ya paspornya gak perlu diperhatikan lagi dong. Ngapain kok sampai ditempatin di ruang tahanan khusus?

BACA JUGA: DRAMA PENJEBAKAN PROSTITUSI ONLINE

Oh ya, ngomongin soal ruang tahanan khusus, ini sebenarnya juga bisa dipertanyakan. Soalnya ya, kembali lagi ke Pasal 19 Ayat (2) PP Nomor 27 Tahun 1983 tadi, kan uda dijelasin kalo tempat tahanan dipisahkan berdasar jenis kelamin, umur, dan tingkat pemeriksaan. Kalo yang dipermasalahkan adalah perkara jenis kelamin, kan doi udah punya penetapan pengadilan sebelumnya. Lagian dari KTP terbaru aja uda dijelasin, kalo kelaminnya sekarang perempuan. Apa lagi yang dimasalahin? Malah yang justru dipermasalahkan adalah apa coba dasarnya Pak Polisi menempatkan doi ke ruang tahanan khusus? Apa hayo?

Jadi begitulah kira-kira. Cuma emang mau diakui atau gak, kasusnya Mbak (atau Mas?) LL ini cukup membuka diskursus mengenai ruang tahanan, sih. Terlebih untuk tahanan transgender, karena rasanya serba salah aja mau ditaruh di ruang tahanan laki-laki atau ruang tahanan perempuan. Jadi gimana, mau nambah satu jenis ruang tahanan lagi?

Dari Penulis

EMMANUEL MACRON GAK SALAH, INI ALASANNYA

Rasa-rasanya, saat ini Emmanuel Macron merupakan public enemy dari...

ALASAN KENAPA PELAJARAN SEJARAH TIDAK BOLEH DI HAPUSKAN

“Kembalikan posisi mata pelajaran sejarah sebagai mapel wajib bagi...

NEW NORMAL, HIDUP ‘GAYA’ BARU

“Kamu gak Jumatan?” tanya ibu saya ketika hari Jumat...

EMPAT ALASAN KONSENTRASI HUKUM PERDATA DIMINATI MAHASISWA

Sewaktu saya kuliah dulu, menjelang berakhirnya bulan Juli seperti...

MENGENAL BPPM MAHKAMAH DAN PROBLEMATIKA BADAN PERS MAHASISWA

Tanggal 10 November bukanlah tanggal yang biasa. Bagi bangsa...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mahendra Wirasakti
Mahendra Wirasakti
Pendiri Marhenisme

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id