Waktu jaman dulu, gue suka nonton adegan persidangan di film drama hukum. Biasanya, ada scene di mana pak/bu hakimnya ini marah, gara-gara sidangnya ributlah atau hal sejenisnya. Nonton klip kaya gitu, gue jadi suka mikir, harusnya nggak pernah lah ya, di kehidupan nyata ada kelakuan macem gitu?
Turns out, semakin gue terekspos dengan dunia perhukuman ini, ternyata dugaan gue salah. Kemaren banget nih, gue baru nonton seorang pengacara naik meja dan ngancem adu jotos sama pengacara lawannya, karena dia kebawa emosi (ehm). Terus setelah itu si pengacara yang naik meja ini mengaku kalo nggak sadar kenapa bisa sampai naik ke atas meja. What?
Ya, sedikit mengejutkan dan mirislah, ya. Mengingat persidangan yang seharusnya menjadi acara yang penuh wibawa, malah jadi ring tinju kaya gituan. Hadeh.
Makanya kali ini gue mau membagi lima hal yang nggak boleh dilakuin saat persidangan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Salinan Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Yuk, cekidot!
BACA JUGA: 5 OOTD SIDANG DI PENGADILAN
1. Menghina hakim
Kadang-kadang, orang di sidang bisa kebawa emosi terus lupa diri, bertingkah laku, ngomong atau ngeluarin pernyataan yang kurang enak di dengar. Nah tapi inget kalo pernyataan yang dikeluarkan cenderung merendahkan martabat hakim itu nggak boleh ya. Tindakan itu nggak cuma melanggar tata tertib pengadilan, tapi bisa juga dikenakan sanksi pidana. Tindakan ini disebut contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
2. Melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan
Ini sih, harusnya obvious ya. Segala bentuk intimidasi terhadap hakim, saksi atau pihak lain itu dilarang keras. Kenapa? Karena proses hukum perlu jalan dengan adil dan aman. Jadi nggak boleh nekat adu jotos sama orang di ruang sidang atau tindakan kaya naik meja ketika sidang kaya anak SMP kalo guru belum masuk kelas.
3. Membawa anak usia di bawah 12 tahun tanpa izin
Kadang orang merasa sepele, mikirnya “Ah, cuma bawa anak doang, apa salahnya?” Padahal, kehadiran anak kecil bisa mengganggu konsentrasi persidangan loh. Bayangin aja misalnya kalo lagi sidang terus anaknya nangis minta jajan or ngelakuin hal-hal lain yang cenderung mengganggu proses persidangan. So, dilarang bawa anak di bawah 12 tahun yah, kecuali bapak/ibu hakim minta anak itu hadir di ruang persidangan (misalnya dalam kasus perceraian atau kekerasan terhadap anak).
4. Merekam audio/video tanpa izin
Sebagai orang yang chronically online, gue ngerti kadang ada aja yang iseng merekam sidang, terus diunggah ke TikTok atau IG. Tapi ya, nggak bisa sembarang ngelakuin kaya gituan di persidangan. Soalnya bisa melanggar privasi dan integritas proses hukum. Makanya, sebelum merekam, perlu minta izin dulu ke bapak/ibu hakim.
5. Gak matikan telepon genggam
Kelihatannya remeh banget, tapi pas sidang lagi serius, tiba-tiba ada ringtone keras atau notifikasi bisa bikin konsentrasi hakim dan yang lain buyar. Bahkan pernah ada kejadian sidang keburu tertunda gara-garanya terdakwa menerima telepon. Bjir, nggak boleh ya.
Itu dia lima poin penting yang harus banget dihindari, agar sidang lancar dan kondusif. Mau gimana juga yang namanya sidang itu proses serius dan berwibawa. Semua orang yang ikut persidangan wajib mengikuti aturan mainnya, mau lawyer, saksi atau pihak-pihak lainnya. Ini bukan cuma soal sopan-santun, tapi juga soal tanggung jawab hukum. Sekian!