Spontan, uhuiii!
Halo, guys. Sa yakin, ketika mendengar kata “Uhuiii” pasti inget sama salah satu komedian. Yaps, Komeng. Sa mau cerita sesuatu yang lucu dan pastinya keren banget nih, tentang Komeng.
Beberapa waktu lalu jagad sosial media dihebohkan dengan berita kemenangan komedian Alfiansyah Komeng atau biasa dikenal Komeng dalam kontestasi pemilu 2024. Komeng memperolehan kurang lebih 1,7 juta suara untuk pemilihan DPD wilayah Jawa Barat.
Mungkin terdengar biasa aja, padahal menurut Sa ini sih, gokil. Kalau ditelusuri dari berita yang beredar, kita bakal tahu bahwa beliau mendapat suara sebanyak itu tanpa melalui kampanye yang heboh dan tanpa melalui partai politik.
Eh, tunggu, tunggu, mungkin kalian bertanya-tanya, “Emang bisa wakil rakyat jalur independen?” Ya, boleh toh, orang wakil rakyat jalur orang dalam aja ada kok, chuakss!
Jadi begini, Pasal 1 angka 27 Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
Nah, sudah paham kan. Jadi bisa kok, mau jadi wakil rakyat tanpa melalui partai. Yang jelas ya, melalui anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Okay, we’re back to the topic.
Penasaran nggak sih, gimana strategi Komeng untuk mendapatkan suara masyarakat tanpa kampanye yang heboh dan mengguncang dunia.
Coba kita bahas secara tajam, setajam mulut ibu mertua.
Kalau dilihat diraba dan diterawang, ada dua langkah luar biasa yang dilakukan Komeng sehingga masyarakat tertarik untuk memilihnya. Pertama, pakai foto unik untuk surat suara. Kedua, melakukan perubahan dari nama asli menjadi nama panggung Komeng.
Di sosial media berseliweran bahwa foto yang dipakai komeng dalam surat suara, terkesan kocak. Tentu itu menjadi ciri khas tersendiri. Bahkan banyak pengakuan dari netizen, ketika membuka surat suara untuk pemilihan DPD, mereka langsung menotice wajah Komeng yang lucu. Sehingga tanpa berpikir panjang, mereka langsung mencoblos wajahnya pada surat suara.
Sungguh alasan yang sangat membagongkan bukan?
Kemudian strategi yang kedua adalah mengubah nama aslinya, yang semula bernama Alfiansyah Bustami menjadi Alfiansyah Komeng. Hal tersebut dilakukan karena nama Komeng lebih dikenal masyarakat dan sudah melekat di diri sang komedian.
Nah, terkait perubahan nama, secara hukum hal ini sah-sah saja. Berdasarkan Pasal 52 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, untuk mengganti nama, permohonan penetapan ganti nama harus diajukan ke pengadilan negeri. Jangan lupa pas sidang, bawa juga bukti akta kelahiran, KTP dan kartu keluarga.
Selain itu juga harus ada alasan yang kuat kenapa ingin mengubah nama. Misalnya, ada nama yang berbeda antara ijazah dan akta kelahiran, kesalahan penulisan pada nama atau mau jadi caleg kayak komeng. Tahu sendirikan, bahwa nama yang tertera di surat suara harus nama sesuai KTP. So, make sense sih, kalau alasan ganti nama karena alasan mau nyaleg.
Mmmh, apakah cuma penetapan pengadilan saja? Oh, tentu tidak.
BACA JUGA: CALEG JUAL GINJAL, EMANG BOLEH?
Masih ada langkah-langkah lagi yang harus dilalui. Kalau kita lihat Perpres No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Setelah penetapan pengadilan selesai, maka proses selanjutnya adalah mendatangi Dinas Dukcapil untuk mengganti akta kelahiran dan setelah itu baru deh, mengurus perubahan nama di KTP.
IMO, langkah Komeng dalam menarik hati masyarakat itu sangat out of the box sih. Bisa bayangin nggak tuh, andai Komeng nggak berpose kocak dan nggak merubah nama, bisa jadi ketika melihat surat suara pemilihan DPD, si pemilih cuma ngebatin “Kek, kenal orang ini, tapi namanya kok, beda. Tapi mirip, tapi …. “ Ah, banyak tapi yang bikin bakal lama di bilik suara cuma buat menentukan pilihan.
Bisa bayangin nggak, ketika cewek di dalam bilik suara terus mikir mau pilih siapa. Mungkin saja 2025 baru selesai pemilu. Karena berdasarkan analisis gembel Sa, masalah makan saja wanita bingung, apalagi masalah masa depan bangsa. Aseekk.
Mengakhiri tulisan ini kaks penulis mau bilang, “Phai khap kelangkap kap parngkap dalingkap,” artinya setiap orang selama dia adalah warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, tidak terkecuali komedian sekalipun.
Walaupun dalam keseharian mereka selalu bercanda, akan tetapi ketika dihadapkan dengan situasi konkrit tertentu dan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, maka komedian pun bisa bertindak serius. Namun harapannya untuk Bang Komeng, ayok guncangkan meja parlemen dengan jokes yang uhuiii!
Sekian