Hello, precious people!
Tahu kan gais, kalau Indonesia adalah negara hukum? Nah, kata dosen gua ada konsekuensi ketika jadi negara supremasi hukum, yaitu semua aspek taat dan tunduk pada aturan yang ada. Jikalau ada sesuatu yang melanggar aturan maka bakal diselesaikan menurut hukum yang berlaku.
Kalian pasti familiar dengan pengadilan pidana maupun perdata bahkan mahkamah konstitusi. Namun sudah ada yang tahu belom dengan pengadilan hubungan industrial? Asing kan, kayak lu sama dia. Yaudah, coba kita bahas dengan sederhana ya.
Wokee, kalau dari frasanya istilah ini terdiri dari tiga kata yaitu satu pengadilan, dua hubungan, tiga industrial. Coba ditelaah satu-satu.
Pengadilan itu tempat untuk menjalankan proses hukum yang diadili oleh hakim sehingga nantinya menghasilkan putusan akhir demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kalau Hubungan di sini dimaksudkan sebagai hubungan hukum ya, gais.
Hubungan hukum itu kayak keterikatan seorang dengan seorang lainnya untuk memberikan hak dan atau melakukan kewajiban. Industrial berasal dari kata industri berarti pekerjaan yang menghasilkan barang oleh tenaga kerja. Ya, semacam itulah.
BACA JUGA: PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN BAGAIMANA PENYELESAIANNYA
Jadi pengadilan hubungan industrial itu tempat untuk menyelesaikan masalah yang timbul akibat hubungan kerja di bidang industri. Kalau mau teks dari aturan baku pengertiannya bisa dilihat dalam Pasal 1 angka 17 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.
“Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. “
Pengadilan hubungan industrial termasuk pengadilan khusus. Sama halnya dengan pengadilan khusus lain seperti pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi dan pengadilan anak. Dikatakan khusus karena tugasnya atau objek perkara yang ditangani hanya dalam ruang lingkup hubungan industrial.
Kalau kalian nanya tugas khusus dari pengadilan hubungan industrial itu apa saja, sebenarnya ada empat kategori alias karakteristik perkara yang dapat diselesaikan.
Pertama, terkait dengan perselisihan hak. Hak di sini yang dimaksud hak para pihak yang terlibat dalam hubungan kerja di industri ya, gais. Perselisihan timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Kedua, perselisihan kepentingan yaitu perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Ketiga, masalah pemutusan hubungan kerja alias PHK. Nah, ini paling hot gais. PHK ini timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
BACA JUGA: CURKUM #84 PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Keempat, perselisihan antar serikat pekerja. Maksudnya adalah perselisihan antara serikat pekerja dengan serikat pekerja lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban serikat pekerjaan.
Dari hal yang gua sebutin di atas, bisa dibilang kalau akar masalah yang diselesaikan di pengadilan hubungan industrial ini adalah kasus perselisihan hak yang menitikberatkan aspek hukum dari permasalahan.
Terutama terkait dengan wanprestasi terhadap perjanjian kerja dan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ketenagakerjaan atau perselisihan kepentingan yang bersumber dari tidak adanya kesepakatan mengenai syarat-syarat kerja dan atau keadaan perburuhan.
Sebenarnya masalah hubungan industrial bisa diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Namun lumrahnya masalah ini sampai masuk ke meja hijau yang dipimpin oleh hakim. Kalau soal hakim, hakimnya bersifat ad-hoc alias muncul ketika ada perkara saja. Nah, hakim ad-hoc ini diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung diusulkan oleh serikat pekerja dan organisasi pengusaha.
Oke gais, itulah yang dimaksud dengan pengadilan hubungan industrial dan apa saja tugasnya. Simpelnya dia ini ngurusin masalah terkait hubungan kerja, biasanya antara pekerja dan perusahaan.
Well that’s all from me, see you in the next article!