“Halo dira, aku mau tanya. Belakangan kan lagi rame nih, soal #kaburajadulu. Nah, itu kalo udah pindah kewarganegaraan, boleh balik lagi ke WNI nggak yah?” – Wanda
JAWABAN:
Halo, Kak Wanda. Makasih pertanyaannya.
Ini lagi lumayan ngetren topiknya ya? #kaburajadulu. Ya, buat beberapa orang kayanya menggiurkan pindah ke negara yang lebih maju baik dari segi ekonomi maupun kesejahteraan rakyatnya.
But, sebagai orang yang tumbuh lahir di Indonesia pasti kebanyakan eks-WNI yang terus pindah ke luar negeri bakal kangen tanah air atau bahkan pingin kembali jadi WNI lagi. Nah, timbullah pertanyaan. Emang bisa ya?
Jawaban singkat untuk pertanyaan kakak adalah boleh. Hukum Indonesia tidak melarang eks-WNI untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia lagi. Namun, proses ini (disebut pewarganegaraan) perlu memenuhi persyaratan dan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Secara spesifik, Pasal 31 dari UU ini berbunyi:
“Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.”
BACA JUGA: SYARAT-SYARAT PINDAH KEWARGANEGARAAN DARI WNI MENJADI WNA
Pasal 9-18 dan 22 itu apa aja? Ya, syarat dan prosedurnya seperti Pasal 9 yang menjabarkan syarat-syarat buat orang-orang yang mau jadi WNI, seperti berikut ini.
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Pasal 10-18 dan 22 mengatur ketentuan-ketentuan prosedur permohonan pewarganegaraan ditulis dengan bahasa Indonesia di kertas bermaterai dan ditujukan kepada menteri, kewajiban mengucapkan sumpah atau pernyataan janji setia dan prosedur lainnya.
Kalau kita telaah lebih lanjut, bahkan ada beberapa skenario eks-WNI yang prosedur mendapatkan WNI lagi lebih ringan dari yang biasanya. Contohnya, ada di Pasal 32 Ayat (1) UU Kewarganegaran yang berbunyi:
BACA JUGA: CURKUM #132 HAK WARIS ISTRI BERSTATUS WNAW
Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, dan Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
Orang kayak apa tuh, yang dimaksud di pasal-pasal di atas? Pasal 23 huruf i merujuk ke orang-orang yang tinggal di luar Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus dan tidak mengajukan pernyataan tetep jadi WNI padahal sudah diingatkan sama perwakilan Indonesianya sendiri. Biasanya mereka yang sudah betah kerja di luar, terus nggak pernah pulang sama sekali ke Indonesia. Sementara itu, Pasal 26 merujuk ke seorang WNI yang menikah sama WNA terus kewarganegaraannya ngikut sama si WNA itu. Jadi kedua kategori ini bisa tuh, memperoleh status WNI lagi tanpa perlu melakukan prosedur kaya orang-orang lainnya.
Jadi jelas ya, kalau seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia masih bisa balik jadi WNI lagi. Selama memenuhi syarat yang ada. Semoga penjelasan ini membantu. Kalau kamu masih punya pertanyaan atau ada hal yang kurang jelas, jangan ragu buat tanya lagi ya.