homeEsaiPENTING GAK SIH, BUAT PERJANJIAN PERKAWINAN?

PENTING GAK SIH, BUAT PERJANJIAN PERKAWINAN?

Walaupun masih tergolong tabu, ketika di Indonesia orang sebelum menikah ngomongin atau ngebahas soal perjanjian ini, namun sebagai ilmu pengetahuan, bagi saya penting juga dipelajari tentang sepenting apa sih, buat perjanjian Perkawinan itu. 

Afdholnya yang nulis soal perjanjian perkawinan adalah orang yang sudah melangsung perkawinan yah, pren. Bukan jomblo seperti saya. 

Tapi nggak papalah ya, selagi bermanfaat ilmu itu bisa datang dari siapa saja. Ngebahas soal perjanjian perkawinan, memang faktanya masih tergolong jarang dipraktekkan bahkan tabu di negara kita ini. Namun berbeda dengan peradaban dunia barat. 

Membahas perjanjian perkawinan dan menerapkannya dalam suatu perkawinan sudah seharusnya menjadi tradisi yang dilakukan, guna menjaga hak dan kewajiban pasangan yang akan melangsungkan perkawinan. 

Secara maknanya, perjanjian perkawinan adalah suatu perikatan yang dibuat calon suami dan calon istri, pada waktu sebelum kawin dan/atau bisa juga dilakukan setelah melangsungkan perkawinan, bisanya mengatur tentang status harta mereka. 

BACA JUGA: CURKUM #171 KALAU UDAH NIKAH, MASIH BISA BIKIN PERJANJIAN NIKAH GAK SIH?

Perjanjian Perkawinan itu sah loh, pren. Kamu bisa temukan pada Pasal 29 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang pada pokoknya menjelaskan tentang sebelum atau saat perkawinan berlangsung, pasangan bisa membuat suatu perjanjian tertulis yang disetujui dan disahkan petugas pencatat perkawinan, dengan akibat hukumnya yang mengikat pada pihak yang bersangkutan termasuk pihak ketiga. 

Tujuan Membuat Perjanjian Perkawinan 

Selanjutnya mari kita cari tahu, dalam praktek pembuatan perjanjian perkawinan. Sebenarnya apa sih, tujuan yang diharapkan dari pasangan. Dalam penelusuran saya, tujuan yang mereka lakukan seperti berikut.

  1. Melindungi hak dan kewajiban antara suami dan istri, salah satunya dalam hal parenting atau sistem mengasuh anak ke depan mau dikonsep kekmana oleh mereka. 
  2. Untuk memisahkan harta bawaan yang telah diperoleh suami dan istri sebelum melangsungkan perkawinan dan biasanya mengatur pula tentang konsep pembagian harta ke depan ketika diperoleh dalam masa perkawinan atau yang lazim disebut harta bersama. 
  3. Untuk menghindari adanya utang dan tanggung jawab terhadap utang, baik yang sudah terjadi atau setelah perkawinan. 
  4. Biasanya mengatur para pihak supaya bisa saling menjaga usaha atau pekerjaannya masing-masing, supaya tetap profesional dalam menjalankan tugas mencari nafkah. 

Setelah kita mengetahui tentang beberapa tujuan membuat perjanjian perkawinan sebagaimana sudah saya jelaskan di atas, selanjutnya akan dibahas tentang bagaimana cara membuatnya.

Cara Membuat Perjanjian Perkawinan 

Fyi ya, pren. Semenjak adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, untuk praktek perjanjian kawin tetap sah ketika dibuat setelah masa perkawinan berjalan. Jadi putusan MK tersebut memperluas tentang yang tadinya perjanjian perkawinan dianggap sah ketika dibuat pada sebelum perkawinan atau pada saat perkawinan. 

Berkat putusan MK tersebut, ketika membuat perjanjian perkawinan setelah masa perkawinan berlangsung tetap dianggap sah sesuai aturan hukum. 

BACA JUGA: 5 ALASAN KENAPA PERJANJIAN PRANIKAH ITU PENTING!

Adapun cara membuatnya adalah selayaknya membuat perjanjian pada umumnya. Kalian bisa datang ke notaris, supaya akta perjanjian itu disahkan dan menjadi akta otentik. Selanjutnya supaya kekuatan hukumnya lebih kuat, perjanjian perkawinan tersebut disahkan Kantor Urusan Agama bagi pasangan beragama Islam dan Dinas Pencatatan Sipil bagi Non Islam. 

Hal-Hal Yang Dilarang Dalam Perjanjian Perkawinan

Selanjutnya, dalam praktek hukum keperdataan ternyata ada singgungan hukum terhadap hal-hal yang dilarang dalam membuat perjanjian perkawinan. Sebagaimana Pasal 139 sampai dengan Pasal 143 KUHPerdata, mengatur hal yang dilarang dalam perjanjian perkawinan.

  1. Perjanjian tersebut isinya dilarang bertentangan dengan norma kesusilaan, ketertiban umum dan ketentuan hukum lainnya yang berlaku.
  2. Isi perjanjian tersebut dilarang mengurangi hak suami dan istri sebagaimana mestinya.
  3. Isi perjanjian tersebut dilarang mengatur tentang warisan.
  4. Dalam pengaturan soal utang, isi perjanjian tersebut dilarang memberatkan salah satu pihak. 

Konklusinya, penting dan tidaknya suatu perjanjian perkawinan kembali lagi saya serahkan kepada mereka yang akan atau sudah melangsungkan perkawinan. Jika secara historical dalam menjalani hubungan rasanya perlu dibuat, maka menjadi suatu keharusan. 

Namun, ada kehendak lain yang tidak perlu adanya perjanjian perkawinan, secara aturan hukum pun tidak jadi masalah. 

Dari Penulis

MATA UANG PERMEN MANIS TAPI BETE!

Pernah ga gaes kalian belanja di warung, toko, minimarket atau...

HARI HAK ASASI MANUSIA SEDUNIA, RECOVER BETTER

Momentum merayakan Hari Hak Asasi Manusia sedunia, yang jatuh...

CARA MEMOTONG HEWAN KURBAN YANG TIDAK MENYAKITKAN

Cek aturan lengkapnya di PERMENTAN No. 114 Tahun 2014

KRL YANG SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

SPOILER ALERT! Artikel ini mengandung cocoklogi.

USULAN PERTANYAAN TES WAWASAN KEBANGSAAN UNTUK KPK

Setidaknya terdapat lima pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan KPK, yang...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id