Nggak Bisa dipungkiri kalo realita sosial saat ini menunjukan banyaknya praktik living together (kumpul kebo) di kalangan anak muda. Banyak kost-kostan maupun kontrakan yang isinya pasangan belum kawin. Bahkan, kalo kita keliling kota-kota besar di Indonesia, praktik living together ini bahkan dinormalisasi loh.
Kira-kira gimana sih, hukum kita memandangnya? Dan apakah ada hukuman pidananya?
Yuk, kita bahas!
Kumpul Kebo Boleh Nggak Sih?
Di dalam hukum positif Indonesia tidak ditemukan pasal yang mengatur tentang larangan kumpul kebo, namun yang terdekat yang bisa kita jadikan acuan adalah ketentuan KUHP. KUHP yang saat ini berlaku (KUHP) lama, tidak menyebutkan larangan tinggal bersama dalam setiap klausul pasalnya. KUHP hanya menyebutkan tentang larangan adanya persetubuhan di luar kawin, namun dalam kondisi-kondisi tertentu misal persetubuhan tersebut dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, adanya tipu muslihat dan sebagainya.
Namun FYI aja nih, kalo sekarang udah ada KUHP baru yang mengatur soal kumpul kebo atau living together. KUHP mengenai istilah kumpul kebo dengan istilah kohabitasi. Namun kita nggak bahas hukum pidananya dulu yah. Kita bahas boleh atau enggaknya dulu.
BACA JUGA: 3 JENIS PIDANA DALAM KUHP TERBARU
Prinsip KUHP baru adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup di tengah masyarakat. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat (2) KUHP baru yang pada pokoknya menyebutkan bahwa asas legalitas tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang.
Saya yakin dan percaya bahwa hukum adat maupun agama yang hidup di tengah masyarakat Indonesia menentang adanya praktik kumpul kebo, kecuali secara adat, ada dua pasangan telah menikah, hanya saja perkawinan tersebut belum tercatat menurut hukum negara.
Selanjutnya KUHP juga mengatur terkait ketentuan pidana bagi mereka yang hidup bersama di luar hubungan perkawinan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 Ayat (1) KUHP.
Dari konsep ini kita memahami secara hukum (yang nanti mulai berlaku di 2026), hukum pidana secara tidak langsung menentang adanya praktik living together atau kumpul kebo. Larangan ini terlihat dari adanya pemberlakuan pidana bagi mereka yang melakukan praktik kumpul kebo.
Kumpul Kebo Bisa Dipidana?
Nah, selanjutnya kita bakal bahas apakah kumpul kebo bisa dipidana?
Jawabannya bisa. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 Ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa, “Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Hal ini berarti apabila ada pasangan yang melakukan praktik kumpul kebo, akan dikenakan sanksi pidana. Akan tetapi ketentuan mengenai kohabitasi atau kumpul kebo ini dikenakan atas delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 412 Ayat (2) KUHP baru yang menyebutkan bahwa terhadap tindak pidana kohabitasi tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
BACA JUGA: PERUBAHAN-PERUBAHAN MENDASAR PADA KUHP LAMA KE KUHP BARU, ADA APA AJA?
- suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
- Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Dengan demikian masyarakat biasa yang nggak ada hubungan sama orang yang melakukan kumpul kebo tidak bisa melaporkan pasangan yang melakukan kumpul kebo. Hanya mereka yang disebutkan dalam Pasal 412 Ayat (2) KUHP baru yang bisa mengadukan praktik kumpul kebo tersebut. Selama tidak ada pengaduan, berarti yah, nggak masalah.
Selain itu juga, ada dilema bagi keluarga yang mengadukan anggota keluarganya yang melakukan kumpul kebo, sebab kedua pasangan yang kumpul kebo akan terkena pidana baik itu laki-laki maupun perempuan.
Dengan demikian, sebenarnya hukum pidana melarang adanya praktik kumpul kebo, hanya saja masih ada ruang yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan praktik kumpul kebo melihat delik tindak pidana kohabitasi (kumpul kebo) adalah delik aduan dan hanya orang tertentu yang bisa mengadukannya. Yah, simpelnya boleh dikatakan kumpul kebo itu nggak boleh, tapi bisa.


