homeEsaiMENGHITUNG PAJAK PELAKU KONTEN KREATIF

MENGHITUNG PAJAK PELAKU KONTEN KREATIF

Haluuu sobat milineal, kalian pada ngeh gak sih kalo saat ini banyak banget peluang bagi kita untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memanfaatkan kemajuan teknologi. Yang penting kita mau untuk belajar dan terus meng-upgrade ilmu kita, khususnya di bidang teknologi seperti internet dan sosial media.  Gak kalah penting juga, pastinya kita harus memiliki kreativitas tanpa batas.

BeTeWe, internet dan sosial media erat hubungannya dengan Facebook, Instagram, Youtube, dll. Dari sosial media itu khususnya dari Youtube kita bisa menambah pundi-pundi fulus yang bukan kaleng-kaleng.  Sumber-sumber penghasilan yang akan diperoleh melalui Youtube  terdiri dari:

Youtube AdSense

Penghasilan yang diperoleh melalui iklan yang ada di video, semakin banyak orang yang menonton maka semakin banyak pulalah pundi-pundi fulus yang akan didapat oleh Yutubers. Iklan yang terdapat di dalam Youtube antara lain:

  • In-stream Ads, iklan yang biasa akan muncul tiba-tiba ketika kita asik nonton. Untuk yang males melihat iklan tersebut kita bisa skip iklannya, tetapi ada beberapa iklan yang  gak bisa diskip.
  • Display Ads, iklan yang terdapat di halaman pojok kanan atas apabila mengaksesnya melalui perangkat PC atau laptop.
  • Overlay Ads, iklan yang terdapat di dalam video yang bisa kita klik, ini pun akan muncul apabila kita mengaksesnya di perangkat PC atau laptop

Affiliate Marketing / Referral code

Penghasilan yang diperoleh dari mempromosikan suatu produk, biasanya nih dengan sebuah kupon diskon harga, bahkan kita bisa mendapatkan uang dari salah satu platform E-Commerce. Nah, feedback yang didapat untuk para Yutubers berupa fulus.

BACA JUGA: TIPS AMAN JADI YOUTUBER

Endorse

Penghasilan yang diperoleh dari mengiklan suatu produk. Nanti sebagai feedbacknya para Yutubers akan memperoleh fulus maupun barang yang diiklankan tersebut.

Nah, itu semua sumber-sumber penghasilan yang didapat oleh para Yutubers. Infonya nih, salah satu sumber utama penghasilan terbesar para Yutubers justru berasal dari endorse. Kenapa bisa gitu ya gaes? Biasanya jumlah fulus yang didapat lebih besar dari sumber penghasilan lain, tapi ya tetap tergantung dengan barang apa yang diendorse. Sedangkan kalo cuma bertaut pada views, maka penghasilannya ga begitu besar.

Jadi gaes, Yutubers yang sudah memiliki views sekitar  1 jutaan bisa mendapatkan penghasilan dari youtube sekitar Rp 5-10 jutaan loh, dan itu hanya dari views saja, belum dari penghasilan lain yang tadi disebutkan di atas.

Dengan jumlah segitu itu, maka penghasilan yang didapat oleh Yutubers gak bisa dianggap hanya penghasilan receh. Seperti halnya Atta Halilintar, seorang Yutubers nomor satu se-Asia yang disebut dengan The King of Youtube. Dari situs socialblade penghasilan yang diperoleh sekitar  US$ 17.8 K – US$ 285 K. Silakan dikonversikan ke rupiah sendiri ya gaes. Tapi siap-siap awas ntar jantungnya pada copot. wkwkwkwk

Eiiitttttzzz tunggu dulu, kalian udah pada ngeh belum bahwa Yutubers yang mendapatkan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) punya kewajiban untuk membayar pajak.

Untuk PTKP-nya itu sendiri minimal Rp 67.500.000,00/tahun.

Kalo ditelusuri dari UU No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik itu dari Indonesia maupun luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak, dalam hal ini termasuk dari pembuatan konten melalui sosial media.

Mengacu pada pengertian di atas, wajib pajak yang berprofesi sebagai Yutubers memiliki dua kategori pengenaan pajak penghasilan, yaitu PPh 21 dan PPh 23. Pada PPh 21 berlaku untuk para Yutubers yang Independent atau tidak dinaungi oleh agency maupun manager. Sedangkan untuk PPh 23 itu sebaliknya, alias dikenakan untuk para Yutubers yang ada di bawah naungan sebuah agency.

Selanjutnya kalo dilihat dari segi penghitungan pajaknya, ada dua cara menghitung pajaknya ya gaes. Pertama, kalian bisa menggunakan sistem akuntansi pembukuan yang pastinya harus sesuai dengan standar akuntansi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menentukan jumlah penghasilan nettonya, atau bisa juga dengan cara  menggunakan pencatatan biasa.

BACA JUGA: KIMI HIME BIKIN RAME

Gak usah risau ataupun galau, santuy aja. Cara untuk menentukan penghasilan netto para content creator khususnya Yutubers, tinggal merujuk pada peraturan Menteri Keuangan 01/PMK.03/2007 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 lampiran I dan tarif PPh 17 yang isinya menjelaskan tentang penggunaan metode norma penghitungan. Para content creator atau biasa dikenal dengan pekerja seni mendapatkan tarif norma sebesar 50 % dari total penghasilannya per satu bulan

Biasanya formula secara umum yang digunakan untuk penghitungannya, adalah (Penghasilan Bruto x Tarif Norma) x Tarif PPh 17.

Misalkan nih, seorang youtuber A memiliki jumlah subsciber sebesar 8 juta pengikut. Dari data yang ada A, penghasilan perbulannya bisa mencapai Rp. 800 juta. Maka hitungan kasar yang akan diperoleh Yutubers A dalam setahun sebesar Rp 9,6 Miliar (Rp 800 juta x 12). So, penghitungan kewajiban pajaknya adalah:

(Rp 9,6 Miliar x 50%) x Tarif PPh 17

(Rp 4,8 Miliar) x Tarif PPh 17

Penghitungan Pajak Penghasilan Terutangnya adalah

5% x Rp 50 juta = Rp 2.5000.000,00

15% x Rp 200 juta = Rp 30.000.000,00

25% x Rp 250 juta = Rp 62.500.000,00

30% x Rp  4,3 Miliar = Rp 1.290.000.000,00

Sehingga total pajak terutang yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.385.000.000,00

Wah, ternyata pajak terutang yang harus dibayar juga fantastic ya. Huft huft huft.

Dari contoh tersebut diperoleh bahwa, metode perhitungan dapat memberikan bayangan penghitungan pajak terutang oleh para conten creator. Tanpa perlu ribet-ribet melakukan pembukuan secara rinci yang akan membuat kalian pusyiang kepala..

Lantas, apakah sudah selasai sampai di sini saja?

Hhhhmmmzzz, tentunya belum dong, masih ada satu langkah lagi yang harus kalian lakukan untuk menjadi warga negara yang taat dalam melakukan perpajakan, yaitu melakukan pelaporan pajak penghasilan yang telah dihitung dan telah dibayarkan sebelumnya. Saat ini pemerintah telah melakukan berbagai inovasi yaitu dengan meluncurkan e- filling  yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja. Yang penting punya Internet untuk menyambungkannya ya gaes.

So, buat sobat milineal yang telah berkecimpung di dunia content creator dan juga telah memiliki penghasilan  yang di atas PTKP. WaaaaJiiiiBbbb kudu Haarusss untuk membayar pajak tersebut, kalian bukan hanya dituntut untuk kreatif tapi juga dituntut untuk mematuhi aturan pajak yang berlaku.

Dari Penulis

OPERASI PAJAK PLASTIK

Happy Monday, yuhuu, seperti biasa, setiap Senin Klikhukum.id akan bahas...

JANGAN SAKITI KOCHENG!

Saat saya memulai menulis artikel ini, bayangan Gombloh, kucing...

MEMBAHAS UPAH KERJA

Haluuuuu, sini, sini yang jauh mendekat, yang dekat merapat,...

DARAH MUDA DARAH MERDEKA

Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan tanggal spesial bagi negara kita....

SANKSI RS MENOLAK PASIEN CORONA

Sangat berduka cita karena negara kita sedang dilanda pandemi Covid-19. Pembatasan...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Erika Wulandari
Erika Wulandari
Sang Bidadari Klikhukum

1 Comment

  1. Mau tanya, apabila kita mempunyai profesi sebagai konten kreator, tapi kita juga mempunyai kontrak dengan suatu badan dan mendapatkan gaji dan kita juga ada investasi saham dan reksadana, untuk perhitungan pajaknya apakah semua pemasukan digabung atau dipisah2 ? Terima kasih

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id