Dunia emak-emak sedang tidak baik-baik saja nih. Ya, gimana mau baik-baik saja, lha wong isu yang beredar bikin overthinking. Belum juga selesai isu tentang resesi 2023, eh dihantam isu tentang obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
Yaps, beberapa hari belakangan ini berita tentang gagal ginjal akut pada anak cukup membuat hati para emak-emak jadi galau gundah gulana. Katanya ada zat kimia berbahaya di dalam kandungan obat sirup yang sekarang sudah ditarik dari peredaran. Lebih mencengangkan lagi, beberapa obat sirup yang ditarik BPOM merupakan obat yang sudah beredar lama dan dijual bebas di apotek.
FYI, zat kimia berbahaya itu adalah etilen glikol (EG), dietilen glikol (DG) dan etilen glikol butyl ether (EGBE). Zat ini menjadi cemaran dari empat bahan pelarut tambahan lainnya yang masih diperbolehkan.
Nah, masih dalam dugaan nih ya, kalau pasien gangguan ginjal akut sempat mengonsumsi obat sirup yang mengandung empat bahan pelarut tambahan yang mengandung cemaran zat kimia berbahaya tersebut. Ya, intinya sih, gitu. Kalau mau tahu lebih jelas, plisss baca referensi yang spesifik membahas hal itu. Oke!? Obviously, kejadian ini bakal jadi cerita pilu di dunia kesehatan sih.
To be honest, aku merasa gemes saja sama pihak-pihak yang terkait di kasus gagal ginjal akut pada anak. Ya, misalnya aja BPOM, kementerian kesehatan, kementerian perdagangan bahkan kementerian perindustrian dan mungkin beberapa stakeholder yang terlibat. Kok ya, bisa ‘kecolongan’ yang akibatnya nggak main-main. Hadewww!
BACA JUGA: BEGINI ATURAN PENJUALAN OBAT IMPORT!
Ya, yang paling disoroti di sini memang BPOM sih. Kalo dilihat dari Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM punya fungsi yang sangat besar di dalam peredaran obat dan makanan sehingga masyarakat dipastikan aman dalam mengonsumsinya.
Jadi ya, dalam kasus gagal ginjal akut pada anak, BPOM berperan penting dalam mengusut tuntas pokok permasalahannya. Dan kemarin nih, kata Bunda Penny Kusumastuti Lukito (kepala BPOM) saat konferensi pers selepas rapat terbatas di Istana Presiden (24/10/2022 dikutip dari channel youtube sekretariat presiden), sudah ada dua industri farmasi yang bakal ditindaklanjuti menjadi pidana. Dimana nantinya bekerjasama dengan Kepolisian RI untuk melakukan penyidikan lebih lanjut masalah pemidanaan. Untuk dua nama industrinya apa, Bunda Penny belum menyebutkan nih, katanya masih dalam proses. Yah, semoga segera ditindaklanjuti lah ya.
Lhoh? Kok, bisa ada pidananya? Nah, memang kasus gagal ginjal akut pada anak ini masih belum clear. Apa sih, penyebabnya. Karena sampai detik ini pun masih dalam tahap pengujian laboratorium.
Setelah aku baca beberapa literatur nih ygy, kalau emang benar dugaan dari BPOM bahwa penyebabnya ada di dalam kandungan obat sirup, maka pelakunya bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP.
Pasal ini menyebutkan “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” dan/atau Pasal 360 yang menyebutkan bahwa “ (1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”
BACA JUGA: BEDAH MASALAH TENTANG KADALUWARSA BARANG
Trus, yang dipidana dan yang harus bertanggung jawab pihak yang mana dong? Ya, kalau itu sih, perlu pembuktian lebih lanjut. Nggak bisa kita menyimpulkan begitu saja, apalagi masalah pemidanaan. Karena jujurly kasus ini tuh, begitu sulit. Kayak melupakan Rehan.
Hmm, in my opinion, pemerintah melalui BPOM harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Ya, karena sudah jelas kan, fungsi BPOM itu apa. Dan mengingat sampai saat ini sudah 200 lebih anak di Indonesia yang terkena gagal ginjal akut, maka pihak pemerintah baik itu melalui Menkes atau stakeholder lainnya diharapkan segera mengambil langkah terkait obat bagi penderita gagal ginjal akut.
Di sini pemerintah harus benar-benar berhati-hati nih, dalam memberikan obat bagi penderita gagal ginjal akut pada anak. Ya, secara penyebabnya saja belum bisa dipastikan, jangan sampai malah salah obat. Trus, malah tambah banyak yang meninggal.
Ya, memang sih, pemerintah sudah mendatangkan obat gagal ginjal akut dari Singapura, tapi kan belum terbukti gimana pengaruhnya. Karena masih dalam penelitian juga.
Kita sebagai rakyat harus mendukung penuh dan husnudzon sama pemerintah, berdo’a semoga pemerintah segera menemukan obatnya biar bisa jualan obat didistribusikan ke masyarakat. Dan BPOM sebagai Badan Pengawas Obat dan Makanan jangan sampai deh, jadi Badan Penyelidik Orang Meninggal.
Jaga kesehatan ya, semuanya. Lop you, sekebon <3