KEPAILITAN DAN PKPU MOMOK YANG DITAKUTI PERUSAHAAN

Faktanya Kepailitan dan PKPU menjadi momok yang menakutkan bagi perusahaan yang keadaannya sedang tidak baik-baik saja karena terlilit utang. Apalagi dampak dari corona yang menyerang sehingga banyak perusahaan gulung tikar.

Tulisan saya tentang Kepailitan dan PKPU ini sejatinya merefresh ulang dari artikel yang berjudul “MENGENAL ATURAN HUKUM DALAM KEPAILITAN.”

Pasalnya info tentang Kepailitan dan PKPU saya rasa perlu disebarluaskan apalagi buat kamu yang mempunyai jiwa bisnis dan berniat membangun perusahaan. Jadi silakan simak dengan seksama yah, pren.

Bicara Kepailitan dan PKPU, sejatinya sasaran utamanya bukan hanya perusahaan saja, melainkan juga bisa terjadi kepada individu perseorangan. Namun di sini saya akan fokus membahas tentang Kepailitan dan PKPU yang sangat ditakuti oleh perusahaan saja.

Mengapa saya bisa berpendapat bahwa perusahaan sangat ketakutan jika diajukan permohonan pailit di pengadilan niaga?

Jawabannya, karena jika suatu perusahaan diajukan permohonan pailit, secara otomatis management mereka akan terganggu, bahkan dapat dikatakan mandeg. Jika pengadilan niaga memutusnya pailit.

Ilustrasinya begini, jika kamu mempunyai suatu perusahaan dan perusahaan kamu memiliki hutang kepada minimal dua pihak dan yang hutang tersebut telah jatuh tempo, lantas kamu belum bisa melunasinya, maka dua pihak tersebut bisa mengajukan permohonan pailit  ke pengadilan niaga.

Dan jika ini terjadi akan bahaya. Karena pada saat perusahaan kamu dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan niaga, maka kamu dan segenap jajarannya kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaan yang dimiliki perusahaan.

Gimana, cukup menakutkan kan? Jadi kamu cuma bisa melihat perusahaan itu saja, tanpa dibolehkan mengurusnya lagi. Padahal nggak mudah loh, mendirikan suatu perusahaan.

BACA JUGA: CURKUM #78 JENIS KREDITOR DALAM KEPAILITAN

Apesnya Perusahaan Ditetapkan Pailit

Seperti pembahasan di awal, sebab-musabab jatuhnya pailit adalah karena ketidakmampuan perusahaan yang membayar uang telah jatuh tempo kepada minimal dua kreditur yang mengajukan permohonan.

Keapesan utama yang sudah saya singgung di atas, perusahaan yang dalam hal ini merupakan debitor pailit sejak tanggal putusan pailit ditetapkan, maka secara hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.

Aturan hukum tersebut dapat kamu baca pada Pasal 24 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU).

Lantas nanti siapa yang mengurus perusahaan tersebut jika tidak diperkenankan mengurus harta kekayaannya.

Jawabannya adalah kurator, jadi perusahaan tersebut diurus oleh kurator, bukan oleh kamu atau segenap karyawan kamu lagi.

Yang jelas kurator itu bukan merupakan bagian dari jajaran direksi loh yah, melainkan balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.

Tugas kurator  simpelnya mendata tagihan para kreditur yang memiliki piutang kepada perusahaan kamu kemudian menjual segenap harta kekayaan perusahaan melalui lelang untuk membayar hutang.

Jadi apesnya jika sudah dinyatakan pailit, otomatis management perusahaan kamu mandeg total, kamu tidak bisa ngapa-ngapain dan dapat dikatakan perusahaan kamu mati.

Makanya perlu hati-hati loh yah, soal hutang. Janganlah gegabah sampai kehilangan perusahaan gara-gara hutang yang jatuh tempo dan tak terbayarkan.

BACA JUGA: MENGENAL ATURAN HUKUM DALAM AKUISISI PERUSAHAAN

PKPU Masih Bisa Menyelamatkan Perusahaan

Jika diputus pailit dapat dipastikan pasti apes, berbeda jika perusahaan kamu hanya dinyatakan PKPU. Artinya masih ada harapan untuk kembali membereskan hutang perusahaan dan setelah clear dapat memperbaikinya lagi.

Jika putusannya PKPU, maka kamu selaku debitur pemilik perusahaan, secara aturan hukum menurut Pasal 240 UU Kepailitan dan PKPU masih dapat melakukan pengurusan terhadap hartanya selama mendapatkan persetujuan dari pengurus.

Artinya management perusahaan tidak mandeg total berbeda dengan pailit tadi, kamu masih diperkenankan melakukan aktivitas produksi selagi mendapatkan persetujuan dari pengurus.

Namun dalam waktu 270 hari sejak dinyatakan PKPU, kamu tetap wajib membuat rencana perdamaian tentang bagaimana cara melunasi hutang-hutang tersebut. Dan proposal rencana perdamaiannya harus disetujui oleh kreditur.

Jika para kreditur suara terbanyak setuju akan proposal rencana perdamaian yang kamu ajukan setuju, otomatis selamatlah perusahaan kamu dan ke depan wajib memperbaikinya serta membayar hutang-hutang yang sudah dituangkan dalam proposal perdamaian.

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id