Minggu lalu aku terpaksa dateng ke pengadilan buat sidang. Padahal sebenernya aku males banget, karena aku dah declare nggak mau ngurus perkara litigasi lagi sejak tiga tahun belakangan. Btw, posisi aku tuh, sebenarnya sebagai tergugat. Jadi tugasku tinggal nanggepin gugatan lawan. Dibilang susah ya, nggak juga sih, tapi memang butuh kejelian buat menangkis gugatan lawan.
Nah, gugatan yang aku dapetin kali ini dalilnya panjang banget, sampe berlembar-lembar. Tapi serius deh, sebenarnya gugatan ini zonk. Memanglah, komentarin kerjaan orang itu gampang ya. Padahal pas ngerjain sendiri, effortnya luar biasa. Bikin gugatan itu butuh konsentrasi dan skill yang mumpuni, karena gugatan yang kita buat akan menentukan nasib klien. Jangan sampai ada kesalahan ya, karena bisa fatal akibatnya.
Biar gak dibilang cuma bisa omon omon, kali ini aku mau berbagi sedikit tips tentang apa saja hal-hal yang harus diperhatikan ketika membuat sebuah gugatan. Markibas, mari kita bahas.
Identifikasi Pihak dengan Benar.
Hal pertama yang harus dilakukan sebelum membuat draft gugatan adalah, kita harus mengidentifikasi para pihak yang mau ditarik dalam gugatan ini dengan baik dan benar. Jadi nggak boleh ada kesalahan dalam menentukan pihak-pihak yang mau kita gugat. Diperlukan kejelian untuk melakukan identifikasi para pihak. Kita harus mengidentifikasi siapa subjek hukumnya.
BACA JUGA: CURKUM #167 APAKAH GUGATAN HANYA BISA DIAJUKAN OLEH PENGACARA?
Sudah pada tahu kan, orang sebagai subjek hukum itu bisa dibedakan menjadi dua. Natuurlijke persoon atau orang dalam bentuk manusia dan rechts persoon atau orang dalam bentuk badan hukum.
Jangan sampai yang jadi subjek hukumnya sebuah Perseroan Terbatas (PT), tapi yang kalian gugat adalah direksinya. Jadi bener-bener harus dipetakan dulu, siapa saja yang berkedudukan sebagai penggugat dan siapa saja yang berkedudukan sebagai tergugat. Kalo sampe salah, bahaya tuh, ntar bisa dieksepsi, karena error in persona.
Oh iya, hati-hati juga jangan sampe kalo mau menggugat orang, gugatannya kurang pihak. Misalnya, si A mau melakukan gugatan pembatalan sertifikat, karena sertifikat tanah si A dibalik nama oleh si B dengan cara melawan hukum. Nah, dalam hal ini si A harus menggugat juga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ya, walaupun BPN belum tentu salah, tapi BPN harus digugat, karena kalo enggak, maka gugatannya bisa dieksepsi dengan alasan gugatan kurang pihak (Plurium Litis Consortium).
Gugatan Harus Jelas dan Tidak Kabur.
Bingung kan, gimana maksudnya gugatan harus jelas dan tidak kabur? Intinya gini, gugatan yang dibuat harus jelas dasar hukumnya, jelas objeknya, sinkron dan relevan antara dalil-dalil dan permintaannya. Nggak bisa kita tuh, bikin gugatan gambleh aja, nggak jelas apa yang mau dibahas. Makanya, bikin gugatan itu harus sistematis dan terstruktur.
BACA JUGA: CURKUM #129 SALAH MENULIS NAMA DALAM SURAT GUGATAN
Dasar gugatan itu bisa karena wanprestasi atau bisa juga karena perbuatan melawan hukum (PMH). Bisa mengidentifikasi kedua hal tersebut, merupakan skill wajib sebelum membuat gugatan. Jangan sampe pas bikin gugatan, judulnya gugatan wanprestasi, tapi isi positanya ngebahas tentang PMH. Selain itu mencantumkan dasar hukum juga harus pas. Setiap dalil yang kita sampaikan, sebisa mungkin memiliki dasar hukum. Jadi lebih baik riset dulu, apa saja aturan hukum yang bisa kita gunakan sebagai dasar hukum untuk dalil dalil dalam gugatan.
Menurut aku, kedua hal yang aku bahas di atas adalah hal fundamental yang harus kita pastikan sebelum membuat gugatan. Kalo salah satu aja ada yang miss, bisa bahaya. Ntar gugatan yang kita buat diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) alias putusan tidak dapat diterima.
Bikin gugatan itu nggak segampang bikin tugas kuliah. Butuh skill, pengetahuan dan juga jam terbang biar hasil gugatannya nggak zonk dan ngerugiin klien. Jadi, jangan bikin gugatan asal-asalan ya dek ya.