LIKA-LIKU KANG PARKIR JOGJA, “ KIRI YOO …”

“Ealaaah, liburan di Jogja kok tarif parkirnya mahal banget, “Ini pungli!” Ujar salah satu netizen yang spill di medsos. “Ndasmu mletre! Kamu dong. Gak e (paham ga sih), peraturan tarif parkir itu aslinya progresif per jam! Itu kang parkirnya udah baik kasih kamu tarif flat!”

Beberapa waktu yang lalu di momen Lebaran, musimnya orang-orang mudik ke kampung halamannya. Selain silaturahmi dan melepas kerinduan dengan keluarga, mereka sekaligus berlibur ke daerahnya masing-masing. 

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentu saja menjadi salah satu tujuan mudik sekaligus berlibur di momen tersebut. 

Wisatawan yang berlibur ke Jogja memberikan dampak positif terhadap kebangkitan perekonomian warga dan masyarakat Jogja. Yaa, seperti yang kita ketahui, Yogyakarta merupakan kota wisata, maka sebagian besar usahanya bergerak di sektor jasa. 

Salah satu usaha di sektor jasa yang gak bisa dipandang sebelah mata di kota Jogja adalah juru parkir alias kang parkir.  

Pada saat momen liburan, usaha parkir ini cukup menjanjikan, khususnya bagi para pemuda yang ada di kota Jogja. Baik itu parkir yang resmi maupun parkir insidentil yang muncul akibat keterbatasan lahan parkir yang ada di Yogyakarta. 

Wajar dong, akamsi punya slogan ketika liburan “Kiri yo.” Buat akamsi Jogja yang dekat dengan kawasan-kawasan wisata, hal ini menjadi peluang pendapatan karena menjadi alternatif untuk mendapatkan penghasilan di tengah sulitnya mencari lapangan pekerjaan. 

BACA JUGA: BISNIS PARKIR TIDAK SESIMPLE YANG DIPERKIRAKAN

Jangan pandang bisnis parkir ini sebelah mata lho, bisa jadi pendapatan kalian para pejuang UMP pendapatannya jauh di bawah kang parkir di kala momen tertentu. 

Coba kalian bayangkan, punya lahan seluas lapangan bola yang bisa nampung puluhan mobil dan motor. Trus, kalian jadiin parkiran resmi dan berizin. Tarulah asumsinya satu mobil tarifnya Rp5000,00 dan motor Rp3000,00. Coba kali berapa? Belum yang wira wiri keluar. Uaaakeh! Sayangnya di Jogja tanah mahal *sedih.

Selain bisnis yang menjanjikan, parkir  juga sering menimbulkan problem alias masalah dan masalah itu adalah problem. Bener to

Hingga saat ini sering sekali masalah munculnya di lapangan. Spillnya di medsos mulai dari karcis yang ada tulisan barang hilang bukan tanggung jawab petugas parkir, hingga yang paling sering terjadi yaitu masalah tarif parkir.

Lantas sebenarnya bagaimana sih, pengaturan mengenai tarif parkir di kota Yogyakarta? 

Sebenarnya pemerintah sudah memberikan aturan mengenai tarif parkir melalui Perda No. 2 tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Dalam perda tersebut sudah diatur tentang besaran tarif parkir baik itu di tempat khusus parkir, maupun di tempat parkir insidentil. 

Dalam Perda tersebut, tarif parkir yang ditentukan memakai sistem progresif. Contohnya sepeda motor, tarif di dua jam pertama Rp2000,00 kemudian jam berikutnya Rp1.500,00.

Begitu juga dengan mobil tarif dua jam pertama Rp5000,00 dan jam berikutnya Rp2.500,00. Namun pada pelaksanaannya, aturan ini sangat susah untuk dilaksanakan oleh petugas parkir yang ada. Karena hampir mayoritas kang parkir yang ada di Yogyakarta masih manual dalam melaksanakan pekerjaannya.

Bisa dilihat, hampir tidak mungkin petugas parkir menghafalkan satu per satu kendaraan yang masuk dari jam berapa dan keluar jam berapa. 

Yaa, kecuali kang parkirnya jenius.  Makanya ambil enaknya dan jalan tengahnya petugas parkir di lapangan menerapkan tarif flat misal motor Rp3000,00 dan mobil Rp10.000,00 sampai kisaran Rp20.000,00 bebas mau parkir berapa jam. 

BACA JUGA: SANKSI UNTUK ORANG YANG SUKA PARKIR SEMBARANGAN

Toh, apa iya, kalian nongki di tempat wisata cuma sejam? Mesti lebih toh. Belum lagi kalo belanja di kawasan wisata dan cuci mata kanan kiri. 

Selain itu, terbatasnya lahan parkir juga berdampak terhadap besaran tarif parkir. Tau prinsip supply and demand kan? Tau lah, cah pinter kok. 

Seperti orang-orang yang biasanya ingin parkir paling terdekat dengan lokasi, karena malas jalan kaki sebab parkirnya jauh. 

Jangan salah, terkadang inisiatif itu juga muncul dari wisatawan lho. Pernah saya nemuin salah satu wisatawan bilang  “Mas, saya sudah muter-muter gak dapat tempat parkir. Tolong, dicariin berapa pun tarifnya gak masalah.” Akhirnya dimintai Rp50.000,00 oleh kang parkir dan doi setuju loh. 

Yang repot endingnya kalo doi spill di medsos “Wah, parkir di sini ditarikin sekian puluh ribu rupiah.” Nah loh, siapa yang salah kalau kayak gitu? Haiyo, tetep kang parkirnya yang salah. Wong netizen kan, maha benar. Wkwkwk. 

Menurut saya sih, alangkah lebih baik jika peraturan tersebut bisa ditinjau kembali agar lebih aplikatif atau regulasi yang ada harus didukung dengan support system yang memadai. Sehingga pelaksanaan di lapangan bisa maksimal dan pelanggaran atau permasalahan parkir bisa teratasi. 

Nek, kayak gini kan, masalahnya selalu berulang. Yang kena dampak selain rakyat kecil, juga kota tercinta ini loh, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Paman Klimis
Paman Klimis
Si Paman Klimis. Advokat yang memilih untuk tetap klimis di segala kondisi.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id