Kebanyakan, orang gak punya ketertarikan dengan hukum dan mereka juga gak punya pemahaman yang cukup soal hukum.
Misalnya gini, orang-orang tahu membunuh itu dilarang, mencuri itu ga boleh. Kita juga ga boleh plagiat, ga boleh curang dan masih banyak lagi larangan-larangan lainnya yang simpel, yang kalo dilanggar pasti pelakunya akan mendapat konsekuensi yang sepadan di depan hukum.
Tapi, yaa cuman sekadar itu doang pemahaman masyarakat. Melakukan pelanggaran hukum sama dengan dihukum. Lagipula hukum memang rumit, punya banyak pasal dan cabangnya. Siapa juga yang mau mempelajari atau mendalaminya kalau bukan orang yang kuliah sesuai bidang studinya. Iya, kan?
Ya, kita bisa saja sih, berubah dalam semalam menjadi orang-orang yang mendalami hukum secara brutal.
Misalnya, kalau kita merupakan orang yang ada di situasi haknya dirampas atau merampas hak orang lain. Dalam situasi seperti itu, kita akan berusaha memahami hukum-hukum yang berlaku agar dapat membantu kita.
Kemungkinan lain, pas kita lagi punya kepentingan hukum, maka kita pasti akan berupaya menggeledah isi hukum yang relevan dengan kebutuhan kita saat itu.
Contohnya kalau kita lagi mau buka usaha atau bisnis baru, kita akan berusaha untuk ‘benar’ di depan hukum. Supaya ke depannya bisa jaga-jaga atau mendapatkan perlindungan secara hukum. Namun, apakah kita butuh hukum hanya dalam situasi tertentu?
Pernah gak, kamu terbayang kalau suatu saat hakmu dikotori atau direbut sama orang lain?
Sebagai insan manusia normal, jika hal tersebut terjadi kepada kita, maka kita pasti akan mencari keadilan buat diri kita sendiri.
Kok bisa begitu ya? Sebab sebenarnya manusia itu punya kebutuhan yang sering tidak disadari, yaitu kebutuhan akan keadilan.
Pada kebutuhan ini kita perlu beberapa hal seperti memerlukan pengadil dan kebijaksanaannya. Pengadil ini biasa kita sebut hakim. Supaya hakim bisa mengadili secara benar dan mengambil keputusan yang paling baik, kita dan hakim membutuhkan standar yang bisa kita sebut hukum.
Hukum menjadi standar manusia untuk mengatur sesuatu, karena itu hukum punya nilai yang cukup tinggi. Meskipun hukum nilainya tinggi, hukum juga bisa disakiti oleh oknum-oknum yang punya senjata belati ketidakadilan.
Hal itu yang juga menyakiti masyarakat umum dan mematikan kepercayaan terhadap eksistensi hukum. Oleh karena hukuman terhadap perbuatan jahat tidak dilaksanakan, maka hati manusia penuh niat untuk berbuat jahat (Pengkhotbah 8 : 11).
BACA JUGA: SUDAH SAATNYA PEKERJA INDUSTRI FILM INDONESIA MELEK HUKUM
Hal yang bersifat tidak adil yang dibiasakan tumbuh dalam bangunan hukum, jika dilanjutkan terus-menerus tumbuh, maka dapat menjadi landasan dan alasan terbesar orang-orang ikut-ikutan menikmati kebobrokan pelaksanaan hukum. Dengan cara meniru tingkah laku dan pelanggaran si pelanggar hukum sebelumnya. Sangat fatal bukan? Hidup tidak ada rasa aman pasti sangat tidak nyaman.
Oleh karena itu, walaupun citra hukum kadang-kadang nampak buruk, bukan berarti kita bisa melanggar hukum dan menganggap hukum itu tidak ada gunanya.
Terlihat jelas semua manusia di atas tanah ini, sangat butuh hukum. Hukum dapat memenuhi kebutuhan akan keadilan kita. Manusia dengan pekerjaan apapun, di mana pun, paham atau tidak dengan hukum, punya suku apa pun, tetap butuh perlindungan hukum dan butuh lingkungan hidup yang keamanannya cukup memadai.
Tidak peduli siapa pun kita, selama kita masih hidup berdampingan, maka percayalah kita masih butuh hukum. Kita patut untuk mengindahkan pelaksanaan hukum yang pantas. Sadar dan taat hukum, mudahnya.
Tidak lagi ada alasan untuk tidak menghargai hukum dengan tindakan tercela terhadap manusia lain. Ketaatan terhadap hukum sebenarnya keperluan bersama. Tentu saja mempermudah dan mempernyaman diri kita sendiri itu adalah bonus.