PRESIDENTIAL SEMU

Sudah puluhan tahun Indonesia merdeka. Tapi, negara ini masih dikuasai oleh para oligarkis partai. Kedaulatan rakyat, negara hukum? Aaahhh, taek lah. Hanya jargon para elit parpol yang bercokol di DPR. 

Begitu kata si Sum (priyayi muda yang katanya aktifis abadi) kepada Kang Yono, pada tengah malam, di Coffe Shop Tenda Orange.

Di Jogja, Coffe Shop Tenda Orange ini memang menjadi tempat cangkruk para pengamat politik, yang gak sebeken Kepala Suku Mojok, IAD dan Burhanudin Muhtadi.  Tapi percayalah, opini mereka soal politik jauh menembus ruang dan waktu. Ciieeee.

Dab, kowe moco status Kepala Suku Mojok ora? Itu loh yang soal selamatkan Jokowi dari jegalan Oligarkis. Jane apik statuse ki,  kuwi kanca seperjuanganmu pas demo 98 paham ra yo, lek DPR ki super power je. Super hero wae kalah loh karo DPR. Lah iki, kok malah arep dilawan, jian dong ora kuwi?.

Begitulah Sum penasaran dengan Kepala Suku Mojok.

Super hero kalah ki maksudmu piye, Sum? Aku ra mudeng blas.

Kang Yono menimpali, sambil ngemplok sate usus.

Kowe wes tau ndelok film kartun Incredibles 2 rung? Film kartun garapan negeri Paman Sam kae loh. Dalam scene awal, diceritakan kalo keberadaan super hero dilarang. Congres (parlemennya Amerika) buat undang-undang yang melarang aktifitas super hero. Paham ra kowe?

Wooohhhh, kuwi maksudmu. Paham, walau aku rung tau ndelok kartun sing mbok omong kae. Lha terus, hubungannya sama status Kepala Suku Mojok apa nih?

Ngoten loh, mas Dab. DPR ki lak kuat toh, jare ahli tata negara “Legislative heavy”. Moso yo Kepala Suku Mojok arep melawan oligarkis. Kendel tenan yo kancamu, bro.

Halah, kowe ki mung arep ngerti oligarkis ki piye toh, jane? Ndadak gowo-gowo status Kepala Suku Mojok, koyo opo wae.

Dab, tapi iki aku takon tenan. Kowe kan cah tata negara, mestine paham toh demo-demo mahasiswa kuwi? Apa iya, om Jok bakal ngeluarin Perppu KPK untuk melawan Revisi UU KPK yang disahkan DPR? Sebagai presiden dengan suara terbanyak, om Jok wani ra yo?

Weh, pertanyaanmu bengi iki abot jeh, Dilan kuwi sing kuat! Kowe kok kepo banget karo om Jok, ngopo toh?

Ora Dab, kowe ki kan penulis toh neng Klikhukum.id, harusnya kowe ki bikin tulisan tentang Perppu terus dihubungke karo oligarkis, sing neng statuse kancamu kui. Koyok cah-cah Mojok kae loh, cepet tanggap karo isu. Ora mung cangkruk wae ben bengi. Sarjana ra kreatif.

Wah, cangkemmu kok jeru. Rene, tak kuliahi rong (loro=2) sks, bab sistem presidential.

Kowe ngerti ra, om Jok ki awale wes pasti ra bakal menerbitkan Perppu untuk mencabut Revisi UU KPK. Tapi, karena didemo terus dan setelah bertemu dengan para tokoh di Istana Negara, om Jok mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu.

Weh tenan po? Ngerti seko endi?.

Jawab Sum, dengan raut muka gak kalah ketus. 

Berita online toh, Su, eh Sum, baca o Kompas.com, Detik.com opo com com liyane. Kowe ki ngakune aktivis abadi, moco berita wae ra tau. Gadget mu ki smart phone, neng kowe dumb people.

Wuaasyu, mbales og. 

Rungokno. Tak jelaske, piye jane relasi pembentukan UU dalam sistem presidential dengan oligarkis yang terjadi di Indonesia.

Menurut Bintan R. Saragih, presidential (fixed executive) adalah di mana terdapat pemisahan yang tegas antara badan legislatif (parlement) dengan eksekutif (pemerintah). Menurut sistem ini, presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai Kepala Eksekutif. Presiden dan parlemen dipilih secara terpisah langsung oleh rakyat (pemilih) dalam suatu pemilu.

Nah, Prof. Jimly Asshiddiqie kemudian merumuskan ciri-ciri dari sitem presidential, yaitu:

  1. Masa jabatan presiden dan wakil presiden ditentukan lebih pasti, misalnya 4 tahun atau 5 tahun, sehingga presiden dan wakil presiden tidak dapat diberhentikan di tengah masa jabatannya karena alasan politik. Di beberapa negara masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi dengan jelas seperti di Indonesia yang hanya dapat menjabat selama 2 periode. Kabinet berada di bawah presiden dan bertanggungjawab kepada presiden;
  2. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena presiden tidak dipilih oleh parlemen. Ini merupakan implikasi dari sistem pemilihan langsung terhadap presiden. Presiden hanya dapat diberhentikan apabila ada pelanggaran hukum;
  3. Presiden dipilih secara langsung ataupun melalui perantara tertentu yang tidak bersifat perwakilan permanent sebagaimana hakikat lembaga permanen;
  4. Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara;
  5. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen demikian juga sebaliknya.
  6. Tanggung jawab pemerintahan berada di pundak presiden, oleh karena itu, presiden yang berwenang membentuk pemerintahan, menyusun kabinet, serta pejabat-pejabat publik.

Karena konsep presidential itu erat kaitannya dengan pemisahan kekuasaan, maka bangunan konstitusi kita dalam amandemen, merumuskan kekuasaan membentuk UU itu mutlak ada di DPR. (Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945 amandemen). Presiden memang dimungkinkan untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 5 Ayat (1) UUD 1945 amandemen). Tapi, kewenangan presiden itu sebatas untuk mengajukan Rancangan Undang-undang saja, bukan membentuk undang-undang.

Problematisnya terletak pada ketentuan dalam pengesahan dan berlakunya suatu undang-undang. Dalam Pasal 20 Ayat (2) sampai Ayat (5) diatur mengenai pembahasan dan pemberlakuan RUU. Begini bunyi Pasalnya:

Ayat (2): Setiap rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Ayat (3): Jika rancangan Undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan Undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Ayat (4): Persidangan mengesahkan rancangan Undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-undang.

Ayat (5): Dalam rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah menjadi Undang-undang dan wajib diundangkan.

Dari ketentuan tersebut jelas, bahwa setiap RUU itu wajib dilakukan pembahasan bersama antara DPR dengan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Setelah mendapatkan persetujuan bersama, maka RUU tersebut disahkan oleh presiden untuk menjadi UU.

Persoalannya, jika suatu RUU itu sudah mendapat persetujuan bersama, tapi presiden tidak mau mengesahkan, maka dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui, maka sah menjadi UU.

Di sinilah letak oligarkisnya DPR. Paham gak sampe sini, sum? Lek ra paham, ngopi sek terus udud. Ra delongop wae kowe.

Sek bro, ono sing miss ki aku. Urusane karo oligarkis ki piye?

Jane ki wajar toh, dengan sistem presidential, terus DPR ki sebagai pemegang kekuasaan pembentuk UU. Kalau RUU udah capek-capek dibuat DPR, eh pas mau disahkan, presiden gak setuju, njur RUU ne batal ngono? Wohh, yo malah ra masuk toh. Kecuali presiden punya kekuasaan menolak RUU. Terus, jane ki presiden yo nduwe kekuasaan regulasi toh, kae ngetoke Perppu? Po ra kekuasaan membentuk UU kuwi? Perppu lak jane ki podo karo UU toh? Piye Yon?

Weh, pertanyaanmu bertubi-tubi, koyok Najwa Sihab kowe. Diamput tenan kowe, tengah malam nanggap aku. Bayar loh iki Sum. Ahli kae ditanggap bayaranne atusan yuto je. Opo meneh tengah malam, kaldu ki bayaranne?

Kaldu piye?

Kali dua, cuk.

Hhhmmmm. Sambil mrenges, dengan muka penasaran Sum menunggu penjelasan dari kang Yono.

Tenang, tak bayar kowe Yon. Jahe anget siji lek, gulo sitik wae, nggo Kang Yono ben ra sereten njelaske bab oligarkis. 

Woooo, mbayar karo jahe. Karep mu aku ki kowe po? Padakno.

Wes, tak jelaske meneh. Shut up and listen.

Dalam kekuasaan pembentukan UU di DPR, memang merupakan kekuasaan politik yang didapat dari Konstitusi. Justru inilah persoalannya dalam relasi legislatif dan eksekutif, tidak terdapat mekanisme ‘check’s and balances’. Presiden tidak mempunyai hak Veto atas suatu RUU yang diusulkan oleh DPR. Artinya, kehendak politik DPR yang dituangkan dalam suatu RUU tidak dapat dibendung oleh presiden.

Pertanyaannya, cabang kekuasaan mana yang dapat membendung kekuasaan DPR dalam membentuk UU? Lahirnya Mahkamah Konstitusi bukan merupakan kekuasaan untuk membendung kekuasaan DPR dalam membentuk UU, tapi lebih merupakan kekuasaan untuk membatalkan produk UU yang bertentangan dengan konstitusi. Perannya lebih kepada penjaga konstitusi (guardian of constitution).

Justru aneh, jika kita mencermati Pasal 20 UUD 1945 amandemen, presiden yang sudah menyetujui suatu RUU, tapi gak mau mengesahkan RUU tersebut untuk jadi UU. Wajar kemudian memang kemudian diatur mengenai “30 hari sah menjadi UU”. Apa yang disampaikan om Jok mengenai tidak akan mengeluarkan Perppu untuk mencabut Revisi UU KPK, sebenernya hanya sebagai suatu bentuk penghormatan kepada konstitusi, ya selain juga sebagai bentuk gentlement agreement antara Presiden dengan DPR.

BACA JUGA: LANGKAH HUKUM POLEMIK RUU KPK

Presiden memang dimungkinkan untuk menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Pasa 22 Ayat (1) UUD 1945 amandemen). Hanya saja, hak Presiden tersebut bersyarat. 1) Harus dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa; 2) Harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Dua syarat itu mutlak untuk suatu Perppu dapat berlaku sebagai UU.

Nah, seko penjelasan ku paham ra kowe sum?

Belum sempet si Sum menjawab, Kang Yono langsung nyerocos lagi.

Kalau kemudian presiden mengikuti tuntutan demo mahasiswa untuk mengeluarkan Perppu, apa gak akan jadi masalah bagi presiden? Apa iya DPR akan mengesahkan Perppu yang dikeluarkan oleh presiden? Impactnya, akan terjadi keributan politik yang besar antara presiden dengan DPR.

Dalam keributan yang terjadi, DPR itu backupnya jelas parpol. Konstruksi politiknya jelas, bahwa Parpol adalah bentuk representasi yang nyata. Sedangkan presiden, siapa backupnya? Rakyat? Parpol pengusung?

Kita analisa satu-satu, Sum.

Dalam sistem presidential di mana presiden dipilih langsung oleh rakyat, maka hubungannya secara politis antara presiden dengan rakyat hanya terjadi ketika pemilu saja. Setelah terpilih, maka hubungan presiden dengan rakyat itu terputus. Sampai hari ini tidak ada satupun ahli yang dapat menjelaskan secara realistis, relasi rakyat dengan presiden. Mengikuti kehendak rakyat yang bertentangan dengan kehendak DPR, hanya akan menyebabkan terjadinya keributan politik. Presiden jelas dalam situasi yang tidak enak, mengikuti kehendak rakyat atau kehendak DPR? Dan Ini jelas sudah terjadi dalam penolakan Revisi UU KPK dengan tuntutan dikeluarkannya Perppu.

Lalu kalo hubungannya dengan parpol, dalam sistem presidential, pencalonan presiden dan wapres itu memang diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memenuhi ambang batas (presidential treshold). Kita jelas tau Jokowi itu diusung oleh parpol yang juga sebagai pemenang pemilu. Persoalannya, apakah parpol pengusung Jokowi menyetujui Perppu pembatalan Revisi UU KPK? Kalau menyetujui jelas malah lebih aneh lagi. Kenapa gak menolak saja di DPR.

Tapi kan dalam politik gak ada yang aneh toh? Ayat Tuhan saja sering dibawa, dipelintir untuk tujuan politis. Piye jal, ra aneh toh? Mosok parpol pengusung om Jok berubah menjadi mendukung Perppu aneh? Piye analisamu ki, Yon.

Tanggap si Sum dengan semangat, yang mencoba men-skak analisa Kang Yono.

Memang jika kita memperhatikan politik para elit yang terjadi di Indonesia gak ada yang aneh. Tapi, dalam relasi kekuasaan antara DPR dengan presiden, patut diperhatikan juga mengenai sistem multi partai. Sistem kepartaian yang multi partai juga suatu persoalan yang harus dikaji secara jernih.

Jawab Kang Yono dengan cermat. Dan si Sum kembali ndelongop dengan muka yang makin penuh dengan tanda tanya. Welek tenan.

Sistem multi partai menyebabkan bagunan DPR kita terdiri lebih dari 5 parpol.

Kang Yono melanjutkan penjelasannya.

Keberadaan banyak parpol dalam DPR akan membuat kedudukan presiden lemah dalam pemetaan politik. Dalam kasus Perppu pembatalan Revisi UU KPK (jika memang presiden mengeluarkan Perppu), maka muaranya akan berakhir di DPR. Memang MK dimungkinkan untuk melakukan pengujian Perppu, tapi dalam kasus Perppu pembatalan Revisi UU KPK, tentu DPR tidak akan membawa ke MK untuk dilakukan pembatalan. DPR mempunyai mekanisme tersendiri untuk melakukan pembahasan.

Pada kondisi tersebut, jelas yang bermain adalah parpol, dan kita sudah tau semua bahwa Revisi UU KPK itu telah disetujui oleh DPR (mayoritas parpol). Maka pertanyannya, apakah parpol pengusung Om Jok akan menyetujui Perppu presiden? Apakah langkah presiden dalam Perppu akan mengganggu parpol pengusung? Dalam kondisi ini, presiden dimungkinkan ‘tersandera’ oleh kehendak politik parpol.

Begitulah sistem presidential dengan sistem multi partai. Kecenderungan oligarkis akan membelenggu kekuasaan presiden, adalah dampak yang tak mungkin dihindari. Kalau kehendak DPR dalam suatu UU yang sudah disahkan, dilawan oleh presiden dengan Perppu, maka yang terjadi keributan politik dengan eskalasi yang mungkin besar. Kehadiran rakyat yang akan membackup presiden tentu tidaklah mudah. Jargon rakyat, seperti yang bisa kita lihat di demo-demo yang diwakili oleh mahasiswa, tidaklah mudah untuk dianggap sebagai backup yang powerfull, karena yang terjadi adalah represif dari aparat yang berwajib kepada mahasiswa. Kondisi tersebut jelas membuat presiden dalam keadaan gamang yang tak berkesudahan. Mirip laki-laki yang ditinggal kawin.

Agus Riewanto dalam bukunya Ensiklopedia Pemilu (Analisis Kritis Instropektif Pemilu 2004 Menuju Agenda Pemilu 2009), menuliskan bahwa sistem presidential yang sejatinya adalah amanat dari UUD 1945 pasca amandemen, ternyata berjalan tidak efektif. Akibatnya Indonesia mengalami kemacetan politik (political gridlock) antara eksekutif (presiden) Vs legislatif (DPR). Jika realitas tersebut terus berulang dan dibiarkan, maka dapat dipastikan akan mengganggu stabilitas pemerintahan, karena eksekutif (presiden) akan selalu disibukkan dengan menepis, untuk dan mencari strategi agar masa kepemimpinannya tak selalu diganggu oleh mayoritas partai di Parlemen (DPR), ketimbang memikirkan implementasi program kerja pemerintah untuk kesejahteraan rakyat.

Wes paham rung kowe? Lek urung tak tambahi siji meneh. Ben mumet sisan kowe. Bengi-bengi ngejak ngobrol tata negara!!! pungkas Kang Yono layaknya dosen killer.

Iki ono ahli perbandingan politik, namanya  Scott Mainwaring, kenal ra kowe?

Lah kowe kenal ra? Jawab Sum

Aku kenal, ning beliau sing ra kenal aku. Hehehe.

Wwwoooo. Wuasyem. Tenanan ki, ngopo kuwi si Scott mau? Penuh penasaran Sum menunggu penjelasan dari Kang Yono.

Scott ki nulis, secara teoretis, presidentialisme dalam sistem multi partai adalah kombinasi yang sulit dan berpeluang terjadi deadlock dalam relasi eksekutif-legislatif.  Apalagi, jika pada saat yang sama tidak ada partai mayoritas di Parlemen dan presiden berasal dari partai kecil, problematikanya menjadi lebih kompleks.  Keadaan seperti ini akan membentuk pemerintahan minoritas (minority government), yang potensial menimbulkan ‘political deadlock’ antara presiden dan DPR. Kebijakan pemerintah sering kali dihadang dan berbenturan dengan sikap politik mayoritas kekuatan di DPR.  Akhirnya, yang terjadi adalah kegagalan dalam menjalankan mandate rakyat karena konflik dapat berlangsung terus-menerus. (pendapat ini pernah tak baca di buku ne bu Ni’matul Huda, yang judule UUD 1945 Dan Gagasan Amandemen Ulang).

Nah, saiki lek sistem pemerintahan kita seperti ini, opo yo ra soro awake dewe? Boro-boro mikir rakyat, lah baru mau buat program kerja aja, bisa diinterupsi.

Iki awake dewe wes 74 tahun merdeka loh, lek sistem presidential iseh ruwet ngene ki, terus piye? Tanya Sum dengan muka yang serius.

Lah, menurut mu piye? Samber Kang Yono, yang balik bertanya.

Hah, lek ngono kuwi, lek ora dadi presiden’sial’ yo presidensial’an’.

Eh tapi Yon, terus piye solusine untuk Revisi UU KPK?

Sesuk meneh wae Sum, wes ngantuk aku ki. Jam 3 isuk je ki, kowe iseh takon wae. Terus iki tulisan udah 2000 kata lebih, Bu Dir Klikhukum.id iso ngegas, nulis panjang-panjang.

Daru Supriyono
Daru Supriyono
Advokat Keras Kepala, Penyuka Sepak Bola.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id