CURKUM #60 APAKAH MENJADI ADVOKAT HARUS SARJANA HUKUM ?

Halo kru Redaksi klikhukum.id, saya mau tanya dong. Setelah banyak membaca artikel di website klikhukum.id, dilanjut mencari tahu kru di dalamnya ternyata banyak yang berprofesi advokat yah. Pertanyaan yang akan saya ajukan, apakah untuk menjadi seorang advokat harus lulusan sarjana hukum ?

Jawaban :

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Terima kasih ya, atas segala atensinya. Makasi juga sudah berkenan membaca dan mencari tau siapa saja sih, yang ada di klikhukum.id. Memang benar gaes kebanyakan kru di klikhukum.id itu berprofesi sebagai advokat.

Selanjutnya mari kita bahas jawaban atas pertanyaan kamu. Jadi sebelum menjawab apakah seorang advokat harus lulusan dari sarjana hukum, mari kita bahas terkait apa itu profesi advokat. Jika melihat aturan hukum yang berlaku yaitu UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, pengertian profesi advokat adalah :

“Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”

BACA JUGA: PERSEPSI SALAH TENTANG PROFESI ADVOKAT

Jadi jelas yah, advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, dengan persyaratan yang sudah ditentukan dan diberlakukan menurut aturan hukum yang berlaku. Adapun jika melihat syarat dan ketentuan menjadi advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yaitu,

“Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.”

Sebagai amanat Pasal 2 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat memang jelas ya gaes, syarat diangkat menjadi advokat adalah lulus sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum. Selain Fakultas Hukum yang bisa menjadi advokat adalah mereka yang lulus dari  Fakultas Syariah, Perguruan Tinggi Hukum Militer, dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.

BACA JUGA: SILANG SENGKURAT DUNIA ADVOKAT

Sudah terjawab kan gaes, point utama yang kamu tanyakan. Jadi kalau kamu mau menjadi advokat, harus kuliah dulu di fakultas hukum. Oh ya, jangan lupa baca “TUGAS MULIA PROFESI ADVOKAT.

Tapi tidak hanya sampai di sini. Selain kamu telah dinyatakan lulus dari perguruan tinggi berlatar belakang hukum atau fakultas hukum, langkah selanjutnya yang perlu dipersiapkan adalah kamu harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat, Magang di kantor Advokat minimal 2 tahun, kemudian barulah kamu dapat disumpah dan diangkat menjadi Advokat.

Alur yang dijelaskan di atas itu bukan tanpa dalil atau aturan hukum loh ya, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang menjelaskan :

(1) Untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1);
  6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

(2) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Demikianlah jawaban dari kami, semoga kamu makin tercerahkan ya.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id