homeEsaiMISTERI PINJOL ILEGAL

MISTERI PINJOL ILEGAL

Kehadiran layanan aplikasi pinjaman online atau bahasa kerennya ‘Pinjol’ nampaknya masih menjadi dilema. Tau ga kenapa?? Ya karena pinjol bisa jadi solusi untuk mengatasi permasalahan orang yang lagi bokek akut, namun ketika hutang jatuh tempo maka petualangan diuber dan diteror DC secara virtual akan dimulai. Apalagi jika ternyata perusahan pinjol tersebut ilegal (modyar).

Sekarang ini marak banget pinjol bodong alias ilegal yang bunga pinjamannya aduhai guedhe tenan. Jadi, kalau kepepet banget mau mengajukan pinjaman online, maka pertimbangkan dulu manfaat, biaya dan resiko dari pinjaman online tersebut. Cari tau dahulu gaes tentang legalitas pinjol tersebut, kemudian baca dan pelajari perjanjian yang ada dalam aplikasi pinjol tersebut. Pokoknya jangan asal main klik ya, kalo main klik di Klikhukum.id mah gak papa, pan moto kita satu klik melek hukum.

Sebagai praktisi yang cukup mempunyai pengalaman dalam soal pinjam-meminjam uang, saya kok heran ya gaes kalau liat iklan layanan pinjol yang lewat di aplikasi medsos. Kok mudah amat yak dapat pijaman uang. Aplikasi Pinjol sepertinya gampang memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan, tanpa adanya tatap muka dan penandatanganan setumpuk berkas yang biasa dilakukan pinjaman konvensional. Cukup dengan klik dan upload dokumen, langsung deh uang tersebut cair ke rekening kita, ya walaupun potongannya lumayan gede juga.

Setelah saya coba telusuri, di balik kemudahan ngutang di pinjol, ada misteri yang menakutkan, khususnya bagi mereka yang tidak bisa membayar cicilan ketika sudah jatuh tempo. Sebagaimana contoh kasus-kasus yang sudah terjadi, banyak peminjam pinjol yang diteror oleh “DC Virtual“ karena tidak mampu membayar cicilan pinjaman online tersebut. Sebagian besar pinjol ilegal melakukan penagihan melalui tata cara yang tidak sesuai dengan norma dan ketentuan hukum yang berlaku.

Korban pinjol ilegal itu gak main-main loh gaes. Ada yang sampe bunuh diri akibat gak mampu bayar utang pinjol. Sebagaimana dikutip dari Tirto.id, Zulfadli seorang supir taksi, diketahui meminjam uang online untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Karena tidak kunjung dibayar, bunga menjadi bengkak. Zulfadli mendapatkan berbagai tekanan dari debt collector. Tekanan yang diberikan berupa penyebaran data pribadi dan juga ancaman-ancaman yang menekan secara pribadi dengan menghubungi dan meneror orang yang mengenal ataupun ada dalam kontak Hp Zul. Sebelum bunuh diri, Zul membuat wasiat. Dalam surat wasiat tersebut, Zul meminta lembaga pengendali institusi keuangan untuk menghentikan praktik pinjaman online. Wahai para rentenir online, kita bertemu nanti di alam sana tulisnya (wadaaww serem kali wak).

Oh ya gaes, sebenarnya udah pada tau belum ya?? dalam peraturan hukum di Indonesia tidak ditemui istilah ‘pinjol’. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutnya pinjol dengan ‘layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi’. Panjang ya gaes? emang lebih enak nyebut pinjol dibanding dengan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Nah, merujuk pada ketentuan OJK tersebut, dalam Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa “layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet”.

Titik berat ketentuan tersebut terletak pada frasa “perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet”.  Mekanisme perjanjian untuk pinjaman online diatur dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 Peraturan OJK No. 77/2016. Pada intinya, perjanjian kredit pinjol tetap mengacu kepada konsep Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu perjanjian sah apabila terpenuhinya syarat: 1. kesepakatan kedua belah pihak, 2. kecakapan hukum para pihak dalam melakukan perjanjian, 3. adanya suatu pokok yang diperjanjikan,  4. adanya kausa yang halal. Atau lengkapnya bisa cek juga artikel Strategi Agar perjanjianmu Sah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, secara sederhana pinjol merupakan aplikasi yang memberikan layanan untuk melakukan perjanjian pinjam-meminjam uang yang dilakukan secara online. Walaupun dilakukan secara online, pinjam-meminjam uang dengan aplikasi pinjol merupakan suatu bentuk perjanjian kredit antara debitur dengan kreditur. Oleh karena itu, seharusnya jika terjadi wanprestasi dan kredit macet maka gugat aja ke pengadilan.

Sebenernya teror yang dilakukan oleh DC pinjol ilegal itu bertentangan dengan hukum lho gaes. Pasal 27 Ayat (3) UU No.11/2008 Tentang ITE melarang setiap orang tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Teror DC pinjol ilegal umumnya berupa caci maki ke si peminjam, keluarga, teman dan juga orang-orang dekat peminjam yang bisa dihubungi. Jika hal itu sampai terjadi pada gaes-gaes semua, maka sebaiknya segera laporkan pinjol ilegal tersebut kepada OJK atau kepada Kepolisian. Jangan malah pada mengadu di medsos ya gaes.

Intinya gini gaes, kalau kepaksa banget ngutang di pinjol, maka pastikan dulu pinjol yang akan dituju adalah pinjol yang legal. Cari tau legalitasnya, bisa cek atau searching ke web resminya OJK. Terus jangan lupa baca dan pahami isi perjanjian hutangnya. Kalau udah setuju, baru deh klik oke. Inget ya gaes, jangan ambil risiko ngutang ke pinjol ilegal.

Muhsin.

Dari Penulis

DARIPADA GADUH 2 T LEBIH BAIK PACU 3 T

Dalam sepekan ini, masyarakat Indonesia mendadak gaduh soal sumbangan...

SYARAT-SYARAT PINDAH KEWARGANEGARAAN DARI WNI MENJADI WNA

Ada yang mau pindah ke isekai dibantu sama truck-kun?

BISNIS WARALABA LEBIH MENJANJIKAN DARIPADA RAYUAN MANIS PACAR

Peluang bisnis waralaba faktanya lebih menjanjikan daripada rayuan manis...

ALASAN HUKUM KENAPA TIDURNYA ORANG BERPUASA ITU DIANJURKAN

Entah kenapa ketika bulan puasa tiba, intensitas waktu tidur...

KEPERGOK MESUM DI TEMPAT UMUM APAKAH DAPAT DISANKSI PIDANA?

Namanya juga orang pacaran, kadang nggak liat tempat dan...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id