homeEsaiJASA SEWA PACAR, SEBUAH SOLUSI ATAU ANCAMAN BAHAYA?

JASA SEWA PACAR, SEBUAH SOLUSI ATAU ANCAMAN BAHAYA?

Bagi pria kesepian termasuk saya, menggandeng cewek cantik yang sekedar diajak kondangan bukan lagi perkara yang sulit. Pasalnya sudah banyak tuh, layanan jasa sewa pacar. Mereka siap menemani kamu di waktu dan moment-moment tertentu. Tapi apakah ini sebuah solusi? Atau malah rentan ancaman bahaya? Mari kita bahas bersama.

Hakikatnya manusia itu makhluk perasa yang membutuhkan perhatian terutama dari lawan jenisnya. Tujuan mendapatkan perhatian salah satunya untuk membunuh rasa kesepian yang biasa dirasakan oleh mereka yang kesepian.

Faktor kesepian inilah yang akhirnya menjadi peluang bisnis yang dilirik oleh sebagian orang untuk menyediakan jasa sewa pacar, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Dengan budget kisaran 300 ribuan per tiga jam, kamu sudah bisa memiliki pacar untuk sekedar menemani jalan, makan, nonton atau kondangan.

Tentunya hal ini menjadi angin segar, apalagi buat mereka yang kesepian dan tinggal di Jakarta.

Dilansir dari kumparan.com, jasa sewa pacar ini prinsipnya berbeda dengan open booking (BO), karena di sini tidak ada aktivitas seksual. Jadi jangan macem-macem yah.

BACA JUGA: CARA MENERAPKAN FINANCIAL HEALTHY DALAM BERPACARAN

Tawaran yang disediakan oleh jasa sewa pacar itu sekedar pegangan tangan, foto-foto, ya kalo rangkulan sabi lah. Dan jangan lupa di luar fee yang dibayarkan, kamu wajib mengajak makan. Yakali, tiga jam pacaran anak orang nggak kamu kasih makan.

Nah, dengan adanya subculture-bisnis ini, apakah menjadi suatu solusi atau malah berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum ya, pren? Oke, saya akan mengulasnya.

Pacaran Tidak Dilarang Oleh Hukum Positif

Pembahasan pertama, dari sisi pacaran. Sependek pengetahuan saya, aturan hukum di Indonesia secara normatif saat ini tidak ada yang melarang hubungan pacaran. Artinya pacaran itu tindakan legal yang tidak dilarang oleh konstitusi.

Jadi jika kita masih sepakat akan asas hukum legalitas, yang artinya sesuatu perbuatan tidak dapat dihukum (pidana) kecuali terdapat aturan hukum yang mengaturnya. Maka kesimpulannya pacaran itu tidak menyalahi ketentuan hukum.

Jadi jika ada orang yang membawa pacaran ke ranah komersil, selagi para pihaknya sepakat dan tidak ada yang dirugikan serta selama tindakan agreement of love-rent itu tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku, pendapat saya sah-sah saja yah, pren.

Terdapat Ancaman Bahaya di Jasa Sewa Pacar

Walaupun secara harfiahnya pacaran itu aktivitas legal yang tidak melanggar hukum. Namun jasa ini juga sangat rentan akan suatu pelanggaran hukum lainnya loh, pren.

Contoh paling dekat yaitu tindakan pelecehan seksual, walaupun akad transaksi awalnya sekedar pacaran, yang ketentuannya telah disepakati. Namun jangan salah, potensi adanya pelecehan seksual sangatlah besar. 

Selain itu, juga beresiko melanggar aturan mempekerjakan anak di bawah umur ketika pacar yang disewa rupanya masih tergolong di bawah umur. Apalagi jika jasa sewa pacar tersebut terdapat agen yang mengelolanya. Bisa bahaya loh.

Serta adanya tindak kejahatan yang lain, tentu berpotensi dari aktivitas jasa sewa pacar ini. Walaupun pacarannya nggak menyalahi aturan hukum, namun terdapat bumbu-bumbu dan kesempatan yang membuat orang berlaku kejahatan jika sedang pacaran.

BACA JUGA: BOLEHKAH, PACARI UNDERAGE DALAM HUKUM?

Ancaman Gangguan Kesehatan Mental

Bagaimanapun secara hakikatnya pacaran itu adalah suatu jalan untuk menuju hubungan yang serius dengan golnya yaitu sebuah pernikahan. Jadi analisa gembel saya, jika terlalu sering berlangganan jasa sewa pacar, apalagi jadi member, akan memicu seseorang tersebut tidak menghargai komitmen dalam menjalani hubungan.

Jika sudah muncul rasa tersebut, artinya secara mental sudah ada ancaman gangguan yang tidak sehat. Sebagaimana saya lansir dari kumparan.com. Soal solusi instan mendapatkan pacar lewat jasa sewa pacar, menurut Reynitta seorang psikolog klinis berpendapat sebagai berikut.

“Praktik jasa sewa pacar ini sebagai solusi instan terhadap masalah yang dihadapi seseorang. Dan Praktik ini tidak benar-benar menyelesaikan masalah, jadi buat teman-teman muda, mungkin kesepian itu karena luka batin dari masa lalu yang belum sempat dibenahi. Jangan takut ke psikolog klinis atau psikiater, untuk mengecek kondisi mental. Seberapa fresh sih. Dengan begitu kita nggak pake cara yang instan. Kita yang perhatikan diri sendiri.”

Jadi begitu yah pren, sejatinya sesuatu yang instan itu tidak selamanya menyenangkan seperti mie instan. Jika sudah berbicara soal rasa, hati dan hubungan, memang lebih baik ya, harus melalui proses yang sama-sama dijalani dan dinikmati. Bukan hanya dengan budget 300 ribuan langsung jadi yang-yangan alias pacaran.

Dari Penulis

“POLISI SKENA,” SI PALING NGERTI YANG HOBINYA NGERUSAK VIBES TONGKRONGAN

Sudah deh, stop statementmu itu

NGOMONGIN SEMANGAT PANCASILA LEWAT SKENA MUSIK

Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya disajikan melalui manuskrip sejarah saja

MENGGANTI NAMA TAK SEMUDAH GANTI HANDPHONE

Saatnya kita harus berpolitik yang santun dan berkebangsaan. 

YUK, KENALAN DENGAN BANK KUSTODIAN

Mari kita bahas tentang bank kustodian

BAGAIMANA KONSEP FOLLOW THE MONEY DIGUNAKAN UNTUK PEMBUKTIAN KASUS PENCUCIAN UANG?

Pencucian uang merupakan kejahatan favorit pejabat

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id