homeEsaiMENANYAKAN SOAL KEPERAWANAN ADALAH PELANGGARAN PRIVASI!

MENANYAKAN SOAL KEPERAWANAN ADALAH PELANGGARAN PRIVASI!

Livy Renata tengah ramai diperbincangkan di jagat maya. Selain sebagai seorang gamer, perempuan muda ini semakin viral karena kehidupannya yang sangat mewah. Akibat dari ketenarannya tersebut, Livy menerima tawaran sebagai bintang tamu di beberapa podcast, termasuk podcast youtube dengan subcribers yang sudah mencapai 19,7 juta milik Deddy Corbuzier.

Setelah beberapa bulan video podcast Deddy bersama Livy tayang. Livy membuat pernyataan sebagai bentuk speak up atas ketidaknyamanan yang dia rasakan selama menjadi bintang tamu di podcast Deddy Corbuzier. Selain itu Livy juga menyinggung bahwa Deddy kerap memberikan pertanyaan soal keperawanan kepada beberapa bintang tamu perempuan yang diundang ke podcastnya.

Atas peristiwa tersebut netizen ramai menilai bahwa apa yang dilontarkan oleh Deddy Corbuzier merupakan bentuk pelecehan seksual. Yang mana menanyakan perihal keperawanan adalah sebuah pertanyaan yang masuk kategori privasi. 

Nah, yang perlu kita bahas bersama, apakah menanyakan perihal keperawanan termasuk ke dalam bentuk pelecehan seksual? Dan seperti apa sih, batasan sebuah tindakan dapat dikatakan sebagai pelecehan seksual.

Di dalam Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, menyebutkan tindakan-tindakan yang dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual, salah satunya adalah pelecehan seksual non fisik. Yang dimaksud pelecehan seksual non fisik adalah pernyataan, gerak tubuh atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

BACA JUGA: APAKAH DEDDY CORBUZIER MELANGGAR ATURAN MEWAWANCARAI BU SITI FADILAH?

Lebih lanjut, di Pasal 5 menyebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).” Nah, loh. Nggak main-main kan, hukumannya.

Balik lagi ke isu keperawanan yang bagi sebagian orang merupakan hal sangat tabu untuk dibahas, tapi juga menarik bagi sebagian orang. Seolah menjadi tolak ukur untuk melihat baik atau tidaknya perempuan, keperawanan membuat perempuan selalu dijadikan objek penilaian dan pemberian stigma dalam masyarakat di pedesaan dan juga perkotaan.

Adapun pemaknaan dari kata perawan kerap menimbulkan kerancuan. Di satu sisi perawan dapat diartikan sebagai perempuan yang belum menikah dan belum pernah berhubungan intim, namun di sisi lain perawan juga diartikan sebagai utuhnya salah satu bagian dari organ reproduksi wanita yang bernama selaput dara. Selain itu penyebab seseorang menjadi tidak perawan dapat disebabkan oleh banyak hal, baik disengaja ataupun tidak disengaja.

Terlepas dari perbedaan pemaknaannya, di tengah masyarakat kita ketika membicarakan perihal keperawanan hal itu akan sama saja dengan membicarakan privasi seorang perempuan atau bahkan seperti mempertanyakan sejauh mana ia memiliki hubungan dengan lawan jenis.

BACA JUGA: HABIS PODCAST, TERBITLAH PENETAPAN TERSANGKA.

Alhasil pertanyaan-pertanyaan semacam itu akan menimbulkan rasa malu bagi seorang perempuan, tidak peduli apakah ia masih perawan atau tidak. Karena keperawanan merupakan hal yang sangat pribadi. Sehingga dapat kita pahami bahwa mempertanyakan keperawanan kepada seorang perempuan adalah hal yang tidak lazim dan dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman.

Kemudian sejauh mana batasan suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai pelecehan seksual? Menurut penjelasan yang diberikan oleh undang-undang, bahwa pelecehan seksual nyatanya tidak harus berbentuk tindakan seperti menyentuh tapi juga dapat berupa pernyataan.

Pernyataan yang bagaimana? Pernyataan yang menyangkut seksualitas dengan tujuan merendahkan harkat dan martabat seseorang. Lantas apakah pertanyaan yang dilontarkan oleh Deddy Corbuzier mengandung maksud untuk merendahkan harkat dan martabat bintang tamunya? Jika kita selidiki lebih lanjut maka akan timbul pertanyaan lagi, “Pantaskah seorang laki-laki yang bahkan bukan orang terdekat bertanya soal keperawanan?”

Sebagai netizen yang budiman, bagaimana kalian menilai kasus ini. Apakah unsur-unsur pelecehan seksual secara non fisik terpenuhi? Yang pasti mempertanyakan keperawanan adalah hal yang tidak wajar dan tidak pantas, apalagi dilontarkan dalam podcast yang ditonton ribuan bahkan jutaan pengguna internet.

 

 

Dari Penulis

6 HAK PENUMPANG TRANSPORTASI UMUM YANG KAMU HARUS TAHU!

Realitanya, warga +62 lebih suka pake transportasi pribadi

FENOMENA CALEG STRES AKIBAT KALAH DALAM PEMILU

Kalau nggak jadi ya, bakal stres juga sih, kayak yang terjadi sekarang ini

SELEBRITI YANG EPIC COMEBACK SETELAH TERJERAT KASUS HUKUM

Kalau kamu, pelajaran apa yang bisa diambil? 

MENGOPERASIKAN DRONE JADI MATA PELAJARAN DI RUSIA, INDONESIA?

Wuih, canggih juga ya! 

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id