BOLEH HOBI MOTOR, TAPI JANGAN RUSAK TELINGAKU

Telinga merupakan salah satu bagian dari panca indera. Telinga merupakan alat indera yang berfungsi sebagai alat pendengaran. Telinga menangkap informasi yang kita dengar, lalu menyampaikannya ke otak untuk diproses. Kemudian otak mengirimkan balasan untuk menanggapi respon dari apa yang didengar. Nah, proses inilah yang disebut dengan proses komunikasi. 

Biar terus bisa berfungsi dengan baik, telinga harus dijaga kesehatannya. Kalo fungsi telinga terganggu, maka kelancaran untuk berkomunikasi juga bakal keganggu. Kerusakan fungsi telinga bisa disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya adalah kerusakan akibat mendengar bunyi yang keras/suara bising dalam waktu yang terlalu lama. 

Mengintip dari sebuah literatur, kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan. 

Menurut Komite Nasional Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian, pada tahun 2014 gangguan pendengaran akibat bising di Indonesia termasuk yang tertinggi di Asia Tenggara. Yaitu, sekitar 36 juta orang atau 16,8 persen dari total populasi. Lalu, gimana ya updatenya di tahun 2021 ini? 

Aku terkejut dong, ternyata masalah pendengaran di Indonesia cukup tinggi ya. Sekedar informasi aja nih Jokfriends, manusia memiliki batas pendengaran yang aman dengan rentang 30-50 desibel. Salah satu contoh suara yang termasuk ke dalam interval itu adalah ketika kita sedang ngobrol dengan teman di dekat atau sekitar kita. 

BACA JUGA: KNALPOT BISING

Telinga akan mengalami gangguan apabila mendengar suara yang lebih tinggi atau besar dari interval tersebut. Telinga akan terasa nyeri dan berdenyut sebagai respon atas gangguan/kerusakan yang terjadi di dalamnya. Suara dengan 80 desibel seringkali kita dengar ketika kita berada di jalan raya, baik sebagai pejalan kaki maupun pengendara.  

Aku baca dari literatur ilmiah yang sama dalam The National Institute on Deafness and Other Communication Disorders atau NIDCD (2010), dijelaskan bahwa gangguan pendengaran akibat suara bising  terjadi karena paparan suara dengan intensitas tinggi, yaitu lebih dari 85 desibel dalam jangka waktu yang lama. 

Jadi kalo Jokfriends sering mendengar suara bising atau berbunyi keras yang lebih dari ambang batas normal, maka Jokfriends akan berpotensi mengalami gangguan pendengaran. Gangguan pendengaran akibat suara bising disebut dengan istilah Noise Induced Hearing Loss (NIHL)

Dalam kasus seperti ini, kerusakan pada telinga akan terjadi secara perlahan-lahan. Awalnya akan terjadi kerusakan sel-sel rambut di koklea. Pada kasus yang umum, gangguan pendengaran yang disebabkan oleh NIHL disertai dengan bunyi-bunyi dengung di telinga yang disebut dengan kondisi tinnitus.

Nah loh, abis baca fakta-fakta di atas, jadi serem juga kan. Padahal, dalam kehidupan kita sehari-hari, kita pasti sering ketemu motor yang pake knalpot bising. Apalagi kalo lagi musim kampanye ataupun pas lagi ada supporter bola lewat jalanan. Wahh, suara knalpotnya ampun deh. 

Lalu, gimana ya, penegakan hukum terhadap pengguna dan pemilik kendaraan yang memiliki suara knalpot bising dan tidak sesuai standar kelaikan jalan. 

Ini dia Jokfriends jawabannya. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 285 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkansebagai berikut.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

BACA JUGA: MENGULANGI KEJAHATAN PIDANA DIPERBERAT

Jadi, berdasarkan uraian dalam Pasal 285 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, bisa dipastikan para pengguna dan pemilik kendaraan yang melakukan modifikasi terhadap kendaraan bermotor yang  gak sesuai dengan standar dapat dijerat dengan sanksi pidana. 

Sebenernya bukan cuma soal larangan knalpot bising yang diatur dalam hukum. Lebih lanjut tingkat kebisingan kendaraan bermotor, juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009. 

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80-175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.  

Nah, itu tadi uraian tentang batas kebisingan kendaraan bermotor. Jadi jangan sampai kamu ubah knalpot motormu lebih dari batas yang telah ditentukan. And the end, patuhi dan laksanakanlah aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. 

Jangan hanya karena ingin terlihat keren, kalian malah terkena jeratan hukum. Kalo kamu pengen modif motor, boleh-boleh aja sih, tapi jangan lupa tetap taati peraturan ya. 

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id