VARIAN RASA INDOMIE, TERMASUK HAK PATEN BUKAN SIH?

“Indomie selerakuuu … ” salah satu tagline iklan yang longlast banget, hampir semua orang hapal, bahkan bisa dibilang salah satu mars untuk anak kos. Ada banyak rasa, ada variannya. 

Oh iya, tulisan ini aku buat sebagai wujud terima kasihku kepada Ibu Nunuk Nuraini. Tepat hari Rabu 27 Januari 2021, beliau telah meninggal dunia di usianya yang ke-59 Tahun. Terima kasih sudah menjadi pahlawan anak kos, apalagi kalau pas akhir bulan.

Ibu Nunuk berperan penting dalam penemuan berbagai varian rasa Indomie. Wanita lulusan Universitas Padjadjaran Bandung Jurusan Teknologi Pangan ini memang dikenal sangat terampil dalam meracik setiap varian rasa Indomie. 

Melalui magic hand-nya Ibu Nunuk, sampai saat ini Indomie memiliki puluhan varian rasa yang beraneka ragam lhoo.

Misalnya rasa ayam geprek, ayam kari, rendang, soto spesial, ayam bawang, mie seblak jeletot, mie goreng aceh dan masih banyak lagi. Pokoknya mau nyicip kuliner dari sabang sampai merauke, varian rasa dari Indomie cukup mewakilkan. Banyak banget kaan? Tapi teteeeep, favoritku ya Indomie gorengnya. Kalau kamu apa ni favoritnya?

Nggak perlu diragukan lagilah soal popularitas Indomie di dunia per-mie instan-an, apalagi Indomie gorengnya. Mau dimasak biasa, dibikin mie nyemek, omelet, donat mie, apapun itu pokok e fix nggak ada yang mampu mengalahkan aroma kelezatan bumbu Indomie goreng. 

Di tengah perdebatan lebih enak makan Indomie dengan telur diaduk atau dipisah, aku sempat membaca pertanyaan netizen di kolom komentar, “Ciptaan varian rasa tersebut termasuk hak paten, bukan sih?”

Upsss, kok dipatenkan sih.

Nggak bisa dipungkiri bahwa masih banyak masyarakat yang salah dalam memahami istilah hukum, salah satunya tentang varian rasa makanan ini. Pasti gak jarangkan kalian mendengar perkataan, “Eh, btw resep masakan restoranmu yang enak itu sudah dipatenkan belum?”

Nah, padahal kalau dikaji lebih lanjut, terkait varian resep makanan itu tidak termasuk dalam kategori hukum perlindungan hak paten lhoo.

Eitss tenang dulu, bukan berarti varian resep makanan itu gak mendapat perlindungan hukum. Tetap ada kok aturan hukum yang melindungi varian resep makanan, bagaimanapun itu kan bentuk kreativitas manusia yang wajib dilindungi.

Jadi untuk melindungi resep makanan apalagi memiliki nilai inovasi, kamu bisa merahasiakan formula resep tersebut melalui perlindungan Rahasia Dagang atau Trade Secret yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang atau UURD. Ingat ya gaes, ini bukan hak paten lhoo. 

Memangnya apa sih, Rahasia Dagang itu? 

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunya nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Intinya segala informasi dan formula yang terkandung dalam varian resep yang diciptakan, tidak untuk dikonsumsi publik. Mengingat resep tersebut diciptakan dari hasil olah kreatif manusia sebagai pencipta resep tersebut.

Selanjutnya Pasal 4 UURD juga menyebutkan pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya, memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pengertian gampangnya sebagai pemilik atas hak rahasia dagang resep makanan, pihak kedua juga dapat menggunakan resep tersebut namun atas sepertujuan dengan pemilik rahasia dagang, untuk selanjutnya diikat melalui perjanjian lisensi.

Contohnya almarhumah Ibu Nunuk di sini sebagai penemu atas resep-resep yang ada di Indomie, dan aku yakin tidak semua orang dapat menemukan resep tersebut. Beliau bersama PT. Indofood CBP Makmur TBK berusaha untuk melindungi segala bentuk varian resep-resep yang telah ditemukan oleh Ibu Nunuk tersebut.

Untuk selanjutnya tentang pencatatan hak kepemilikan rahasia dagang dan perjanjian lisensi rahasia dagang dapat dilakukan melalui Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI.

Keuntungan dari pencatatan tersebut adalah sebagai wujud perlindungan agar apabila ada pihak yang menggunakan atau membocorkan varian resep tersebut, sebagai pemilik dapat menuntut secara hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Untuk upaya hukum perdata dapat kalian lihat di Pasal 11 UURD, yang berbunyi:

  1. Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa:
    • gugatan ganti rugi; dan/atau
    • penghentian semua perbuatan sebagaimana dalam Pasal 4.
  2. Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri.

Sedangkan untuk ketentuan pidana diatur sebagaimana Pasal 17 UURD yang berbunyi:

  1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan   Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana  dimaksud dalam pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00  (tiga ratus juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) merupakan delik aduan.

Jadi gimana nih, sudah paham kan, kalau varian resep makanan termasuk dalam perlindungan rahasia dagang bukan hak paten. Untuk Ibu Nunuk, terima kasih ya sudah meracik rasa Indomie yang mantaaap dan semoga menjadi amal jariyah Ibu Nunuk.

Ashfa Azkia, 
yang ingin semakin kaya raya.

Ashfa Azkia
Ashfa Azkia
Si Bunga Desa & Pengangguran Profesional

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id