Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Halo, natuurlijk persoon si yang paling taat hukum. Apa ada yang bisa digugat atau aku laporin ke polisi? Hah, siapa?
Itu loh, pengusaha rumah makan padang yang jual rendang babi. Yang usahanya sudah tutup dan udah minta maaf?
Hmm, aku sendiri, sebagai keturunan Minang 100% asli tanpa oplosan, ya meskipun masih dalam versi beta (a.k.a kurang sempurna karena masih perlu banyak belajar tentang adat-istiadat dan kebudayaan Minangkabau), secara pribadi aku sangat mengerti mengapa ada orang Minang keberatan akan hal tersebut.
Tapi aku bener-bener gak ngerti, kenapa bapak Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang katanya urang Minang, malah meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti secara hukum dan menyeret yang bersangkutan ke pengadilan. Kan hal itu jadi sangat merepotkan para mahasiswa hukum dan sarjana hukum se Indonesia pak.
Kami-kami ini jadi ditanyain sama saudara sebangsa dan setanah air dari sabang sampai merauke, “Emang masak rendang pake daging babi bisa dipenjara?” Hoammm ….
Setau aku, orang Minang yang sesungguhnya itu selalu memprioritaskan atau mengedepankan penyelesaian masalah dengan jalan musyawarah, damai dan kepala dingin. Karena dalam hukum adat Minangkabau sendiri tidak mengenal hukuman penjara.
Yuk, teman-teman kita belajar tentang Hukum Nan Duo Puluah (KUHP dan KUHAP-nya masyarakat Minangkabau). Tapi kalau aku salah, tolong dikoreksi dan jangan dilaporin ke polisi, apalagi diviralkan ya.
Jadi dari apa yang telah aku pelajari, kurang lebih masyarakat Minangkabau itu punya empat undang-undang, di antaranya:
- Undang-undang Luhak dan Rantau;
- Undang-undang Nagari;
- Undang-undang Saisi Nagari;dan
- Undang-undang Nan Duo Puluah.
Karena judul essay ini adalah Undang-Undang Nan Duo Puluah, maka aku langsung bahas Undang-Undang Nan Duo Puluah saja ya.
Sederhananya Undang-Undang Nan Duo Puluah itu adalah KUHP dan KUHAP-nya masyarakat Minangkabau. Dimana Undang-Undang Nan Duo Puluah ini hanya mengatur tentang persoalan hukum pidana.
Undang-Undang Nan Duo Puluah sendiri terbagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
A. Undang-Undang Nan Salapan
Adalah sekumpulan aturan yang mengatur perbuatan yang dilarang. Ini tuh, ibaratnya KUHP gitu. Di antaranya seperti ini:
- tikam bunuh; melukai dan/atau membunuh menggunakan kekerasan;
- upeh racun; meracuni seseorang melalui makanan dan/atau minuman;
- sia baka; membakar barang milik orang lain;
- maliang curi; mengambil barang milik orang lain;
- samun saka; merampok dengan kekerasan;
- dago dagi; menyebarkan berita bohong/huru-hara;
- kicuah kicang; penipuan dan/atau pemalsuan;
- sumbang salah; perzinahan/asusila;
B. Undang-Undang Nan Duo Baleh
Adalah sekumpulan aturan mengenai proses penyelidikan dan/atau penyidikan dalam hal menetapkan seseorang sebagai tersangka maupun dalam proses pembuktian dan penjatuhan putusan salah atau tidaknya seorang tersangka.
Nah, undang-undang nan duo baleh ini tuh, ibaratnya kayak KUHAP-nya gitu lah ya. Undang-undang nan duo baleh sendiri terbagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
I. Pembuktian kejahatan yang didasarkan pada suatu tanda yang mencurigakan:
- tatumbang taciak (pengakuan terdakwa);
- tatando tabeti (barang milik terdakwa ditemukan di tempat kejadian);
- tacancang tarageh (bukti yang terdapat pada diri terdakwa);
- taikek takabek (kepergok/tertangkap tangan);
- talala takaja (terdakwa ditemukan di tempat persembunyiannya);
- tahambek tapukua (terdakwa ditangkap setelah dipukul oleh orang yang mengejarnya).
BACA JUGA: TRADISI UNIK MASYARAKAT MADURA SAAT MERAYAKAN LEBARAN
II. Pembuktian kejahatan yang didasarkan pada keterangan sebagai berikut.
- Baurie bak sipasin bajojak bak bakiak (jejak atau tanda-tanda yang mengarah kepada terdakwa).
- Onggang lalu atah jatuah (terdakwa terlihat di tempat kejadian).
- Condong mato urang banyak (ketika kejadian banyak orang yang menyaksikannya).
- Bajua bamurah-murah (menjual barang dengan harga murah).
- Bajalan bagogeh-gogeh (jalan terburu-buru dengan wajah ketakutan).
- Dibao pikek dibao langau (orang yang lalu lalang tanpa tujuan yang jelas).
Dalam Undang-Undang Nan Duo Puluah tersebut tidak ada hukuman badan (penjara), hal ini dikarenakan Hukum Adat Minangkabau adalah hukum yang memanusiakan manusia, yang dalam penghakiman dan penghukumannya harus dilakukan dengan cara adil dan bermartabat, manusiawi serta berhikmat, tanpa dendam kesumat, tanpa ghibah atau fitnah, tanpa sakit hati dan kriminalisasi.
Hukum Adat Minangkabau adalah hukum yang menjadikan manusia sebagaimana hakikatnya manusia, makhluk baik yang memiliki kecenderungan berbuat khilaf dan salah, jahil dan jahat, merusak serta menganiaya, berbunuh-bunuhan dan bertumpah darah, sehingga perlu dibina secara adil dan bermartabat.
Adat Minangkabau tuh, sebenernya sangat bijaksana. Btw, di daerah teman-teman ada cerita hukum adat apa? Ayo kita bertukar cerita.
Caranya gampang, kalian bisa mengirimkan cerita teman-teman melalui email ke klikhukum.redaksi@gmail.com dan jangan lupa konfirmasi fia DM IG klikhukum.id ya. Salam Bhineka Tunggal Ika.