QUOTE DAN ISTILAH-ISTILAH YANG ANAK HUKUM WAJIB TAHU!

Mahasiswa hukum terkenal banget sama image cool, apalagi kalau sudah ngobrolin tentang masalah hukum. Beh, damage-nya keren abiz. Setuju nggak, nih?

Kamu yang anak hukum ngerasa nggak sih, kalau lagi di tongkrongan terus ada si crush kita. Ehm, dahlah rasa ingin kelihatan jago hukum di depan doi tuh, meroket. Walaupun terkadang agak bingung sama istilah-istilah hukum.

Tenang, tenang, nggak usah bingung. Di artikel ini aku bakalan kasih ‘amunisi’ biar obrolan kamu bisa kelihatan lebih upgrade.

Jadi gini, istilah-istilah hukum ini nggak cuma memperkaya wawasan, tetapi juga memberikan sentuhan elegansi pada setiap kata yang bakal kita sampaikan. Seolah-olah, obrolan menjadi panggung di mana pengetahuan dan gaya bersatu dalam keharmonisan yang memukau. Ihiyyy!

Fyi, dalam bahasa Belanda quote atau istilah hukum dikenal dengan sebutan adagium, yang berarti pepatah atau peribahasa. Tahu nggak sih, adagium banyak digunakan sebagai dasar dalam membuat peraturan di suatu negara, loh. 

Ada banyak adagium hukum yang populer. Misalnya, adagium dari Marcus Tullius Cicero “Ubi societas ibi ius” yang memiliki arti ketika ada masyarakat pasti di situ ada hukum.

BACA JUGA: CURKUM #46 MENGENAL ISTILAH GUGATAN HUKUM PERDATA ?

Kamu juga bisa banget menggunakan istilah atau adagium hukum ini dalam percakapan sehari-hari. Kayak contoh berikut ini.

1. Ignorantia juris non excusat (ketidaktahuan hukum bukan alasan untuk dibebaskan)

Ini kayak jargon anti-mainstream buat nunjukin kita itu selalu tahu aturan main. Kalo ada teman yang ngomong, “Aku nggak tahu, itu nggak boleh.” Kita bisa cool aja ngeluarin adagium ini sambil senyum, “Ingat, guys, ignorantia juris non excusat, ya!”

2. Res ipsa loquitur (hal itu bicara sendiri)

Ini sering dipakai kalo mau nunjukkin bahwa fakta yang ada di kasus itu sudah cukup bikin argumen kita kuat. “Gini deh, res ipsa loquitur, fakta-faktanya saja sudah cukup ngomong, nggak perlu ditambah-tambahin.”

3. In flagrante delicto (tertangkap basah)

Jika ada teman yang ketahuan lagi ngelakuin sesuatu yang nggak boleh, kita bisa santai ngomong, “Eh, tuh lagi in flagrante delicto nih!”

4. Ultra vires (di luar kewenangan)

Kalo ada suatu tindakan yang melebihi kewenangan, kita bisa bilang, “Itu kan ultra vires, keluar dari batasan wewenang.”

5. Ad hoc (untuk tujuan/kebutuhan tertentu)

Kalo lagi diskusi rencana atau keputusan yang sifatnya sementara, kita bisa bilang, “Ini kan rencana ad hoc, sesuai kebutuhan saja.”

6. Res judicata (perkara yang sudah diputus)

Kalo ada pertanyaan tentang suatu kasus yang sudah selesai, kita bisa santai menjawab, “Itu sudah res judicata, nggak perlu digali lagi.”

7. Actory in cumbit probatio (siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan)

Kalau ada teman suka nyalahin dan menuduh tanpa bukti, kamu bisa nyuruh dia buktiin tuduhannya sambil chill ngomong,”‘Actory in cumbit probation aja deh, nggak usah ribet.”

BACA JUGA: 4 NORMA HUKUM DALAM KEHIDUPAN YANG KAMU PERLU TAHU!

8. Habeas corpus (pertahankan tubuh)

Habeas corpus dalam bahasa Latin Pertengahan berarti “Agar kamu memiliki tubuh,” adalah mekanisme pemulihan yang memungkinkan seseorang melaporkan penahanan atau pemenjaraan yang melanggar hukum kepada sebuah pengadilan dan meminta agar pengadilan meninjau apakah penahanan itu sesuai dengan hukum atau tidak. Jika penahanan terbukti melanggar hukum, maka orang itu harus dilepas.

Jadi kalo ada teman mengadu soal hak-haknya, kita bisa kasih semangat dengan bilang, “Fight for your rights, dude! Habeas corpus!”

9. Res nullius credit occupanti (benda yang ditelantarkan pemiliknya bisa diambil untuk dimiliki)

Bagi yang sering dicuekin doi, trus ada yang deketin kamu, sudah sikat saja. Entar kalau doi marah bilang saja, “Bacot lu, res nullius credit occupanti tahu nggak sih? Ribet amat hidup lu.” Tapi kok, kasar amat ya.

10. Ne bis in idem (perkara yang sama tidak boleh disidangkan untuk kedua kalinya)

Kalau mantan red flag minta balikan, bilang aja, “Ne bis in idem buat semua rasa yang pernah ada.” Jangan perlu minum racun cuma karena kamu haus. Ingat, mau berapa kalipun ular ganti kulit, tetap saja ular! Eaaaa.

Oke, ini baru beberapa dari sekian banyak istilah hukum keren yang bisa kita bawa-bawa dalam obrolan. So, sekarang kamu punya senjata baru nih, buat bikin obrolan makin asik dan kelihatan lebih jago hukum. 

Jangan ragu-ragu pake istilah-istilah ini ya, dan pastikan teman-temanmu pada pusing mencoba ngertiin apa yang kamu omongin. Just kidding😄✌️

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id