APA SIH, PUTUSAN PHPU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2024?

Obrolan tentang pemilu presiden dan wakil presiden Indonesia, masih menjadi trending topik di segala momen. Bahkan kemarin pas acara kumpul keluarga, pakde budeku pada ngebahas masalah pemilu. Ealah, mbok ya, udah gitu loh. Wong ya, udah selesai pemilunya. Kok ya, masih aja dibahas.  

Kata pakdeku, pemilu sekarang ini lebih meledak! Karena banyak drama. Mulai dari pencalonan sampai sidang perselisihan hasil pemilunya pun mengandung drama.

Hmm, kalau dipikir-pikir, bener juga sih, kata pakdeku. Emang menarik banget pemilu presiden dan wakil presiden tahun ini, sampai bisa menghasilkan ahli hukum tata negara dadakan. Iya, kayak budeku. 

Jadi pas ngobrol, budeku tuh, nyeletuk gini, “Wah, harusnya perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden tuh, jangan dibawa ke mahkamah konstitusi, tapi ke mahkamah agung aja. Pasti hakimnya nggak netral, kan hakimnya ada yang adik iparnya presiden. Lagian, bla … bla … bla ….”

Begitu aku denger budeku ngomong kayak gitu, sebagai keponakan yang baik hati dan tidak sombong, aku langsung bilang ke budeku, “Kalau yang boleh memeriksa perkara perselisihan hasil pemilu tuh, ya mahkamah konstitusi bukan mahkamah agung. Kan sudah dijelaskan di UUD 1945 Pasal  24C Ayat (1).” 

BACA JUGA: AMICUS CURIAE, PENTINGNYA OPINI KETIGA DALAM PENEGAKAN KEADILAN DI PENGADILAN

Jadi mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Jadi jelas kan, kalau mahkamah konstitusi menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilu bukan karena hakimnya ada hubungan keluarga dengan presiden, tapi memang kewenangan dari mahkamah konstitusi.

Eh, pas aku ngejelasin kewenangan mahkamah konstitusi, budeku malah kepo sama putusan hakim dan bertanya-tanya. Mungkin nggak sih, kalau pemilu presiden dan wakil presiden diulang?

Ya, aku jawab aja, “Ya, mungkin saja bude. Di Indonesia ini apa sih, yang nggak mungkin. Koruptor aja bisa punya jabatan lagi kok, hehehe.”

Trus, budeku bilang, “Iya, juga ya. Wah, kira-kira apa ya, putusannya?”

Tanpa basa-basi aku bilang ke budeku, “Bude percaya nggak, kita bisa tahu apa putusan mahkamah konstitusi meskipun belum ketok palu.”

Budeku pun langsung excited banget, “Lah, kok, bisa tahu? Emang apa putusannya?”

Sebagai keponakan yang bergelar magister hukum dari universitas terkemuka di Indonesia. Aku pun berusaha menjelaskan dengan serius. 

BACA JUGA: FENOMENA CALEG STRES AKIBAT KALAH DALAM PEMILU

Jadi gini, sedrama-dramanya sidang kemarin, amar putusannya itu sudah dispill di Pasal 53 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Di situ disebutkan kayak gini.

  1. Kalau permohonan dan/pemohon tidak memenuhi ketentuan mengenai obyek permohonan, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu pengajuan serta hal formil lainnya, maka amar putusan “Menyatakan  permohonan  tidak dapat diterima.”
  2. Sedangkan kalau  pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, maka amar putusan “Menyatakan menolak permohonan pemohon.”
  3. Dan kalau pokok permohonan beralasan menurut hukum, maka amar putusan “Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon” atau “Membatalkan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh termohon dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar.”

Eh, tapi kalau dipandang perlu, mahkamah konstitusi bisa kok, menambahkan amar selain yang ditentukan di peraturan yang aku sebutkan tadi. Nah, kira-kira begitu ya, bude, pakde.

Bude dan pakdeku pun mengangguk dan melanjutkan obrolan politiknya sambil makan bakso buatan tanteku. Aku pun tetap ikut nimbrung sambil nyruput es capucino cincau.

Intinya sih, kita berharap putusan mahkamah konstitusi adil untuk semuanya dan yang penting, kita nggak usah ribut-ribut apalagi sampai bermusuhan karena beda pendapat. Kita tunggu saja hasilnya sambil berdoa biar putusannya beneran buat kepentingan negara.

Ashfa Azkia
Ashfa Azkia
Si Bunga Desa & Pengangguran Profesional

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id