BEDAH MASALAH PERBANKAN, FORMULA 4P DAN 5C

Minggu kemarin kita sudah membahas tipis-tipis seputar kredit perbankan. Dalam artikel tersebut, saya menyebutkan bahwa kredit perbankan itu harus memperhatikan formula 4P dan formula 5C. Berhubung abis posting banyak yang minta dijelasin tentang Formula 4P dan formula 5C, nah kali ini kita lanjutkan deh, pembahasan seputar formula 4P dan formula 5C.

Jadi gini, forrmula 4P kurang lebih dapat diuraikan seperti ini: 

  1. Personality
    Nah, sebelum memberikan kredit, pihak bank wajib mencari data secara lengkap mengenai kepribadian si pemohon kredit. Data yang dicari antara lain mengenai riwayat hidupnya, pengalamannya dalam berusaha, pergaulan dalam masyarakat dan lain-lain. Bahkan ada beberapa bank yang tidak mau memberikan kredit terhadap residivis loh. 
  2. Purpose
    Selanjutnya bank juga harus mencari data tentang tujuan atau penggunaan kredit tersebut sesuai line of business kredit bank yang bersangkutan. Misalnya, kalo ngajukan KUR tapi tujuan untuk konsumtif, tentu saja bank tidak akan menyetujuinya.
  3. Prospect
    Bank harus melakukan analisis secara cermat dan mendalam tentang bentuk usaha yang akan dilakukan oleh si pemohon kredit. Misalnya, apakah usaha yang dijalankan oleh pomohon kredit mempunyai prospek yang baik di kemudian hari, ditinjau dari aspek ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Jadi, kalo misalnya tujuan kredit untuk mengikuti trend monkey business umumnya bank tidak akan menyetujui, karena peluang gagal bayarnya sangat besar.
  4. Payment
    Nah, ini nih P yang terakhir, mampu bayar. Dalam penyaluran kredit, bank harus mengetahui dengan jelas kemampuan dari pemohon kredit untuk melunasi utang kredit dalam jumlah dan jangka waktu yang ditentukan. Misalnya kamu punya penghasilan 3 juta perbulan, kamu mau hutang 200 juta untuk 3 tahun, maka bank menganggap penghasilanmu tidak logis untuk mencicil hutang di bank.

BACA JUGA: BEDAH MASALAH PERBANKAN, APA ITU KREDIT

Yuks, selanjutnya kita bahas soal formula 5C-nya. Nah, formula 5C itu meliputi: 

  1. Character
    Jadi bank harus memastikan bahwa calon nasabah debitur memiliki watak, moral dan sifat-sifat pribadi yang baik. Penilaian terhadap karakter ini dilakukan untuk mengetahui tingkat kejujuran, integritas dan kemauan dari calon nasabah debitur untuk memenuhi kewajiban dan menjalankan usahanya. Informasi ini dapat diperoleh oleh bank melalui riwayat hidup, riwayat usaha dan informasi dari usaha-usaha yang sejenis. Bahkan untuk sekarang ini bank bisa mendeteksi diri kalian yang mau mengajukan permohonan hutang melalui jejak digital. Bahkan sekarang ini bank juga bisa mengecek riwayat permasalahan hukum yang pernah dialami oleh calon nasabah debitur. Kalo yang mengajukan permohonan hutang punya riwayat permasalahan hukum terkait kasus kepailitan, tipu gelap atau kejahatan terkait dengan bank, kemungkinan pengajuan kreditnya gak bakal diterima.
  2. Capacity
    Jadi yang dimaksud dengan capacity dalam hal ini adalah kemampuan calon nasabah debitur untuk mengelola kegiatan usahanya dan mampu melihat prospektif masa depan, sehingga usahanya dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan. Bank harus memastikan bahwa calon nasabah debitur mampu melunasi utang kreditnya dalam jumlah dan jangka waktu yang telah ditentukan. Pengukuran kemampuan ini dapat dilakukan dengan berbagai pendekatan, misalnya pendekatan material, yaitu melakukan penilaian terhadap keadaan neraca, laporan rugi laba dan arus kas (cash flow) usaha dari beberapa tahun terakhir. Melalui pendekatan ini, tentu dapat diketahui pula mengenai tingkat solvabilitas, likuiditas dan rantabilitas usaha serta tingkat risikonya. Pada umumnya untuk menilai capacity seseorang didasarkan pada pengalamannya dalam dunia bisnis yang dihubungkan dengan pendidikan dari calon nasabah debitur, serta kemampuan dan keunggulan perusahaan dalam melakukan persaingan usaha dengan pesaing lainnya.
  3. Capital
    Selanjutnya, bank juga harus terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap modal yang dimiliki oleh pemohon kredit. Dalam hal ini biasanya bank akan melakukan kepoin, berapa modal yang dimiliki oleh pemohon kredit. Bank gak semata-mata menilai hanya pada besar kecilnya modal yang ditempatkan oleh pengusaha tersebut, tapi bank juga menilai segala sumber yang menjadi suporting systemnya. 
  4. Collateral
    Ini nih, hal penting yang wajib calon nasabah debitur alias pemohon kredit persiapkan sebelum mengajukan kredit. Collateral adalah barang jaminan untuk pemberian kredit. Jaminan merupakan sarana pengaman (backup) atas risiko yang mungkin terjadi jika nasabah debitur wanprestasi di kemudian hari. Jadi misalnya terjadi kredit macet, maka jaminan ini diharapkan mampu menutupi sisa utang, baik utang pokok maupun bunganya. 
    Misalnya kamu punya asset bangunan yang bagus, nilai appraisalnya 1 miliar rupiah, kamu pengen utang 200 juta rupiah, tetapi asetnya berlokasi 4 kilometer dari gunung berapi, maka kemungkinan permohonan kamu gak bakal diacc oleh bank karena sangat beresiko. Kemungkinan jika sampai kredit macet dan terjadi lelang, maka tidak ada orang yang mau membeli asset tersebut.
  5. Condition of economy
    Sebelum memberikan kredit, bank harus memastikan kondisi ekonomi dan secara umum kondisi sektor usaha pemohon kredit. Bank harus memperhitungkan usia minimal si pemohon kredit, jumlah pinjaman atau kondisi lainnnya yang telah ditetapkan oleh bank kepada calon nasabah debiturnya.

BACA JUGA: TIPS MENDAPATKAN RELAKSASI KREDIT

Contoh kondisi lain yang juga jadi bahan pertimbangan bank sebelum memberikan kredit kepada pengusaha adalah kondisi perekonomian suatu daerah atau negara terhadap jenis bisnis yang dilakukan oleh calon nasabah debitur. 

 Ketika formula 4P dan formula 5C sudah dilaksanakan oleh bank, jika semua sudah terpenuhi, maka bank akan meng-acc permohonan kredit dan melanjutkan prosesnya dengan membuat perjanjian kredit antara bank dan nasabah debitur. 

Jadi begitu ya man teman, mendapatkan pinjaman/kredit dari bank itu gak gampang. Si pemohon kredit harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang sudah ditentukan sebagai pakemnya. Kalo kamu gak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit, jangan berkecil hati. Ambil hikmahnya, setidaknya gak bakal ada beban cicilan tiap bulan. Ya kan?? 

R Widhie Arie Sulistyo
R Widhie Arie Sulistyo
Kicau mania, merangkap mancing mania, yang baik hati, terbukti dari seringnya memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id