homeFokusBAHAYA HOAX TAHUN POLITIK, PENTINGNYA MENJADI MASYARAKAT MELEK LITERASI

BAHAYA HOAX TAHUN POLITIK, PENTINGNYA MENJADI MASYARAKAT MELEK LITERASI

Kita akan kembali merayakan ‘pesta’ demokrasi alias pemilu di tahun 2024 mendatang. Layaknya rutinitas, pemilu yang diadakan setiap lima tahunan ini merupakan momen krusial dalam perpolitikan Indonesia. Sebab kita akan memilih ‘nahkoda’ negara ini untuk periode lima tahun ke depan.

Menjelang pemilu biasanya nih, berbagai isu politik santer merebak. Kerap kali momentum pesta demokrasi dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk menyebarkan hoax dan propaganda. Kita bisa melihat dari tahun sebelumnya ketika menjelang pemilu, hoax merajalela. Hal itu dibuktikan dari data yang dikais, diidentifikasi, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Kominfo,  periode Agustus 2018 sampai dengan April 2019 terdapat 1.731 hoax. Dimana 620 hoax merupakan kategori politik.

Bisa dibilang, kalau penyebaran berita hoax juga mampu membawa pada kerancuan informasi dan kehebohan publik akan suatu informasi. Bahkan bisa juga berakibat pada perpecahan suatu bangsa. 

Ha? Emang, bisa?

Ya, bisa aja. Kalau kata Tante Anita Wahid dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) saat menjadi narasumber pada acara webinar “Peningkatan kapasitas pengawas pemilu dalam pengawasan media sosial,” Selasa (15/09/2020). Ada empat cara kerja hoax yaitu, dari rasa curiga yang mengakibatkan orang menjadi tidak percaya. Kemudian ketika  ketidakpercayaan itu timbul maka akan berakibat menjadi kemarahan dan dampak yang timbul dari rasa marah yaitu benci.

BACA JUGA: MAKELAR HOAX

Nah, dari rasa benci inilah yang nantinya akan memunculkan konflik dan saling menyalahkan satu sama lain. Lebih parahnya lagi ketika isu yang dibawa adalah isu SARA, yang jelas mengakibatkan rusaknya kerukunan di dalam masyarakat.

Untuk itu sangat penting agar masyarakat melek literasi dan selalu kritis terhadap informasi yang beredar agar terhindar dari hoax yang bertebaran. Apalagi di tahun-tahun politik sekarang ini, bisa jadi menyebarkan hoax dijadikan cara untuk menjatuhkan lawan. Entah itu dengan black campaign atau informasi yang menyerang pihak tertentu.

Apa itu hoax?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hoax ditulis menjadi hoaks yang diartikan sebagai informasi bohong. Hoaks merupakan informasi bohong dibuat sedemikian rupa hingga seolah-olah benar adanya. 

Kalau diperhatikan hoax biasanya dikemas dalam beberapa konten. Seperti narasi informasi atau berita yang berlebihan atau membesar-besarkan keadaan, foto atau gambar rekayasa yang sebenarnya nggak ada hubungan sama sekali sama berita atau informasi yang dikabarkan dan video untuk menggambarkan secara lebih nyata tentang informasi atau berita yang disebar. 

BACA JUGA: BUZZERRP, PEKERJAAN INTELEKTUAL DIBAYAR MAHAL

Dampak hoax

Cepatnya penyebaran  informasi melalui media sosial layaknya pisau bermata dua. Sekarang informasi adalah kebutuhan. Sampai-sampai setiap orang berlomba-lomba menjadi yang tercepat dalam memberikan dan mendapatkan informasi. 

Tapi hal itu tidak dibarengi dengan kemampuan menyaring setiap informasi yang diterima. So, nggak heran kalau banyak dari kita yang termakan berita hoax. Akibatnya isu-isu bakal jadi bola liar dan menimbulkan beragam opini di masyarakat.

Dalam beberapa kasus misalkan, hoax digunakan sebagai media untuk adu domba, menyebar fitnah, mencemarkan nama baik, membuat kepanikan serta menjatuhkan orang atau golongan tertentu. Lebih parahya dapat menyebabkan ‘gesekan’ antar masyarakat hingga menimbulkan permusuhan dan perpecahan. Dampak yang ditimbulkan hoax ini memang sangat serius.

Hadew! Itu orang yang nyebarin hoax nggak takut dipenjara apa ya? 

FYI, kalau ada orang yang mengirimkan berita hoax atau cuma sekedar iseng share atau forward di media sosial, bisa dikenai  Pasal 45 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1), diancam dengan pidana maksimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal 1 M. 

Eh, nggak cuma itu saja. Kalau ada orang yang menyebarkan berita hoax dari mulut ke mulut alias ghibah offline, juga bisa kena pidana loh.  Dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ketentuan Pasal 14 Ayat (1) menyebut bahwa seseorang yang menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan penjara maksimal 10 tahun. Selanjutnya Pasal 14 Ayat (2) menyebutkan bahwa seseorang yang menyampaikan berita bohong dan dapat menyebabkan keonaran di kalangan rakyat, padahal dia patut menduga bahwa berita tersebut bohong, dihukum dengan penjara maksimal 3 (tiga) tahun.

BACA JUGA: KENYALNYA PASAL KARET UU ITE

Tuh, guys. Jangan main-main sama hoax ya. Jangan membuat atau menyebar hoax dan jangan termakan hoax.  Nah, biar terhindar dari hoax, maka kita harus bisa menyaring informasi yang kita dapat. Entah itu bentuknya tulisan, foto maupun video. Ya, mudahnya sih,  saring sebelum sharing, gitu. 

Setuju banget sih, apa kata Om Denzel Washington dalam sebuah wawancara yang pernah ditanya pendapatnya tentang fake news atau berita bohong ini. Kurang lebihnya begini, “If you don’t read the newspaper you’re uninformed. If you do read it you’re misinformed” (jika kita tak membaca berita kita tak dapat informasi, jika kita baca kita salah informasi). 

Maka dari itu, kita harus memperbanyak literasi. Kita harus melek literasi!

Ibaratnya, literasi adalah modal utama agar bisa beradaptasi dengan perkembangan jaman. Dimana semuanya serba digital. Biar nggak gampang kebawa arus hoax, guys.

Sekian tulisan kali ini, semoga kita dapat lebih jeli lagi dalam menelaah segala informasi yang diterima dan yang akan dibagikan. Terima kasih.

Dari Penulis

SEBELUM MENEMBAK DI TEMPAT, POLISI HARUS MEMPERHATIKAN 4 HAL INI!

Ada 4 hal yang harus diperhatikan sebelum polisi menembak di tempat.

UCAPAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI VERSI ANAK HUKUM

Time flies so fast, gak terasa bulan Ramadhan udah...

12 UCAPAN SELAMAT HUT KE-77 REPUBLIK INDONESIA VERSI HUKUM

17 Agustus 1945 merupakan momentum yang sangat bersejarah bagi...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id