Berita hot pilihan saya minggu ini adalah berita seputar bebasnya M. Nazaruddin. Tentunya nama M. Nazaruddin gak asing di dunia perpolitikan Indonesia. Seinget saya kasusnya M. Nazaruddin booming sewaktu saya masih jadi anak kos di tahun 2011an.
M. Nazaruddin divonis dalam dua kasus yang berbeda. Waktu itu M. Nazaruddin menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat, setahun kemudian dia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat kasus korupsi.
M. Nazaruddin dijerat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26. Dia sempat meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka dan menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut, hingga akhirnya ia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia.
M. Nazaruddin kemudian divonis 4 (empat) tahun 10 bulan penjara, yang kemudian hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 (tujuh) tahun penjara. Belum juga selesai masa tahanannya, di tahun 2016, M. Nazaruddin kembali didakwa melakukan gratifikasi dan pencucian uang melalui berbagai perusahaan miliknya. Dalam perkara ini dia divonis 6 (enam) tahun penjara. Nah, kalo diakumulasikan, total masa hukumannya adalah 13 tahun penjara.
Per Juni 2020 M. Nazaruddin sudah berada di luar lapas melalui program Cuti Menjelang Bebas (CMB). Pasti banyak yang heran, belum juga genap 13 tahun menjalani masa tahanan kok udah dilepasin? Banyak pertanyaan sejenis terlontar dari jari-jari netizen. Nah, biar pada gak herman, kali ini saya mau ngejelasin tentang program Cuti Menjelang Bebas (CMB). Sekali-kalilah awak belain Menteri Yasona yang dipojokin gara-gara CMB-nya Abang Nazar.
Saya kutip dari kompas.com, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sudah menyampaikan bahwa pemberian remisi dan cuti menjelang bebas yang diterima oleh M. Nazaruddin sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
BACA JUGA: 5 PERTANYAAN SEPUTAR PROGRAM PEMBEBASAN NAPI
Tapi seperti biasa, netizen gak cukup puas dengan statement seperti itu. “Kasih kami penjelasan yang lebih dalam lagi dong pak, biar semua terang benderang, jangan, jangan … ” Hahahaha, macak netizen julid.
Sini bang, adek jelasin apa maksud statement-nya Pak Yasona. Jadi kira-kira cem ini penjelasannya. Simak baik-baik ya, bisa disambi minum kopi.
Gak cuma pegawai yang bisa dapat cuti, narapidana juga bisa aja dapet cuti, yaitu cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Kalo kita membaca penjelasan Pasal 41 Ayat (1) huruf b PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan cuti menjelang bebas adalah bentuk pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana sekurang-kurangnya telah menjalani 9 (sembilan) bulan dan berkelakuan baik dengan lama cuti sama dengan remisi terakhir yang diterimanya paling lambat 6 (enam) bulan. Gimana? Mbulet to bacanya. Ya gitulah undang-undang. Blibet bahasanya.
Selanjutnya pada tahun 2012, untuk memperketat pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana korupsi dan pelaku tindak kejahatan luar biasa lainnya, maka pemerintah mengeluarkan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1999. Jadi ada beberapa pasal dalam PP 32/1999 yang diubah dan dituangkan dalam PP 99/2012 .
Pengaturan CMB dalam PP 32/1999 tidak ada perubahan. Syaratnya tetap sama, yaitu narapidana sudah menjalani 2/3 masa tahanan dengan masa tahanan lebih dari 9 (sembilan) bulan, berkelakuan baik dan lama CMB-nya sama dengan remisi terakhir yang diterimanya.
Yok, pelan-pelan kita analisa. Jadi, karena saya gak bisa baca berkas perkaranya secara detail, cuma bisa ngecek dari database https://acch.kpk.go.id/id/jejak-kasus/348-muhammad-nazaruddin, maka kira-kira untuk kasus M. Nazaruddin hitungannya begini. Kalo diakumulasikan, M. Nazaruddin divonis 13 tahun penjara. Dihitung pake kalkulator, 13 tahun dikalikan 2/3 hasilnya adalah 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan. Bener gak, coba bantu hitung lagi, soalnya matematika saya buruk. Hahahaha.
BACA JUGA: CURKUM #43 HAK DAN KEWAJIBAN BAGI NARAPIDANA
Kalo mau hitung-hitungan nih, karena ditahan sejak tahun 2011, maka di tahun 2020 ini berarti setidaknya M. Nazaruddin sudah menjalani masa tahanan selama 9 (sembilan) tahun. Berarti bener dong, sudah lebih dari 2/3 masa tahanan. Gak ada yang salah dengan statement Pak Yasona.
Salah satu syarat lain untuk mendapatkan CMB adalah berkelakuan baik. Jadi kalo ada narapidana yang berkelakukan baik, maka Kepala Kanwil Departemen Kehakiman setempat atas usul dari Kepala LAPAS dapat memberikan CMB kepada narapidana yang bersangkutan. Itu bukan kata saya, tapi itu saya kutip dari Pasal 49 Ayat 3 PP 32/1999.
Terkait CMB lebih lengkap diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimiliasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Terkait narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, ketentuan Pasal 103 Ayat (2) menjelaskan bahwa lamanya CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan. Jadi mungkin karena remisi terakhir M. Nazaruddin sebesar dua bulan, maka pengajuan CMB Nazaruddin berlaku sejak tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.
Kalo kalian pengen tahu lebih lengkap gimana teknis dan proses CMB, cuzz aja baca di Permenkumham 03/2018 itu. Intinya, saya cuma mau bilang, sejauh ini apa yang disampaikan oleh Pak Yasona benar dan ada dasar hukumnya. So, saya cuma mau bilang, welcome back home Bang Nazar.