Kalau dulu yang termasuk subjek hukum pidana hanya manusia saja, sekarang ceritanya beda. KUHP baru Indonesia akhirnya resmi mengatur tentang suatu korporasi bisa menjadi subjek hukum pidana.
Mari kita flashback sedikit pren, tentang Wetboek van Strafrecht (WvS) yang berdasarkan kodifikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana selanjutnya menjadi legal standing diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sudah pada tahu kan, soal KUHP lama itu produk hukum kolonial Belanda, yang secara sistem belum mengatur tentang kedudukan korporasi sebagai subjek hukum.
Adapun pintu masuk korporasi dapat dikategorikan sebagai subjek hukum, yakni melalui Pasal 103 KUHP lama. Pasal ini berbunyi:
“Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab VIII, buku ini berlaku juga bagi perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lain diancam pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain.”
Melalui pasal tersebutlah kemudian memberi ruang buat undang-undang lain (lex specialis) untuk mengatur soal korporasi sebagai subyek hukum pidana. Contohnya, salah satunya melalui Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang TPPU.
BACA JUGA: 5 SKILL WAJIB SI PALING CORPORATE LAWYER
Sejarah Singkat Korporasi Jadi Subyek Hukum
Dengan berkembangnya tindak pidana yang makin terorganisasi (organized crime) baik yang bersifat domestik maupun transnasional maka subyek hukum pidana tidak dapat dibatasi hanya pada manusia alamiah (natural person) tetapi harus juga mencakup korporasi.
Kini perusahaan bukan lagi sekadar kumpulan orang untuk menjalankan bisnis semata, korporasi juga dapat mengatur modal, bikin keputusan yang efeknya masif, bahkan kadang lebih kuat dari negara.
Atas hal tersebutlah korporasi berpotensi dijadikan sarana untuk melakukan tindak pidana dan dapat pula memperoleh keuntungan dari tindakan itu. Contoh, kayak kasus pencemaran lingkungan, manipulasi laporan keuangan, sampai skandal perbankan yang bisa dilakukan atas nama korporasi.
Atas dasar itulah maka, korporasi baik sebagai badan hukum maupun non badan hukum dianggap mampu melakukan tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana (corporate criminal responsibility) yang telah diatur oleh KUHP Baru.
Pasal yang Mengatur Korporasi Sebagai Subyek Hukum
Pada tanggal 2 Januari 2023 akhirnya Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selanjutnya disebut dengan KUHP.
Secara efektif aturan KUHP Baru akan mulai diberlakukan 3 (tiga) tahun, setelah disahkan yakni pada tanggal 2 Januari 2026. Sejauh penelusuran yang telah dilakukan, paling tidak terdapat 3 Pasal utama mengatur korporasi sebagai subyek hukum.
Pasal itu yakni Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 145 dan Pasal 146 KUHP Baru. Tiga pasal inilah yang menjadi pondasi. Jadi, nggak ada lagi cerita korporasi ngeles “Itu perbuatan oknum, bukan perusahaan.”
BACA JUGA: APA ITU BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA?
Pada Pasal 45 Ayat (1) KUHP Baru sangat jelas tertulis, “Korporasi merupakan subjek tindak pidana.” Dan selanjutnya pada Pasal 45 Ayat (2) nya juga disebutkan:
“Korporasi yang dimaksud mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
Selanjutnya Pasal 145 juga menegaskan bahwa, “Setiap orang adalah perseorangan termasuk korporasi.” Ruang lingkup korporasi pun diperluas yang menurut Pasal 146 KUHP baru, korporasi adalah sekumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Artinya bukan cuma PT atau Perseroan Terbatas saja yang bisa dijerat, termasuk juga yayasan, koperasi, BUMN, BUMD, BUMDesa, bahkan perkumpulan yang tidak berbadan hukum. Contohnya, firma, persekutuan komanditer atau yang disamakan.
Selanjutnya tentang pertanggungjawaban hukum korporasi apabila melakukan suatu tindak pidana telah diatur lengkap dan dapat kalian baca pada Pasal 45 sampai dengan Pasal 50 KUHP Baru.
Singkatnya, KUHP Baru bikin peta hukum pidana Indonesia menjadi lebih modern. Perusahaan nggak bisa lagi melempar tanggung jawab ke oknum karyawan. Apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana maka korporasi pun kudu bertanggung jawab.


