REM MENDADAK BERUJUNG HINGGA PENGANIAYAAN SOPIR KONTAINER

Hay guys, apa kabar? Sehat-sehat kan? Stay safe di rumah aja yuks. 

Seminggu ini banyak berita yang berseliweran, seru-seru kalo disimak. Salah satunya adalah kejadian pengendara mobil Pajero yang lagi ngamuk ke sopir kontainer. Jadi begini nih, kejadiannya. Di salah satu kawasan jalanan ibu kota Jakarta terlihat seseorang yang sedang mengendarai mobil Pajero di jalur cepat.

Nah, ketika mengendarai mobil di jalur cepat tersebut, si pengendara mobil Pajero mengerem mendadak, padahal ada mobil kontainer di belakangnya. Karena kaget si pengendara kontainer tersebut refleks dan membunyikan klaksonnya.

Seketika pengendara Pajero gak terima dan langsung turun dari mobilnya kemudian langsung memaki sopir kontainer sambil membawa pentungan. Gak hanya sampai di situ, si pengendara Pajero juga merusak serta memecahkan kaca truk kontainer tersebut. 

Nah, akibat kejadian tersebut banyak pengendara kendaraan di sekitarnya berhenti dan mencoba untuk merekam dan menjadi viral deh. Sungguh sangat disayangkan sih, kenapa sikapnya begitu arogan. Huhuhu, padahal jelas-jelas dia yang salah kan ya. Masa udah tau jalur cepat, jalanan besar, kok maen rem mendadak. Bahaya loh, bisa-bisa terjadi kecelakaan beruntun. 

Kasian juga kan sama bapak sopir kontainernya. Kalo diliat di videonya, pas si bapak yang mengendarai Pajero tadi mau menganiaya si bapak sopir kontainer, si bapak cuma diem sambil bengong doang, karena ketakutan guys. Nah, untung banyak pengendara-pengendara lain yang membela si bapak sopir kontainer. Selamat deh, gak jadi babak belur.

Sebenernya kita tuh, gak boleh emosian dan nekat mau menganiaya orang. Karena perbuatan kek gitu tuh, termasuk tindak pidana. Walaupun gak sampek babak belur, tapi perbuatan sopir Pajero itu bisa dijerat dengan pasal 351 KUHP.  

Pasal 351 KUHP jelas mengatur bahwa:

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. 
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Waduh, ngeri juga kan sanksi hukumannya. Ya, makanya jangan sembarangan menganiaya orang. Lebih baik kalo kalian ada masalah dengan orang atau nggak suka sama perbuatan orang lain, mending samperin dan bicarakan baik-baik. Jangan sampe terjadi kekerasan deh, karena biaya rumah sakit juga mahal. Daripada disuruh tanggung jawab bayar biaya rumah sakit, mending uangnya  buat ngobrol bareng sambil ngopi-ngopi cantik di cafe, yakan.

Dari kejadian ini kita bisa ambil pelajaran bahwa lebih baik hati-hati di jalan, apalagi ketika berkendara di jalur cepat seperti ring road atau tol. Kalo kalian lelah, ya mending istirahat dulu. Jangan emosi dalam berkendara ya guys, karena sangat berbahaya. Yaudah guys, sampe di sini dulu pergunjingan kita. Minggu depan kita bahas lagi kasus-kasus yang seru untuk dikulik dan dipergunjingkan.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id