PENGAJUAN JUSTICE COLLABORATOR OLEH BHARADA E, APA ITU?

Hallo, precious people! Pastinya kalian sudah pada tau kasus penembakan di rumah dinas Irjen FS yang berujung tewasnya Brigadir J. Kalian pasti sudah tau juga, bahwa ada beberapa kejanggalan yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang membuat keluarga Brigadir  J tidak terima, sehingga mencari keadilan ke Komnas HAM RI. Kasus ini bahkan sampai ke telinga Presiden Jokowi, “Usut tuntas, ungkap kebenaran apa adanya!“ Hal ini bermuara kepada pembentukan Tim Khusus (Timsus) dari Kapolri, untuk menangani kasus yang patut diduga ‘konspirasi pembunuhan.’

Slowly but surely, nyinyiran netizen yang semula dianggap tak berdasar, telah terbukti setelah di bawah pengawasan Timsus, Bharada E memberikan kesaksian tertulisnya, “Ada sosok yang memerintahkan aksi penembakan, sosok tersebut adalah atasan yang juga dijaga oleh Bharada E.” Lalu, terungkap pula, selain Bharada E dan Brigadir RR, kata Kapolri “Irjen FS merupakan tersangka yang memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J.” I’m speechless right now, sungguh membagongkan!

Nah, karena Bharada E sudah ga di bawah tekanan (dilindungi Timsus bro) dan sadar bahwa dirinya hanyalah ‘pion’ dalam konspirasi pembunuhan Brigadir J, maka pada tanggal 9 Agustus 2022, Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator atau ‘saksi tersangka yang bekerjasama’ ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Lalu, apa itu Justice Collaborator? Saingan Marvel? Hahaha, bukan lah, bro! Yo dah, mari kita bahas!

BACA JUGA: DOA BERLINDUNG DARI OKNUM POLISI SUKA MEMERIKSA HP SEMBARANGAN

Facta sunt potentiora verbis.- “Fakta lebih kuat dari kata-kata.”

Fakta-fakta telah terungkap, siapa dalang dan siapa yang dikambing hitamkan. It’s kinda make sense that Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator karena sadar bahwa dia bukanlah pelaku utama dan hanyalah pion, yang diperalat atasannya, bro!

Kalo kalian mau lihat definisi baku, Justice Collaborator ini disebut “Saksi pelaku yang bekerjasama.” Coba deh, baca Pasal 1 angka 1 Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri dan Ketua LPNK Tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama. (Biar ga pusing, cukup fokus ke kalimat yang digaris bawahi ya, bro!)

”Saksi pelaku yang bekerjasama adalah saksi yang juga sebagai pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana untuk mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana kepada negara dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum serta memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.” 

Oke, kalo disederhanakan, Justice Collaborator adalah tersangka yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan mengenai tindak pidana yang dilakukannya guna mengungkapkan pelaku utama dari kejahatan yang terorganisir seperti korupsi, pelanggaran HAM berat, narkoboy, terorisme, pencucian uang atau tindak pidana lain yang menimbulkan bahaya). In other words, tersangka ini siap mencepuin dalang dari kejahatan yang sudah tersusun secara sistematis atau direncanakan. 

Wih, enak dong, kalo udah ketahuan basah, mending jadi Justice Collaborator” – otak kriminal 2022.

BACA JUGA: GIMANA SIH, PERANAN CCTV DALAM HUKUM INDONESIA?

Ga kek gitu, bro! Untuk bisa jadi Justice Collaborator, lo harus bukan pelaku utama, tindak pidana yang dilakukan masuk kategori yang dijelaskan di atas (kek korupsi, pelanggaran HAM berat dan lain-lain), memberi keterangan sebagai saksi pelaku, keterangan dan bukti yang lo beri ke jaksa harus sangat signifikan dan mengembalikan hasil kejahatan yang telah lo lakukan (kalo ada). 

Gua ga asal omong, coba baca angka 9 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu .

Syaratnya antara lain sebagai berikut.

  1. Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
  2. Jaksa penuntut umum di dalam tuntutan menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana.

Karena negara sudah dibantu, pasti ada benefit jika menjadi Justice Collaborator. Lumayan, bro. Di angka 9 poin c SEMA a quo, atas bantuannya tersebut, maka Justice Collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama) akan dijatuhkan pidana yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah. Selain itu, waktu memberikan kesaksian, ga akan bertemu dengan terdakwa, tempat penahanannya dipisah dari tersangka lain and so many more!   

Menurut kalian, bagaimana? Apakah Bharada E akan dikabulkan permohonan pengajuan Justice Collaborator-nya oleh LPSK, atau tidak? Well, we’ll see it, soon!

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id