CURKUM #80 TUGAS DAN WEWENANG KURATOR

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Kemarin saya ngobrol sama temen-temen tentang masa depan, lalu ada temen yang bilang dia kepengen menjadi seorang Kurator. Kurator itu apa sih? Lalu dia itu ngapain aja? Minta tolong dong, dijelasin tentang Kurator ini apa? Terima kasih.

Jawaban :

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Sebelumnya terima kasih nih, atas pertanyaannya. Jadi Kurator adalah suatu profesi hukum, khususnya di hukum Kepailitan. Untuk pengertian dari Kurator dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan dan PKPU sebagai berikut.

Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.

Untuk penjelasan lengkapnya kami akan coba menjawab di bawah ya.

Tugas utama kurator pada dasarnya adalah sesuai dengan ketentuan pasal 69 Ayat (1) UUK yaitu melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Oleh karena debitor pailit tidak berwenang melakukan pengurusan dan/atau pengalihan terhadap harta kekayaan yang mutatis mutandis menjadi harta pailit, maka yang berwenang melakukan pengurusan dan/atau pengalihan harta pailit tersebut adalah kurator yang telah ditunjuk oleh hakim di bawah supervise hakim pengawas.

BACA JUGA: CURKUM #65 PERBEDAAN ADVOKAT DAN NOTARIS

Secara garis besar tugas dan wewenang kurator dibagi atas 2 (dua) tahap.

Tahap Pengurusan Harta Pailit

Tahap pegurusan harta pailit adalah jangka waktu sejak debitor dinyatakan pailit sampai dengan debitor mengajukan rencana perdamaian, di mana rencana perdamaian diterima oleh kreditor dan dihomoligasi oleh majelis hakim yang mengakibatkan kepailitan diangkat. Kurator dalam hal ini harus mempertahankan nilai kekayaan debitor dan melindungi keberadaan kekayaan debitor tersebut. Sebelum melakukan tindakan yang di luar kewenangannya kurator harus meminta persetujuan kepada hakim Pengawas.

Tugas dan kewenangan kurator berdasarkan UUK dan PKPU sebagai berikut.

  1. Kurator ditunjuk untuk tugas khusus berdasarkan putusan pernyataan pailit, berwenang untuk bertindak sendiri sebatas tugasnya.
  2. Berdasarkan pasal 15 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam waktu lima hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diterima oleh kurator dan hakim pengawas, kurator mengumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dua surat kabar harian yang ditetapkan oleh hakim pengawas.
  3. Kurator bertugas melakukan koordinasi dengan para kreditor.
  4. Kurator bertugas melakukan pencatatan/inventarisasi harta pailit.
  5. Kurator bertugas mengamankan kekayaan milik debitor pailit.
  6. Kurator bertugas meneruskan atau menghentikan hubungan hukum yang telah dilakukan oleh debitor.
  7. Kurator bertugas melakukan pencocokan.
  8. Kurator bertugas melakukan upaya perdamaian.
  9. Kurator bertugas melanjutkan usaha debitor pailit.

Tahap Pemberesan Harta Pailit

Tahap kedua yaitu pemberesan harta pailit. Setelah harta debitor pailit dalam keadaan tidak mampu membayar dan udaha debitor dihentikan, maka kurator mulai melakukan pemberesan harta pailit. Pemberesan harta pailit dilakukan kurator dengan selalu memperhatikan nilai terbaik harta pailit pada waktu pemberesan.

BACA JUGA: CURKUM #61 PERAN JPU DALAM PERSIDANGAN PIDANA.

Kurator dalam pemberesan harta pailit memiliki tugas yaitu.

1. Mengusulkan dan melaksanakan penjualan harta pailit.

Kurator memulai pemberesan harta pailit setelah debitor dalam kenyataan tidak mampu membayar dan usaha debitor dihentikan.

2. Membuat daftar pembagian.

Kurator wajib menyusun suatu daftar pembagian untuk dimintakan persetujuan kepada hakim pengawas. Daftar pembagian yang telah disetujui oleh hakim pengawas wajib disediakan di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat oleh kreditor selama tenggang waktu yang telah ditetapkan oleh hakim pengawas pada waktu daftar tersebut disetujui dan diumumkan oleh kurator dalam surat kabar.

3. Membuat daftar pertanggungjawaban pemberesan kepailitan kepada hakim pengawas.

Pasal 202 Ayat (3) UUK dan PKPU.

Kurator wajib memberikan pertanggungjawaban mengenai pengurusan dan pemberesan yang telah dilakukannya kepada hakim pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya kepailitan.”

Mungkin itu sedikit yang bisa kami jelaskan mengenai tugas dan wewenang dari seorang kurator, semoga penjelasan singkat di atas dapat bermanfaat ya.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id