Hukum pidana adalah cabang hukum yang bertujuan mengatur perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma hukum serta menetapkan sanksi-sanksi bagi pelanggarnya. Artikel ini akan membahas pengertian hukum pidana menurut 10 ahli beserta sumbernya untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam.
1. Moeljatno
Menurut Moeljatno, hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang, disertai ancaman pidana berupa sanksi tertentu.
- Sumber: Moeljatno, “Asas-Asas Hukum Pidana,” Jakarta: Bina Aksara, 1985.
2. Van Hamel
Van Hamel mendefinisikan hukum pidana sebagai kumpulan aturan yang mengatur hubungan antara individu dan negara yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman.
- Sumber: Van Hamel, “Inleiding tot de Hollandse Rechtswetenschap,” Haarlem: Tjeenk Willink, 1950.
3. Simons
Menurut Simons, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan individu terhadap kepentingan hukum yang dilindungi negara.
- Sumber: Simons, “Leerboek van het Nederlandsche Strafrecht,” Haarlem: H.D. Tjeenk Willink, 1934.
BACA JUGA: 5 CARA ASYIK MEMPELAJARI HUKUM PIDANA TANPA PUSING!
4. P.A.F. Lamintang
P.A.F. Lamintang mendefinisikan hukum pidana sebagai kumpulan aturan yang mengatur hubungan antara masyarakat dan individu yang melanggar norma sosial yang telah ditetapkan.
- Sumber: P.A.F. Lamintang, “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia,” Bandung: Alumni, 1984.
5. Sudarto
Menurut Sudarto, hukum pidana merupakan bagian hukum publik yang mengatur hubungan hukum antara individu dengan negara, dalam hal pelanggaran norma yang diancam dengan sanksi pidana.
- Sumber: Sudarto, “Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat,” Bandung: Sinar Baru, 1990.
6. Wirjono Prodjodikoro
Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa hukum pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, disertai ancaman hukuman bagi pelanggarnya.
- Sumber: Wirjono Prodjodikoro, “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia,” Bandung: Eresco, 1989.
7. Utrecht
Menurut Utrecht, hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang menentukan perbuatan-perbuatan, mana yang dilarang negara dan ancaman hukuman apa yang dapat dikenakan.
- Sumber: Utrecht, “Pengantar dalam Hukum Indonesia,” Jakarta: Ichtiar Baru, 1970.
BACA JUGA: APA PERBEDAAN KUHP DAN KUHAP DI DALAM HUKUM PIDANA?
8. R. Soesilo
R. Soesilo mendefinisikan hukum pidana sebagai hukum yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang negara serta sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku pelanggaran.
- Sumber: R. Soesilo, “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Beserta Komentar-Komentarnya,” Jakarta: Politeia, 1991.
9. Van Bemmelen
Van Bemmelen menyatakan bahwa hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pelaku pelanggaran norma hukum dengan masyarakat melalui perantara negara.
- Sumber: Van Bemmelen, “Inleiding tot de Nederlandse Strafrechtswetenschap, Groningen: Wolters-Noordhoff, 1976.
10. Eddy O.S. Hiariej
Menurut Eddy O.S. Hiariej, hukum pidana adalah hukum yang bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat melalui pengaturan sanksi terhadap pelaku kejahatan.
- Sumber: Eddy O.S. Hiariej, “Prinsip-Prinsip Hukum Pidana,” Jakarta: Erlangga, 2014.
Dari berbagai pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa, hukum pidana merupakan cabang hukum yang bertujuan melindungi kepentingan masyarakat melalui pengaturan norma-norma, disertai ancaman sanksi pidana. Dengan memahami berbagai definisi ini, kita dapat melihat peran penting hukum pidana dalam menjaga ketertiban sosial dan menegakkan keadilan.