Semakin banyak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot aftermarket terjaring razia knalpot bising. Padahal, tidak ada aturan yang mengatur tentang baku mutu suara knalpot aftermarket di jalan, begitu Yono baca dari Kompas.com, 5 April 2021.
Membaca berita ini, Yono Punk Lawyer si advokat kelas medioker yang sedang berjuang menjaga harga diri dan kehormatan PSS Sleman Super Elang Jawa merenung mengingat nasib yang menimpanya. Sudah hampir dua tahun, Yono kontrak rumah (maklum advokat kelas medioker) di seputaran Jalan Kaliurang dan Jalan Damai Sleman Kabupaten Italy Ale!
Rumah kontrakan Yono hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari jalan raya. Acap kali Yono dan keluarga mendapatkan bonus ‘suara bising’ yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor berbagai macam dan jenis, dari yang suaranya halus sampai brutal.
BACA JUGA: CURKUM #134 HUKUM MEROKOK SAAT NAIK MOTOR
Suara knalpot kendaraan yang bising, sering kali mengganggu istirahat masyarakat sekitar. Bahkan Elang Jawa Muda Ferdinand yang sedang tidur, langsung kebangun. Hal ini mengakibatkan stabilitas rumah tangga terkena imbasnya, karena waktu yang seharusnya untuk istirahat digunakan untuk menidurkan kembali Elang Jawa Muda.
Ini asumsi pribadi atau memang sudah menjadi gaya hidup baru buat masyarakat di republik, terutama setiap akhir minggu atau minggu pagi, mereka melakukan ‘riding.’ Partisipannya terutama jenis kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau brong yang bising, gak peduli dengan masa pandemi, seperti sekarang ini.
Gara-gara mikirin nasibnya ini, Yono Punk Lawyer si advokat kelas medioker jadi pengen memblejeti aturan seputar knalpot kendaraan bermotor roda dua. Bukan bermaksud apa-apa, tapi dari pandangan subyektif Yono, kendaraan roda dua atau motor inilah yang dirasa paling berkontribusi menimbulkan suara bising baik pagi, siang, sore atau malam hari.
Gak usa bertele-tele, mari kita bahas.
Pertama, kita elaborasi dulu apa itu knalpot. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan, knalpot adalah bagian motor berbentuk pipa panjang yang berfungsi meredam bunyi letupan tempat saluran buangan gas (peredam bunyi). Nah,kata kunci dari penjelasan ini adalah ‘meredam bunyi’ bukan sebaliknya ya.
Semakin menarik kan? Ayo kita kulik, seperti gosip selebritis.
Kedua, mari kita coba elaborasi kebijakan atau ketentuan yang mengatur tentang knalpot. Ada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Dalam Pasal 2 (1) Permen tersebut, dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi wajib memenuhi ketentuan baku mutu kebisingan.
Ketentuan baku mutu kebisingan sudah diatur di lampiran Permen No. 7 Tahun 2009. Untuk kendaran roda dua ada pada lampiran huruf L. Perhatian, kata kunci dari bunyi kebijakan atau ketentuan tersebut adalah ‘mutu kebisingan’ yang tentu saja dihasilkan oleh knalpot kendaraan bermotor. Itu artinya knalpot baku mutu kebisingan memang ada aturannya.
BACA JUGA: PESAN FOXTROT SOAL MODIFIKASI MOTOR
Tidak afdol kalau kita tidak mensinkronkan dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan Pasal 285 Ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (3) juncto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Nah, jelas and cetho kalau menggunakan kendaraan yang knalpotnya tidak memenuhi persyaratan teknis, maka dapat terancam dengan pidana kurungan atau denda. Ora mbois tenan, kena sanksi pidana cuma gara-gara knalpot. Daripada bayar denda buat knalpot bising, mending uangnya dipake buat beli es cendol. Ya, tho.