homeFokusDIBULLY PAS MABAR, GIMANA CARA MELAPORKANNYA?

DIBULLY PAS MABAR, GIMANA CARA MELAPORKANNYA?

Main bareng atau mabar game itu harusnya kegiatan yang seru. Tapi kalau tiba-tiba ada pemain lain atau teman yang mulai nyinyir, maki, hina di chat atau voice, bahkan sudah ke arah pembullyan itu sudah nggak seru lagi. Biasanya pemain yang kelakuannya kayak begitu sering disebut toxic player. Kalau kamu pernah menjadi korban toxic player dan ngerasa perbuatan mereka sudah kelewat batas, bisa banget loh, buat dilaporkan ke polisi.

Cyber Bullying dalam Dunia Digital 

Secara sederhana, cyberbullying adalah bentuk bully atau perundungan yang terjadi di dunia digital. Dalam konteks mabar berarti terjadi dalam game online dan aplikasi pendukungnya. Bentuknya bisa bermacam-macam, seperti berikut ini.

  1. Menghina atau memaki lewat chat atau voice game.
  2. Memposting atau menyebarkan konten seperti klip gameplay yang mempermalukan seseorang.
  3. Mengancam di luar game seperti lewat WA atau DM.

Banyak orang menganggap ini cuma bercanda, tapi kalau sudah menimbulkan kerugian psikologis atau reputasi, itu bisa menjadi perkara serius. Apalagi banyak pemain game adalah anak-anak. Perilaku seperti ini bisa berdampak buruk bagi anak-anak yang masih dalam tahap pertumbuhan.

Ketentuan Pidana

Nah, perilaku ini termasuk dalam kategori cyberbullying yang sudah masuk ranah hukum dan ada ancaman pidananya. Cyberbullying bisa dijerat pasal tindak pidana penghinaan ringan. Ketentuannya diatur dalam Pasal 315 KUHP.

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam, karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.”

BACA JUGA: KOMENTAR NEGATIF DI MEDSOS CONTOH GEJALA PERILAKU CYBERBULLYING

Tindak pidana ini juga bisa dijerat dengan Pasal 27A UU ITE.

“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 Ayat (4) yaitu, pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun, dan/atau denda maksimal Rp400 juta.

Kalau korbannya adalah anak-anak, pelaku bisa dijerat pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak yang diatur dalam pasal 76C UU Perlindungan Anak.

“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”

Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) yaitu, pidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Nah, ini dia bagian paling pentingnya. Gimana cara melaporkannya?

BACA JUGA: 4 CARA MELAPORKAN KASUS CYBERBULLYING

Kumpulkan Bukti

Sebelum melapor, kamu harus punya bukti yang kuat, seperti screenshot chat, rekaman suara, video atau screen record saat kejadian serta teman-teman mabar yang menjadi saksi kamu dibully. Bukti-bukti ini adalah bagian yang paling penting, karena tanpa bukti laporanmu bisa dianggap fitnah dan kemungkinan nggak bakal diterima. Jadi ketika kamu menjadi korban atau orang terdekatmu yang jadi korban, kumpulkan bukti sebanyak mungkin.

Laporkan ke Platform Game

Biasanya beberapa game besar kayak Mobile Legends, Valorant, PUBG atau Free Fire punya sistem report player. Mereka bisa memberi sanksi ke akun pelaku, mulai dari suspend sampai banned permanen. Tindakan ini bisa dilakukan untuk memberikan sanksi pelaku di dalam game dan mencegah adanya korban lain.

Laporkan ke Polisi

Ketika cyberbullying sudah keterlaluan, kamu bisa datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek, Polres atau Polda untuk melaporkannya. Isi form laporan, lampirkan bukti yang kamu punya dan jelaskan kronologi kejadiannya. Kemudian laporan bakal segera diproses.

Jadi, jangan pernah berfikir kalau pembullyan saat mabar itu hal sepele. Dunia digital juga diatur oleh hukum, UU ITE, UU Perlindungan Anak, sampai KUHP, semuanya bisa dipakai untuk melindungi diri dari perilaku toxic dan merugikan.

Intinya, kalau dibully jangan diam saja. Kumpulkan bukti dan lapor lewat jalur resmi. Main game harusnya seru, bukan malah bikin stres. Jadi, yuk, kita bareng-bareng lawan toxic culture di dunia gaming.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

Arif Ramadhan
Arif Ramadhan
Sarjana hukum yang baru lulus kuliah dan masih mencari jati diri
5 1 vote
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id