homeEsaiMENYAMBUT NEW NORMAL DI SEKOLAH

MENYAMBUT NEW NORMAL DI SEKOLAH

Enggak berasa sudah dua bulan hidup kita jadi gak normal. Kerja dari rumah, enggak bisa bersosialisasi, jalan-jalan, kumpul-kumpul dan ruang gerak jadi terbatas karena Covid-19. Hidup enggak normal ini membuat perekonomian keluarga dan negara terguncang. Biar goncangnya enggak berkepanjangan, kabarnya Indonesia akan segera menerapkan hidup “new normal.” Ya, biar kompak gitu dengan negara-negara lainnya.

Saya juga belum tahu, apa sih maksudnya “new normal” ini. Sependek pengetahuan saya, new normal adalah budaya baru yang dibentuk di masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan agar menjadi kebiasaan sosial. Kebiasaan hidup bersih maksudnya. Protokol kesehatan penting dibiasakan buat orang-orang macam saya ini, karena sebelum Covid-19 menyerang, saya mana pernah bawa handsanitizer dan pakai masker.

Dengan new normal, artinya kehidupan sosial gaya baru mulai diterapkan. Keramahtamahan orang Indonesia yang suka bersalaman, cipika-cipiki dan berpelukan, auto harus dihilangkan. No, no, salam-salaman apalagi pelukan. Itu berbahaya, nanti bisa hamil. Hahahaha.

Penerapan new normal dilakukan demi pemulihan ekonomi. Infonya sih, pemulihan ekonomi akan dilakukan secara bertahap. Kalau melihat dari kajian awal Kemenko Perekonomian Untuk Pemulihan Ekonomi, maka pada akhir Juli 2020 seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka.

BACA JUGA: CORONA DATANG, SPP GAK BOLEH KURANG

Sebagai mamah muda punya anak dua, saya jadi bertanya-tanya, kalo new normal diterapkan, lalu apakah dalam waktu dekat anak-anak akan masuk sekolah?

Walaupun repot banget ngurusin anak-anak belajar dari rumah, tapi jujur aja, saya juga waswas bila melepas mereka pergi ke sekolah. Sepertinya sih, bukan cuma saya yang khawatir, banyak orang tua mempertanyakan bagaimana kesiapan sekolah dan pemerintah dalam menerapkan new normal di sekolah.

Sepanjang penelusuran saya nih, pemerintah belum mengeluarkan peraturan konkrit terkait protokol kesehatan ataupun panduan untuk pencegahan Covid-19 di area pendidikan. Saya sempat tracking dan menemukan protokol penanganan Covid-19 di lingkungan pendidikan dengan merujuk protokol yang dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO), Kemenkes dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Cuma enggak jelas sih, siapa yang mengeluarkan.

Sebelum pemerintah menetapkan sekolah dibuka kembali, saya sangat berharap pemerintah segera mengeluarkan peraturan konkrit terkait prokotol kesehatan, S.O.P dan juga sanksi yang jelas bagi pihak-pihak yang melanggar peraturan pencegahan Covid-19 di area pendidikan.

Kalau kita merujuk pada ketentuan Pasal 152 Ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dijelaskan bahwa “Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.”

Enggak cuma sampai di situ, dalam Ayat (8) dijelaskan juga bahwa “Upaya pencegahan pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Nah, berdasarkan aturan tersebut, sudah jelas bahwa pemerintah punya kewajiban untuk membuat regulasi guna  pencegahan penyebaran Covid-19. 

Peraturan yang saya maksud enggak cuma sekadar peraturan berisi standar prosedur ataupun panduan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19, loh ya.

BACA JUGA: EFEK BERANTAI DAMPAK COVID-19

Peraturan yang saya harapkan harus jelas, terstruktur dan benar-benar bisa diterapkan. Maaf ya, agak rewel. Soalnya menurut saya pribadi, kalau enggak ada aturan, S.O.P, panduan, protokol dan sanksi yang jelas, ya siap-siap aja  sekolah menjadi cluster baru untuk penyebaran virus tersebut.

Saya sih sempat membayangkan. Di sekolah anak saya ada 600 siswa dari kelas 1 sampai kelas 6. Nah, anak-anak ini kan punya keluarga, ayah-ibu-kakak-om-tante yang berinteraksi di rumah. Bisa jadi anggota keluarga ada yang kerja di pasar, di bank atau di kantor-kantor pelayanan publik. Semisal nih, jelek-jeleknya ada satu orang anak yang jadi OTG (Orang Tanpa Gejala), masuk ke sekolah, lalu menularkan virusnya ke teman di sekolah. Bagaimana?

Lalu si teman yang tertular juga berinteraksi di rumah dengan ayah-ibu-kakak-om-tante. Nah, kalau anggota keluarga si teman ini ada yang tertular, maka keluarga teman si anak tadi berpotensi menularkan kembali ke tempat kerja dan juga warga di wilayah tempat tinggal mereka. Hayalan saya bikin mumet toh. Hahahhahaa.

Ya, intinya saya mau bilang, satu aja anak, guru, atau pegawai di sekolah terkena Covid-19, maka enggak menutup kemungkinan sekolah menjadi cluster baru penyebaran virus tersebut. Enggak usah Covid, lah wongsatu anak kena bapil, bisa dua atau tiga teman di kelas ikut ketularan juga.

Kembali ke sekolah di masa Covid perlu didukung seperangkat peraturan dan juga kesadaran orang tua serta sekolah dalam menerapkan pola hidup sehat ala new normal. Yaa, normal yang baru. Baru yang normal. Hahahaha, auk ah mumet.

BACA JUGA: ANAK INDONESIA DILARANG BERMIMPI

Sekali lagi saya bilang, pola hidup new normal di sekolah sangat berbahaya kalau cuma mengandalkan protokol ataupun panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Panduan dan protokol tersebut harus dibuat dalam aturan baku dengan tetek bengek peraturan teknis, yang pelaksanaannya harus mendapatkan pengawasan serta sanksi. Pokoknya siapa yang melanggar, kena sanksi. Karena peraturan tanpa sanksi, ya sama aja boong. Peraturan yang ada sanksinya aja banyak dilanggar, apalagi peraturan tanpa sanksi.

Btw, sanksinya seperti apa? Ah, ya embuh, saya juga belum bisa membayangkan.

Kalau mau menerapkan hidup new normal, enggak bisa plintat-plintut. Peraturannya harus jelas, enggak boleh suka-suka dan harus minim celah hukum. Jangan sampai ada kebijakan semacam “Boleh pulang kampung, tapi enggak boleh mudik.” Enggak boleh ada istilah PSBB (Peraturan Selalu Berubah-Berubah). Intinya, peraturan harus tegas dan jelas. Harus jelas siapa yang harus mengawasi dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

Pemerintah dan masyarakat harus sama-sama bertanggung jawab demi melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan Covid-19 serta akibat yang ditimbulkannya sesuai amanat Pasal 152 Ayat (1) UU  Kesehatan. 

Pemerintah harus tegas. Nah, masyarakatnya harus nurut. Kita semua harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan demi menyambut era New Normal. ~~~~~

Dari Penulis

APA ITU PKP? ATURAN PKP DAN NON PKP BAGI PENGUSAHA

Sejak bulan lalu, Rumah Hukum aka firma hukum yang...

3 FAKTA TENTANG HUKUM PERDATA

Setelah beberapa waktu yang lalu aku nulis artikel “3 Perbedaan...

5 KEGIATAN SAAT PPKM ALA KLIKHUKUM.ID

Menyebalkan, saat ini covid menghampiri orang-orang di sekitar kita....

BELAJAR DARI MARSHEL, JANGAN MINTA POTONGAN HARGA

Berbuat baik adalah salah satu hal yang harus diteladani....

5 TIPE ADVOKAT

Setelah kemarin kita ngebahas tentang 5 karakter klien advokat, gantian...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id