APAKAH ADVOKAT BISA MENJADI DETEKTIF?

Pernahkah kalian menonton Film Sherlock Holmes? Detektif nyentrik yang berperan memecahkan kasus dengan keterampilan penalaran logika, kemampuan menyamar dan memahami ilmu forensik. Lantas apakah boleh seorang advokat menjadi detektif kaya sherlock holmes.

Kali ini saya mengajak kamu untuk berdiskusi serta berimajinasi tentang apakah seorang advokat boleh menjadi detektif layaknya Sherlock Holmes? Yang hobinya memecahkan suatu kasus yang sulit bahkan tergolong misterius.

Pada prinsipnya dalam disiplin ilmu hukum maupun konstitusi Indonesia tidak mengenal tentang profesi detektif. Maka dari itu tidak ada payung hukum yang mengaturnya.

Namun secara etimologis detektif bermakna оrаng atau іnѕtіtuѕі yang bеruѕаhа menemukan ѕеbаb musabab, kenyataan dаn kebenaran. Jadi secara kinerja detektif itu perannya mеngungkар kеbеnаrаn pelanggaran hukum yang dilakukan ѕеkеlоmроk оrаng yang ѕulіt dіungkар.

Jika profesi advokat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai detektif secara letterlijk yaitu menemukan fakta hukum dan kebenaran tentang suatu kasus kenapa bisa terjadi, maka hal ini akan tumpang tindih dengan tugasnya kepolisian dan kejaksaan.

BACA JUGA: EXTREME JOB, AKSI PENYAMARAN DETEKTIF NARKOBA

Advokat tidak bisa menjadi detektif dalam kasus pidana.

Karena secara normatif  sebagaimana bunyi Pasal 1 angka 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

Sedangkan ruang lingkup jasa hukum itu sendiri berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Adapun pekerjaan yang mendekati dengan detektif dalam disiplin ilmu hukum di Indonesia dikenal dengan istilah penyidikan dan penyelidikan. Maknanya adalah serangkaian tindakan yang dibenarkan oleh hukum untuk mencari, mengumpulkan dan menemukan suatu bukti atas suatu tindakan pidana yang terjadi sehingga dapat diyakini siapa pelakunya.

Orang yang melakukan penyidikan dan penyelidikan yaitu Pejabat Kepolisian RI, Pejabat Kejaksaan RI dan instansi pemerintah lainnya yang dibenarkan oleh undang-undang untuk melakukan tindakan penyidikan dan penyelidikan.

Jadi secara normatif tugas advokat ketika dalam suatu perkara pidana tidak seluwes Sherlock Holmes yang dengan leluasa menggali bukti-bukti terkait atas suatu tindakan yang sedang ditangani.

Karena peran advokat dalam perkara pidana cenderung pasif dan hanya sebatas penasehat hukum yang mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lainnya yang dibenarkan oleh undang-undang untuk melindungi kepentingan klien.

Konklusinya advokat dalam menangani kasus pidana tidak bisa menjadi detektif yang memiliki ruang penuh mencari, mengumpulkan dan menemukan suatu bukti dengan penuh atas perkara yang terjadi.

Advokat Bisa Menjadi Detektif Untuk Kasus Perdata.

Membahas kasus perdata secara umum merupakan kasus kategori privat. Arti luasnya yaitu perselisihan hukum yang terjadi antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan hukum. Contohnya perceraian, sengketa perjanjian, pembagian waris dan lainnya.

Posisi advokat ketika mendapatkan klien dalam kasus perdata, dia menjelma sebagai kuasa hukum yang bertugas memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

BACA JUGA: 5 TIPS MENJADI AHLI FORENSIK

Dalam hal ini tentu diperbolehkan untuk mencari, mengumpulkan dan menemukan alat bukti terkait dengan kasus yang dihadapinya selama prosedur mendapatkannya tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Contoh konkritnya dalam mencari bukti, advokat tidak dibenarkan mengumpulkan alat bukti perkara perdata dengan cara penyadapan. Karena sangatlah jelas penyadapan itu dilarang sebagaimana menurut Pasal 40 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.” Yang dimaksud dengan penyadapan adalah kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah.

Namun dalam mencari, mengumpulkan dan menemukan alat bukti lainnya selagi tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku, khusus dalam perkara perdata, peran menjadi detektif bagi advokat diperbolehkan menurut analisa saya.

Jadi begitu ya, pren. Kesimpulan yang dapat saya bagikan kepada kamu sekalian untuk menambah ilmu dan wawasan pengetahuan.

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id