homeEsaiKENAPA KALO MAU JADI ADVOKAT HARUS IKUT PKPA? INI...

KENAPA KALO MAU JADI ADVOKAT HARUS IKUT PKPA? INI ALASANNYA!

Menjadi seorang advokat bukan cuma soal tampil percaya diri di ruang sidang atau ganteng dengan kemeja berdasinya. Ada banyak proses yang harus dilalui untuk menjadi seorang advokat, salah satunya mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Nah, mungkin banyak yang bertanya-tanya, “Kenapa sih, advokat harus ikut PKPA? Bukannya sudah lulus kuliah hukum. Kok, masih harus sekolah lagi?”

Apa Itu PKPA?

Sebelum kita bahas kenapa advokat harus ikut PKPA. Yuk, kita pahami dulu apa itu PKPA. PKPA adalah program pendidikan yang diberikan bagi calon advokat agar mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan profesinya. 

Dasar hukum PKPA ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 2 Ayat (1) UU Advokat menyebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai advokat, seseorang harus mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat.  

Setelah Putusan Nomor 95/PUU-XIV/2016 Pasal 2 Ayat (1) UU Advokat dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi bahwa yang berhak menyelenggarakan PKPA adalah organisasi advokat dan harus bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum minimal terakreditasi B. Oleh karena itu kalau kita perhatikan sekarang PKPA pasti bekerjasama dengan perguruan tinggi atau sekolah tinggi hukum.

BACA JUGA: CURKUM #143 BOLEHKAH MANTAN NAPI MENJADI ADVOKAT?

Selain karena peraturan perundang-undangan, kenapa calon advokat harus ikut PKPA? Yuk, kita bahas. 

1. Mengasah Keterampilan Praktis

Setelah lulus kuliah hukum dan ujian profesi, seorang calon advokat mungkin sudah memahami teori-teori hukum, tetapi belum tentu siap secara praktis. Nah, di sinilah PKPA berperan penting. Dalam program ini, calon advokat dibekali dengan berbagai keterampilan praktis yang dibutuhkan dalam dunia advokat. Mulai dari cara menyusun surat kuasa, melakukan investigasi kasus, hingga menghadapi persidangan.

Hal ini tentu penting, karena seorang advokat harus bisa beradaptasi dengan berbagai situasi yang dihadapinya di lapangan. Dengan ikut PKPA, calon advokat bisa lebih siap dalam menghadapi dunia praktik hukum yang penuh tantangan.

2. Peningkatan Profesionalisme dan Menjaga Independensi

Salah satu tujuan dari PKPA adalah untuk meningkatkan profesionalisme para calon advokat. Advokat bukan hanya sekadar pekerjaan, tetapi juga sebuah profesi yang mengutamakan etika dan integritas. Dalam PKPA, calon advokat tidak hanya diajarkan mengenai hukum, tetapi juga kode etik profesi advokat, yang menjadi pedoman dalam bertindak di lapangan.

Profesi advokat juga harus independen, tidak memihak dan menjaga netralitas dalam setiap perkara yang ditangani. Melalui materi kode etik advokat, PKPA mengajarkan calon advokat untuk memahami pentingnya menjaga independensi dan tidak terlibat dalam tindakan yang bisa merusak integritas profesi. 

BACA JUGA: 5 ALASAN KENAPA JASA ADVOKAT MAHAL

Dengan kata lain, PKPA mempersiapkan calon advokat agar mereka bisa menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan standar profesional yang diharapkan oleh masyarakat dan negara.

3. Sarana Penjaringan Advokat Berkualitas

PKPA juga berfungsi sebagai sarana untuk menjaring advokat-advokat berkualitas. Program ini memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar siap dan memiliki kompetensi yang memadai yang akan menjadi advokat. Dengan mengikuti PKPA, calon advokat harus melewati serangkaian ujian dan evaluasi yang menguji kemampuan mereka dalam berbagai aspek, baik hukum maupun etika. Ini membuat profesi advokat tetap terjaga kualitasnya dan tidak sembarang orang bisa menjadi advokat.

Secara keseluruhan, mengikuti PKPA adalah langkah yang sangat penting bagi seorang sarjana hukum untuk menjadi advokat. Selain itu, PKPA juga memberikan kesempatan bagi calon advokat untuk mengasah keterampilan praktis dan memastikan bahwa mereka siap menjalankan profesi ini dengan integritas yang tinggi. Jadi, meskipun sudah lulus kuliah hukum, mengikuti PKPA tetap menjadi langkah yang wajib dan sangat berharga untuk memulai karier di dunia advokat ya.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

Arif Ramadhan
Arif Ramadhan
Sarjana hukum yang baru lulus kuliah dan masih mencari jati diri
5 1 vote
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id