homeEsaiBOLEHKAH ZEBRA CROSS DIGUNAKAN UNTUK AJANG CITAYAM FASHION WEEK?

BOLEHKAH ZEBRA CROSS DIGUNAKAN UNTUK AJANG CITAYAM FASHION WEEK?

Saya cuma bisa ckckckck, menyoroti sub-culture Citayam Fashion Week yang marak di Bilangan SCBD. Awalnya kegiatan hanya sebatas nongkrong, kini sudah pada berani adu gaya layaknya model profesional yang berjalan di zebra cross  yang disulap ala-ala catwalk.

Ada-ada saja yah, polanya Bonge, Jeje Slebew, si Roy, Mbak Kurma dan teman-temannya. Sudah tau zebra cross itu fungsinya sebagai tempat penyeberangan para pejalan kaki, ini malah digunakan untuk ajang Street Catwalk.

Jujurly awalnya saya respect dengan mereka, waktu kegiatannya hanya sebatas nongkrong di SCBD dan tidak lebih.

Makanya respon saya menduga kegiatan nongkrong yang mereka lakukan akan menjadi skena The New SCBD City. Tapi semakin ke sini kok, pola yang mereka lakukan nambah gokil yah. Hal tergokil sementara yang saya temukan yaitu, mereka pada adu gaya layaknya model profesional di zebra cross penyeberangan.

Bahkan aksinya itu menular kepada mereka yang sejatinya model profesional, untuk ikut turun ke jalan dan ingin bersanding gaya dengan para artis Citayam Fashion Week. Salah satu model profesional yang turun menemani Aa Bonge bergaya yaitu Mbak Valerie dan Veronika.

Duh mbak, kok njenengan gak takut diserempet Aerox pas jalan berlenggak lenggok di zebra cross bilangan SCBD itu. Saya kasian loh, mbak. Takut kulit njenengan lecet atau kena knalpot.

Bagi saya, pola yang dilakukan Bonge, Jeje Slebew, Roy, Kurma dan kawan-kawan berbeda dengan The Beatles yang hanya memanfaatkan zebra cross penyeberangan untuk foto saja. Maka enak nih, dikaji secara hukum. Sebenarnya boleh tidak, zebra cross digunakan untuk media catwalk para model dadakan ini.

BACA JUGA: CITAYAM FASHION WEEK, SKENA THE NEW SCBD

Aturan Hukum Tentang Zebra Cross

Sebelumnya mari kita telaah dulu, pengertian dari zebra cross itu apa sih? Secara makna harfiah, pengertian dari zebra cross adalah tempat penyeberangan di jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyeberang jalan dengan berbentuk marka garis utuh melintang berwarna putih.

Jelas zebra cross ini merupakan media rambu-rambu lalu lintas. Selain sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), aturan spesifik lainnya dapat kalian buka melalui Permen Perhubungan RI No. 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.

Marka jalan sendiri menurut Pasal 1 angka 1 Permen Perhubungan tersebut artinya: 

“Suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Jadi, wahai anak-anak gaol Sudirman Citayam Bojonggede Depok dan sekitarnya, zebra cross itu merupakan marka jalan ya. Bukan hanya goresan garis estetik yang apik untuk kalian tapaki.

Ingat loh, garis putih itu ada fungsi serta aturan hukumnya. Dan negara melalui Dinas Perhubungan membuat zebra cross berfungsi untuk media penyeberangan, bukan digunakan sebagai pengganti catwalk buat fashion show.

Jika tidak percaya silakan baca Pasal 24 Permen Perhubungan RI No. 34 Tahun 2014 itu, tanda atau media yang saat ini kalian gunakan sebagai catwalk termasuk kategori Marka Melintang berupa garis utuh yang fungsinya sebagai batas berhenti kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu berhenti, tempat penyeberangan atau zebra cross.

BACA JUGA: AMBIL FOTO ATAU VIDEO ORANG SEMBARANGAN, PELANGGARAN PRIVASI ATAU CARI SENSASI?

Menyeberang Tidak Perlu Bergaya Segokil Itu Kawan

Jika kalian berfikir fashion show yang dilakukan di zebra cross bilangan SCBD itu sama halnya dengan menyeberang, kayaknya kalian perlu baca arti menyeberang yang literally  deh.

Jadi, arti menyeberang itu menurut KBBI adalah aktivitas berjalan dan sebagainya ke seberang sana. Jadi ilustrasinya zebra cross itu sebagai media penyeberangan digunakan untuk kamu berjalan melalui jalan raya dari titik A menuju titik B di seberang sana.

Bukan malah bolak-balik, apalagi jalannya sambil bergaya. Ya, jelas itu beda dong. Dan tidak bisa dikategorikan sebagai aktivitas menyeberang.

Jadi jelas ya, aktivitas menyeberang itu berbeda dengan wira-wiri sembari bergaya ke sana-kemari di zebra cross. 

Untungnya nih, kalian adu gaya lenggak-lenggoknya di bilangan SCBD Jaksel sana. Coba kalian melakukan hal serupa di zebra cross depan Pasar Kranggan, apalagi waktu pagi hari. Dipastikan akan diamuk oleh ibu-ibu yang pada mau ke pasar.

Atau jangan-jangan, ibu-ibuknya malah ikutan bergaya dan mainan tiktok kaya model profesional Mbak Valerie dan Veronika ya.

Intinya bukan saya melarang aktivitas fashion show yang kalian lakukan wahai remaja kekinian yang lagi hitz. Cuma memang aturan hukum tidak memperbolehkan zebra cross digunakan untuk fashion show. Jadi, kalo kalian mau show di agenda Citayam Fashion Week, cobalah cari spot yang lebih aman ya, adek abang.

Dari Penulis

MERAYAKAN #MOSITIDAKPERCAYA

Ketokan palu Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin 5 Oktober...

GEJAYAN MEMANGGIL, OMNIBUS LAW MINGGIR

Generasi sekarang sungguh sangat kreatif, apapun medianya dapat dijadikan alat pertempuran...

NGOMONGIN SOAL PERJANJIAN LISENSI MEREK

Industri kreatif di bidang jasa pembuatan logo atau merek...

PAPA MINTA RENDANG

Masih inget sama kasus papa minta saham? Selamat dari kasus...

3 KEGIATAN KAMPANYE PEMILU SELAIN DEBAT YANG WAJIB KPU COBA

Emang boring sih klo cuma liat ribut-ribut.

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id