Buat kalian yang baru masuk fakultas hukum, atau newbie yang lagi coba-coba cari tahu apa itu hukum perdata, congrats! Kalian lagi baca tulisan yang pas banget buat jadi pijakan pertama dalam mengenal salah satu cabang hukum paling sering dipakai dalam kehidupan sehari-hari. Yes, it’s hukum perdata!
Nah, hukum perdata ini adalah hukum yang mengatur hubungan antar individu. Jadi beda ya, sama hukum pidana yang berurusan sama kejahatan dan negara. Kalau hukum perdata tuh, lebih ke urusan ‘kamu’ dan ‘aku,’ tapi dalam lingkup yang lebih luas, yaitu hak dan kewajiban dalam keperdataan.
So, yuk, kita bahas dasar-dasarnya dulu. Buat bekal kamu biar nggak bengong pas masuk kelas hukum perdata!
1. Kenalan Dulu: Apa Itu Hukum Perdata?
Setiap kali kita ngomongin suatu bidang ilmu, rasanya kurang afdol kalau nggak dimulai dari definisinya dulu. Hukum perdata menurut Subekti, adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Selanjutnya, Prof. Wirjono Prodjodikoro juga bilang, hukum perdata adalah rangkaian aturan hukum yang mengatur hubungan antara orang atau badan hukum satu sama lain, terkait hak dan kewajiban mereka.
BACA JUGA: PERBEDAAN KASUS PERDATA DAN PIDANA
Singkatnya, Hukum perdata adalah bagian dari hukum privat yang mengatur hubungan hukum antara individu yang bersifat keperdataan, baik sebagai orang perorangan maupun badan hukum.
2. Kitab Sucinya Anak Perdata: KUHPer!
Kalau kamu udah mantap mau nyemplung ke hukum perdata, satu hal yang wajib kamu pelajari luar dalam adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata alias KUHPer.
Yes, inilah ‘kitab suci’ anak perdata. KUHPer ini tebal dan isinya ngebahas banyak hal. Tapi biar nggak pusing duluan, kita kasih spoiler singkatnya.
Buku I: Ngebahas tentang orang
Buku II: Ngebahas tentang benda
Buku III: Ngebahas soal perikatan
Buku IV: Ngebahas soal pembuktian dan daluarsa
3. Subjek Hukum
Subjek hukum merupakan penyandang hak dan kewajiban. Dalam hukum perdata, dikenal dua subjek hukum, yaitu manusia (natuurlijk persoon) dan badan hukum (recht persoon). Kalo manusia ya, kamu, aku dan semua individu yang punya hak dan kewajiban hukum, sedangkan badan hukum itu kayak PT, yayasan atau koperasi yang diakui sebagai ‘orang’ menurut hukum.
4. Asas-Asas Hukum perdata
Asas ini semacam prinsip dasar yang menjadi ‘jiwa’ dari setiap aturan. Yuk, kenalan sama beberapa asasnya biar nggak canggung pas jump in obrolan teman-teman circle perdatamu.
- Asas Kebebasan Berkontrak (vrijheid van contract)
Setiap orang bebas untuk membuat perjanjian dengan siapapun dan mengenai hal apapun, selama tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan ketertiban umum (Pasal 1338 KUHPer).
- Asas Konsensualisme
Suatu perjanjian dianggap sah dan mengikat sejak terjadi kesepakatan di antara para pihak, meskipun belum dibuat secara tertulis. Ini menekankan pentingnya persetujuan (konsensus) dalam hubungan hukum (Pasal 1320 KUHPer)
- Asas Itikad Baik (Good Faith)
Para pihak dalam perjanjian harus bertindak jujur dan tidak saling merugikan, baik dalam tahap perundingan, pelaksanaan, maupun penyelesaian perjanjian (Pasal 1338 Ayat 3 KUHPer).
- Asas Pacta Sunt Servanda
Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat dan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh para pihak yang membuatnya (Pasal 1338 Ayat 1 KUHPer).
- Asas Kepribadian
Hak dan kewajiban dalam perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang mengikatkan diri, tidak untuk pihak luar (Pasal 1315 dan 1340 KUHPer).
BACA JUGA: 3 FAKTA TENTANG HUKUM PERDATA
5. Penyelesaian Sengketa
Apabila ada perselisihan, terdapat dua pilihan penyelesaian konflik. Yaitu, litigasi dan non litigasi (Alternative Dispute Resolution/ADR). Litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri, di mana salah satu pihak mengajukan gugatan perdata untuk diputus oleh hakim.
Tapi, kalau kamu suka yang lebih chill, ADR bisa jadi opsi. ADR merupakan penyelesaian di luar pengadilan yang bersifat lebih fleksibel, cepat dan tidak formal, dengan empat bentuk utama. Yaitu, negosiasi (biasa negosiasi dilakukan tanpa melibatkan pihak ketiga manapun, jadi hanya orang-orang yang bersengketa yang duduk untuk menyelesaikan persoalan), mediasi (melibatkan pihak ketiga netral untuk membantu mencapai kesepakatan), arbitrase (penyelesaian melalui keputusan pihak ketiga yang bersifat mengikat) dan konsiliasi (proses damai dengan bantuan pihak ketiga untuk menengahi dan memberi solusi).
Hukum perdata sebenarnya dekat banget sama kehidupan sehari-hari. Misal, beli barang di e-commerce, nge-kos dan warisan. Semua aktivitas itu diatur dalam hukum perdata, karena melibatkan hak dan kewajiban antar individu.
Mungkin sekian basic dari hukum perdata yang bisa aku share. Babay!


