Halo, kru redaksi klikhukum.id. Bro, saya mau tanya nih. Saya mantan narapidana, tapi saya ingin berubah dan mengabdi kepada masyarakat. Saya seorang sarjana hukum, apakah saya masih bisa menjadi seorang advokat? Mohon jawabannya ya.
Jawaban:
Halo, juga sahabat pembaca klikhukum.id. Syukron ya, atas pertanyaannya.
Saya acungkan jempol atas keinginanmu yang ingin menjadi seorang advokat untuk mengabdikan diri kepada masyarakat. Luar biasa kau bro, kereen.
Advokat itu adalah orang yang memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Advokat adalah profesi yang mempunyai aturan sendiri yang tertuang di dalam UU No.18 tahun 2003 Tentang Advokat. Status advokat sebagai penegak hukum sejajar dengan kepolisian, kejaksaan dan hakim sebagai pilar penegak hukum.
Nah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Advokat. Ada empat tahapan yang harus dijalani seorang calon advokat, antara lain:
- sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
- mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diadakan oleh organisasi advokat;
- lulus ujian profesi advokat;dan
- magang sekurang-kurangnya dua tahun.
Terkait pertanyaan kamu, berikut saya jelaskan persyaratan untuk menjadi seorang advokat. Ketentuan Pasal 3 Ayat (1) UU Advokat, menjelaskan bahwa syarat menjadi advokat antara lain:
- warga negara Republik Indonesia;
- bertempat tinggal di Indonesia;
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
- berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
- lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat;
- magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat;
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi.
Semua persyaratan tersebut harus dipenuhi dan dilengkapi. Apabila salah satu syarat belum terpenuhi, maka kamu belum bisa diangkat dan diambil sumpah menjadi seorang advokat di pengadilan tinggi.
Terkait pertanyaan kamu, ketentuan Pasal 3 Ayat 1 huruf h UU advokat, menyatakan bahwa syarat menjadi seorang calon advokat adalah tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Nah, sekarang pertanyaannya balik lagi nih, ke kamu. Apakah perbuatan pidana yang pernah kamu lakukan dulu diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Jika iya, maka maaf sekali bro, kamu tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi seorang advokat.
Jadi, yang ditekankan dalam UU Advokat, adalah ancaman pidana dari suatu tindak pidana, bukan hukuman yang dijatuhkan ya.
Intinya adalah fokus ke ancaman pidananya, bukan sanksi hukuman yang dijatuhkan ya. Sebagai contoh nih, semisal perbuatan yang kamu lakukan diancam pidana 5 (lima tahun) penjara, tapi hakim memutuskan kamu dipenjara 1 (satu) tahun, maka kamu tetap tidak bisa menjadi advokat.
Karena dalam pertanyaanmu tidak dijelaskan mengenai perbuatan pidana apa yang pernah kamu lakukan, jadi maaf bro, saya gak bisa ngasi jawaban yang pasti.
Demikian penjelasan dari saya, semoga bermanfaat.