homeEsaiHATI-HATI! STAYCATION BARENG PACAR BISA DIPIDANA!

HATI-HATI! STAYCATION BARENG PACAR BISA DIPIDANA!

Buat kamu sekalian yang suka staycation bareng pacar dengan alibi menghilangkan penat atau stress release akan problem kuliah, kerja atau masalah keluarga. Hati-hati! Jika salah langkah kamu bisa dipidana.

Staycation memang sedang trend, terutama di circle pergaulan kaum muda ibu kota. Tujuannya sebenarnya simpel,  ingin sejenak berlibur sembari melepaskan penat akan masalah yang terjadi.

Namun sayangnya banyak pasangan muda yang salah menafsirkan kegiatan staycation itu sendiri. Sehingga public menangkap jelek tentang image staycation.

Arti kegiatan staycation itu sebenarnya adalah aktivitas berlibur dengan menetap di suatu tempat yang tidak jauh dari tempat tinggal. Misalnya menginap ke hotel, villa dan apartemen yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal, bisa sendiri atau bersama teman bahkan keluarga.

Alasan konsep liburan murah ini digemari karena secara budgeting jelas tidak terlalu mahal, karena memilih berlibur di dekat rumah. Dan secara tujuan aktivitas ini dilakukan refreshing serta membantu memperbaiki kesehatan mental.

Tapi sayangnya, staycation kini banyak disalahartikan. Yang tadinya bermakna positif sekarang beralih ke aktivitas negatif. Yaitu, berlibur dengan pacar di suatu tempat tertentu yang biasanya dipilih adalah hotel untuk selanjutnya melakukan hubungan percintaan.

BACA JUGA: CARA MENERAPKAN FINANCIAL HEALTHY DALAM BERPACARAN

Which is nggak ada yang salah dari konsep itu, jika pasangan yang melakukan staycation dengan sadar dan tanpa paksaan dari salah satu pihak serta dalam keadaan sama-sama dewasa.

Entah kalian mau bercinta kek, physical touch, deep talk ataupun pillow talk, sak karepmu. Asalkan konsepnya suka sama suka, dewasa, tanpa paksaan dan sadar serta bertanggung jawab akan yang dilakukan.

Aktivitas tersebut akan salah dan berujung pada tindakan pidana jika dalam staycation ternyata pasangan kalian itu sudah menikah dan/atau di bawah umur. Jika benar ternyata pasangan kalian sudah menikah ataupun di bawah umur maka ancaman pidana siap menjerat kamu.

Dilarang Staycation Sama Pasangan Orang Lain

Kegiatan staycation kamu akan berujung petaka jika ternyata pacar yang kamu ajak milik (suami/istri) orang lain, maka tindakan ini salah besar pren. Walaupun dilakukan suka sama suka tetep saja ancaman pidana zina bakal menjerat kamu.

Kalo kamu kurang yakin, silakan baca Pasal 284 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP, yang ancaman pidananya 9 (sembilan) bulan bakalan menjerat mereka yang melakukan persetubuhan antara pria dan wanita yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan.

Jadi pastikan dengan benar tentang track record pacar kamu itu. Kali saja dia sudah menikah namun mengaku single, terus dengan pedenya kamu mengajak staycation dan terjadilah perbuatan yang enak-enak itu. Jika pasangan sahnya tahu, siap-siaplah kamu terjerat Pasal 284 Ayat 1 dan  2 KUHP, pren.

BACA JUGA: CARA MENIKMATI WORKING LIFE BALANCE DENGAN MUDAH

Dilarang Staycation Sama Anak Di Bawah Umur

Jika mengacu kepada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, kategori yang dimaksud dengan anak yaitu seseorang yang berumur di bawah 18 tahun.

Jika kamu mengajak staycation terhadap pasangan kamu yang umurnya masih 16 tahunan dan pada saat staycation terjadi perbuatan yang ‘diinginkan,’ maka siap-siaplah ancaman pidana  penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak lima miliar rupiah akan mengancam kamu. Seperti yang diatur dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

Kalo kurang yakin silakan baca Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016. 

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Yuang jelas, jika kamu melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur maka ancaman pidana yang sudah dijelaskan di atas akan menjeratmu.

Jadi kesimpulannya gimana pren, kalian tetap mau mengikuti trend staycation atau memilih menahan sejenak sampai waktu halal tiba.

Segala perbuatan ada resikonya yah. Dan saya yakin kamu sekalian bisa memilih dan memilah mana yang baik dan benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dari Penulis

3 PERILAKU BAIK MASYARAKAT INDONESIA YANG RAWAN MELANGGAR HUKUM

Harus paham situasi untuk berperilaku baik

STRATEGI KAMPANYE POLITIK ANTI GAGAL

Unlimited budget buff, hee

4 JENIS UPAYA HUKUM NON LITIGASI ALIAS TIDAK LEWAT PERSIDANGAN

Merampungkan masalah tidak lewat persidangan itu tidak dilarang, bahkan dianjurkan.

TAK PERLU KAGET ADA RUMOR 97 RIBU PNS FIKTIF MESKI ISUNYA MASIH TERIMA GAJI

Sebagai warga negara yang mendiami tanah Nusantara, sudah menjadi...

WASPADA BEREDARNYA UANG BARU LEBARAN PALSU

Cara merayakan kemenangan Hari Raya Idul Fitri sangatlah beragam,...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id